Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad Meminta Semua Pihak Menahan Diri

ketua-dpd-partai-nasdem-kota-batam-amsakar-achmad-meminta-semua-pihak-menahan-diri
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: JP - Channelpublik) 


BATAM, ChannelPublik.com -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad meminta semua pihak untuk menahan diri tidak memperkeruh suasana dalam dugaan isu perselingkuhan salah satu anggota DPRD Kota Batam dengan inisial AT.

"Semua pihak untuk menahan diri baik itu internal partai maupun pihak eksternal. Kita tunggu aja keputusan DPP Partai Nasdem," kata Amsakar Achmad kepada Channelpublik saat ditemui di Gedung DPRD Kota Batam pada hari Rabu (29 September 2021).

Amsakar Achmad juga meminta kepada internal Partai Nasdem Kota Batam terkhususnya M. Nur untuk tidak berkomentar dalam persoalan dugaan perselingkuhan yang saat ini melilit AT.

"Nur, jangan pernah ada pembicaraan dalam kasus ini pembicaraan dari mulut awak. Saya mau semua ini normal. Kalau menurut Provinsi ini selesai maka harus selesai. Kalau penglihatan dari DPP ini selesai maka ini harus selesai," ucap Amsakar Achmad.

Baca juga: Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale

 M. Nur merupakan calon legislatif dari Partai Nasdem Kota Batam yang memiliki suara terbanyak nomor dua setelah AT. 


Amsakar Achmad menilai aktivitas penggantian antar waktu (PAW) itu dilakukan oleh DPP Partai Nasdem. Proses semua dalam persoalan ini semua sudah dilakukan sesuai dengan laporan tersebut.

Saat ditanyakan Channelpublik, apakah layak AT sebagai anggota DPRD Kota Batam layak diberikan sanksi berupa PAW karena isu dugaan perselingkuhan dengan CP?

"Keputusan untuk PAW, semua sesuai dengan keputusan dari pusat. Saya tidak akan berbicara pada ranah pribadi orang itu. Sejauh ini belum ada putusan dari pusat bahkan belum ada petunjuk lagi," ujar Amsakar Achmad menjawab pertanyaan itu sembari memasuki mobil Fortuner berwarna hitam yang ditumpanginya.

Penulis: JP

lihat juga:
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
AJI Kota Batam Kecam Perbuatan Intimidasi Terhadap Wartawan Liputan6 Oleh Pengawal Menhub RI
Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati
DPD PUTRI Ajak Pelaku Pariwisata Jadikan Kepri Destinasi Peringkat Satu Nasional

No comments:

Post a Comment