Disclaimer
By entering Alamat Redaksi you have agreed with the terms and conditions below :
Information on this Website is provided as is, www.channelpublik.com. Blog
owners are not responsible for and released from any and all claims
resulting from the use of information on this website. Information
provided on this website are only general and is taken from various
sources, both in and outside Republik Indonesia.
You can use the information on the alamat-redaksi. www.channelpublik.com. Blog
both for personal, education or business purposes. It is a good idea to
first confirm the industry or the related departments before making any
agreement with the company / agency business.
Dengan memasukkan Alamat Redaksi Anda telah setuju dengan syarat dan ketentuan di bawah ini :
Informasi pada website ini disediakan sebagai adalah, www.channelpublik.com.
Pemilik blog tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari setiap dan
semua klaim yang dihasilkan dari penggunaan informasi dalam situs ini.
Informasi yang disediakan di situs ini hanya umum dan diambil dari
berbagai sumber, baik dalam dan luar Republik Indonesia.
Anda dapat menggunakan informasi di www.channelpublik.com tersebut.
Blog baik untuk pribadi, pendidikan atau tujuan bisnis. Ini adalah ide
yang baik untuk pertama mengkonfirmasi industri atau departemen terkait
sebelum membuat kesepakatan dengan bisnis perusahaan / lembaga.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh www.channelpublik.com.
www.channelpublik.com berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di www.channelpublik.com hanya
sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan
perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya.
Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau
informasi seakurat mungkin, www.channelpublik.com dan
semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para
pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala
kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala
kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan
data/informasi yang disajikan www.channelpublik.com.
=====================================================================================================================================================
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Sreenshot Percakapan Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi Dengan Media Channelpublik. Part 4 . Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Okta...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) Part 1. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Pengertian Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ah...
No comments:
Post a Comment