Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
![]() |
| Kedatangan Saleh bersama bersama timnya di rumah Alim di Perumahan Rosedale, Batam Centre. (Foto: Dokumentasi Pribadi Alim) |
Menurut Alim bahwa kedatangan sekelompok orang ke kediamannya itu merupakan orang suruhan Akok.
"Saya dan Akok memang ada utang karena ikatan bisnis. Bermula dari saya meminta Akok untuk membangunkan ruko untuk saya. Dalam proses pengerjaan ruko itu Akok butuh uang lalu minjamlah dari saya. Karena begitu banyak uang yang dipinjam Akok maka saya stop memberi pinjaman," kata Alim saat dikonfirmasi Channelpublik pada hari Rabu (22 September 2021).
Selanjutnya Alim menerangkan bahwa Akok memberikan dirinya jaminan berupa cek dan giro dengan nominal di dalamnya dari seseorang bernama Bobji. "Karena perjanjian utang antara Akok dengan diriku maka dilakukan pengecekan cek dan giro itu ke Bank. Ternyata itu cek dan gironya kosong tidak ada isi uang di dalam rekening yang tertera disitu," ucap Alim.
Masih dalam keterangan Alim bahwa dengan ada peristiwa cek dan giro kosong itu maka berinisiatif untuk memberhentikan pembayaran berdasarkan pengerjaan proyek ruko itu.
"Saya mau langsung hitung-hitungan saja. Saya utang Akok berapa? Akok utang saya berapa? Dari semuanya langsung dipotong aja semuanya. Karena hal itu Akok tidak senang," ujar Alim.
Baca juga: Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
Alim juga menambahkan bahwa Akok langsung memberikan kuasa kepada seseorang yang bernama Saleh untuk menagih sejumlah uang kepadaku.
"Saleh dan beberapa orang lainnya datang ke rumah saya. Mereka duduk-duduk di depan rumah saya. Hal ini membuat saya merasa tidak nyaman tinggal di perumahan Rosedale ini. Pada hal di perumahan ini ada tinggal Walikota Batam, Muhammad Rudi tetapi tidak nyaman karena selalu didatangi sejumlah orang rumahku," kata Alim.
Alim juga menaksir bahwa utangnya kepada Akok dikarenakan proyek pembangunan ruko itu berkisar 400 juta rupiah. "Intinya Akok dan saya duduk dulu untuk hitung-hitungan sehingga diketahui total berapa utang saya setelah dipotong semua pinjaman," ucap Alim.
Alim berharap kepada Akok untuk tidak usah meminta orang lain untuk datang menagih uangnya kepadaku. Hal itu membuat saya dan keluarga tidak nyaman sehingga merasa hal itu adalah ancaman.
Pada tanggal 22 September 2021 terpantau oleh Channelpublik orang suruhan Akok atas nama Salim dan Bret sedang duduk di depan rumah milik Alim.
"Kami datang hanya untuk menagih utang Alim saja kepada Akok. Kemarin dia meminta Akok untuk membangun ruko miliknya. Setelah selesai dibangunkan ruko itu Alim tidak mau membayarnya," ujar Bret.
Selanjutnya Bret menerangkan bahwa total biaya pembangunan ruko yang dibangun oleh Akok itu sekitar 1,3 miliar rupiah. "Jadi kami datang untuk menagih uang itu," kata Bret.
Bret juga menampik bahwa kedatangan mereka tidak ada hubungan dengan cek kosong yang berkisaran 700 juta rupiah itu.
"Cek kosong itu kita tidak tahu-menahu. Itu urusannya beda, kita hanya dikuasakan Akok untuk menagih utang kepada Alim sebesar 1,3 miliar rupiah," ucap Bret dan dibenarkan oleh Saleh.
Masih dalam keterangan Bret bahwa kedatangannya ke rumah Alim tidak bermaksud membuat keributan dan membuat ketidaknyamanan Alim. "Kami datang hanya untuk menagih sisa biaya pengerjaan proyek pembangunan ruko itu saja," ujar Bret.
Bret menyebutkan bahwa sudah pernah ada pertemuan antara Alim, Akok, Roy Wright Hutapea (kuasa hukum Alim) dan dirinya serta Saleh. "Saat itu telah terjadi kesepakatan bahwa Alim punya utang kepada Akok. Selanjutnya berjanji untuk membayarnya tetapi sampai sekarang tidak juga mau membayarkan sesuai apa yang telah disepakati itu," kata Bret.
Bret juga meminta Alim dan juga kuasa hukumnya Roy Wright tidak usah bersembunyi melainkan segera temui kami. Terpenting bayar aja utang 1,3 miliar rupiah kepada Akok.
Penulis: JP
lihat juga:
AJI Kota Batam Kecam Perbuatan Intimidasi Terhadap Wartawan Liputan6 Oleh Pengawal Menhub RI
Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati
DPD PUTRI Ajak Pelaku Pariwisata Jadikan Kepri Destinasi Peringkat Satu Nasional
Ketiga Terdakwa Penadah Scrap Tertunda Persidangannya Disebabkan Surat Tuntutan Belum Disiapkan JPU
Myat Thit Divonis 10 Bulan Penjara
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum ada...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
