Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan
![]() |
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan. (Foto:
Dokumentasi Pribadi Amintas Tambunan) |
BATAM, ChannelPublik.com -- Demi percepatan pembangunan di Kota Batam maka DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Perda itu diyakini bertujuan untuk melaksanakan prinsip otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 demi memberikan keleluasaan kepada daerah menjalankan pembangunan sesuai dengan potensi, karakteristik dan kebutuhan daerah dalam meningkatkan daya saing terhadap daerah lainnya.
Menurut anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan mengatakan bahwa Perda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan berfungsi memaksimalkan keterlibatan dan peran serta masyarakat Kota Batam ditingkat kelurahan untuk mendukung visi dan misi Kota Batam dalam pelaksanaan pembangunan ke depannya.
Baca juga: Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Perda itu juga mengatur peran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2017.
Amintas menilai bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat dikelurahan ini adalah kegiatan fisik dan non fisik.
Kegiatan non fisik dititik beratkan dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia secara spesifik. “Dengan demikian tercapai tujuan dari pembangunan itu secara maksimal,” kata politisi Partai Nasdem itu kepada Channelpublik saat ditemui di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (29 September 2021).
Masih dalam pendapat Amintas Tambunan bahwa kegiatan pembangunan fisik tetap dilaksanakan yaitu oleh Pemko Batam melalui dinas-dinas terkait dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Jadi Perda ini masih membutuhkan regulasi turunan yang mengatur sebagai petunjuk teknis nantinya,” ucap Amintas Tambunan.
Regulasi turunan yang dimaksudkan oleh Amintas Tambuan adalah Peraturan Walikota (Perwako) Batam.
lihat juga:
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
AJI Kota Batam Kecam Perbuatan Intimidasi Terhadap Wartawan Liputan6 Oleh Pengawal Menhub RI
Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Kapolri Sigit mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengusulkan Polisi terbaik di sekitarnya. Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam m...
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) memberikan penghargaa...
-
Ilustrasi. China akan menyerang yang berani ikut campur soal Taiwan. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Channelpublik.com | China mengancam akan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Surat Edaran Menteri adalah surat dinas yang berisi pemberitahuan, arahan, atau petunjuk penting dan mendesak yang dit...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majel...
