AJI Kota Batam Kecam Perbuatan Intimidasi Terhadap Wartawan Liputan6 Oleh Pengawal Menhub RI

aji-kota-batam-kecam-perbuatan-intimidasi-terhadap-wartawan-liputan6-oleh-pengawal-menhub-ri
Ilustrasi. Demo Kelompok Jurnalis di Jakarta. (Foto: Tempo/Hilman Fathurrahman W)


Wartawan Liputan6.com atas nama Ajang Nurdin mendapatkan intimidasi ketika melakukan liputan dalam kunjungan kerja Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI) Budi Karya Sumadi di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.

Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu Ajang hendak melakukan wawancara cegat atau door stop terhadap Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.

Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan Budi Karya Sumadi. Selanjutnya petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI itu.

"Bro, wawancara nanti di pelabuhan [Pelabuhan Ferry Batam Center]," katanya setelah melepas pitingan.

Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu di Batam pun, tidak disebutkan sama sekali bahwa wawancara cegat itu dilarang.

Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam dan secara luas di Indonesia.

Dengan adanya peristiwa itu, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam langsung mengecam tindakan intimidasi yang terkesan arogan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan terhadap Ajang Nurdin.

Ketua AJI Kota Batam, Slamet Widodo mengatakan bahwa peristiwa itu merupakan tindak kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam secara khusus dan secara luas di Indonesia.

"AJI Batam mengecam perbuatan intimidasi itu," kata Slamet kepada Channelpublik pada hari Jumat (17 September 2021).

Slamet meminta semua pihak harus menghargai, memahami kerja-kerja jurnalis dan menghormati kebebasan pers.

"Kami mengingatkan setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang 40 tahun 1999. Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ucap Slamet.

Slamet menegaskan bahwa jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.

"Kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang," ujar Slamet.


Penulis: JP

No comments:

Post a Comment