BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries

bp-batam-kalah-di-ptun-tanjung-pinang-namun-diduga-kuat-tetap-merobohkan-bangunan-milik-pt-asianfast-marine-industries II
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik)

BATAM, ChannelPublik.com -
 PT Asianfast Marine Industries menggugat Badan Pengusahaan (BP) Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang dengan nomor perkara 7/G/2021/PTUN.TPI.

Melalui gugatan itu maka majelis hakim PTUN Batam mengabulkan secara keseluruhan dan menyatakan untuk membatalkan surat keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat (BP Batam) yaitu surat dari Direktur Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor B-38 32/A3.1/KL.02.02/10/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan perihal surat “pemberitahuan berakhirnya alokasi lahan.”

Persidangan pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim PTUN Tanjung Pinang atas nama Hari Purnomo, Vivi Ayunita Kusumandari, Aryani Widhiastuti pada hari Kamis (19 September 2021).

Dalam putusan itu diwajibkan “tergugat (BP Batam) untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat berupa surat Direktur Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor B-3832/A3.1/KL.02.02/10/2020, tanggal 13 Oktober 2020 perihal pemberitahuan berakhirnya alokasi lahan.”

Selanjutnya putusan itu juga menyebutkan bahwa tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.097.000.

Dengan putusan tersebut membuat tim kuasa hukum BP Batam selaku tergugat mengajukan permohonan untuk banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara. Hal itu membuat putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Batam belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Walaupun masih berjalan proses hukumnya namun diduga kuat BP Batam langsung bertindak untuk melakukan perobohon bangunan di atas lahan milik PT Asianfast Marine Industries di Sekupang, Kota Batam. Proses perobohan bangunan milik PT Asianfast Marine Industries dilakukan pada hari Kamis (23 September 2021).

Hasil pantauan Channelpublik di lapangan terlihat dua alat berat berupa excavator (beko) milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Alam Kota Batam sedang melakukan aktivitas merobohkan bangunan yang diketahui milik PT Asianfast Marine Industries. Proses perobohan bangunan milik PT Asianfast Marine Industries dikawal langsung oleh petugas Ditpam BP Batam.

Dengan adanya peristiwa itu membuat PT Asianfast Marine Industries mengambil langkah hukum untuk melaporkan hal tersebut langsung ke Polda Kepri.

Melalui kuasa hukum PT Asianfast Marine Industrie, Naris Situmorang mengatakan bahwa peristiwa perobohan bangunan milik PT Asianfast Marine Industries terkesan gegabah karena masih sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, kami akan segera melaporkan pihak yang berani merubuhkan bangunan milik PT Asianfast Marine Industries ke Polda Kepri,” kata Naris saat ditemui Channelpublik di seputaran Batam Centre.

Naris juga menyebutkan bahwa semua pihak diminta untuk menahan diri sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya.

Dalam kesempatan yang berbeda Channelpublik mencoba menghubungi pihak BP Batam. Melalui kepala seksi publikasi BP Batam, Sazani menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui peristiwa perobohan bangunan milik PT Asianfast Marine Industries yang berada di Sekupang.

“Saya belum dapat info terkait hal itu. Nanti saya cek,” ucap Sazani saat dikonfirmasi melalui telpon menggunakan aplikasi WhatsApp.

Penulis: JP

No comments:

Post a Comment