Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan
![]() |
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan. (Foto:
Dokumentasi Pribadi Amintas Tambunan) |
BATAM, ChannelPublik.com -- Demi percepatan pembangunan di Kota Batam maka DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Perda itu diyakini bertujuan untuk melaksanakan prinsip otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 demi memberikan keleluasaan kepada daerah menjalankan pembangunan sesuai dengan potensi, karakteristik dan kebutuhan daerah dalam meningkatkan daya saing terhadap daerah lainnya.
Menurut anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan mengatakan bahwa Perda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan berfungsi memaksimalkan keterlibatan dan peran serta masyarakat Kota Batam ditingkat kelurahan untuk mendukung visi dan misi Kota Batam dalam pelaksanaan pembangunan ke depannya.
Baca juga: Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Perda itu juga mengatur peran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2017.
Amintas menilai bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat dikelurahan ini adalah kegiatan fisik dan non fisik.
Kegiatan non fisik dititik beratkan dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia secara spesifik. “Dengan demikian tercapai tujuan dari pembangunan itu secara maksimal,” kata politisi Partai Nasdem itu kepada Channelpublik saat ditemui di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (29 September 2021).
Masih dalam pendapat Amintas Tambunan bahwa kegiatan pembangunan fisik tetap dilaksanakan yaitu oleh Pemko Batam melalui dinas-dinas terkait dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Jadi Perda ini masih membutuhkan regulasi turunan yang mengatur sebagai petunjuk teknis nantinya,” ucap Amintas Tambunan.
Regulasi turunan yang dimaksudkan oleh Amintas Tambuan adalah Peraturan Walikota (Perwako) Batam.
lihat juga:
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
AJI Kota Batam Kecam Perbuatan Intimidasi Terhadap Wartawan Liputan6 Oleh Pengawal Menhub RI
Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majel...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Aset yang akan dilelang KPK (Adhfar/detikcom) JAKARTA - Channelpublik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang harta rampa...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
