Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
![]() |
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Taupandi alias Pandi di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP - Channelpublik) |
Seorang terdakwa bernama Taupandi alias Pandi dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama empat tahun penjara setelah terbukti mengkonsumsi ganja.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Marta Napitupulu, Adiswarna, Ferdinaldo dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam pada hari Senin (20 September 2021).
Ketua majelis hakim PN Batam, Marta mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan primer penuntut umum yaitu melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Marta Napitupulu juga menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan subside penuntut umum yaitu melanggar pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subside penuntut umum,” kata Marta Napitupulu dalam persidangan yang dihadiri oleh jaksa penutut umum (JPU) Desi Sari Dewi.
Marta Napitupulu melanjutkan membacakan amar putusan itu dengan menyebutkan bahwa terdakwa Taupandi alias Pandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taupandi alias Pandi penjara selama empat tahun,” ucap Marta Napitupulu.
Setelah membacakan amar putusan itu, Marta Napitupulu bertanya kepada terdakwa Taupandi. Bagaimana sikap terdakwa terhadap putusan tersebut? Apakah saudara terima, pikir-pikir atau menyatakan banding terhadap putusan itu?
“Saya terima, Yang Mulia,’ ujar Taupandi menjawab pertanyaan Marta Napitupulu.
Mendengarkan jawaban Taupandi membuat Marta Napitupulu kembali bertanya kepada JPU Desi Sari Dewi.
Bagaimana jaksa penuntut umum terhadap putusan tersebut?
“Terima majelis,” kata Desi Sari Dewi.
“Baik! Oleh karena berbagai pihak telah menyatakan sikap untuk menerima putusan itu maka perkara telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai,” ucap Marta Napitupulu sembari mengetuk palu untuk mengakhiri jalannya persidangan.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Ilustrasi. Air lemon kini juga dipercaya bisa mengatasi lemak 'bandel' di perut. Namun, ada cara agar air lemon benar-benar bisa efe...
-
Suasana persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid 19 dengan terdakwa Alifathul Akbar. (Foto: JP - Chann...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Ciri-ciri Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentu...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
No comments:
Post a Comment