Kisah Seorang Balita yang Dibesarkan Ibu di Dalam Penjara
Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
(Foto: JP - Channelpublik) |
Memang penjara bukan tempat yang ideal bagi seorang balita (anak-anak di bawah umur lima tahun) untuk hidup dan berkembang. Namun apa daya terdapat seorang balita harus tinggal di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Kepri, bersama ibunya yang menjadi narapidana.
Bocah laki-laki itu duduk dan bermain bersama ibu kandungnya di depan pintu kamar tahanan atau sel para narapidana. Terlihat di sekitaran bocah itu beberapa narapidana perempuan. Sesekali terlihat beberapa pegawai lapas atau sipir lewat memasuki ruangan untuk mengikuti seminar karakter yang diselenggarakan oleh Yayasan Kekuatan Cinta Bangsa, Rabu (06 Oktober 2021).
Terkadang secara bergantian para narapidana wanita itu menggendong si bocah. Pada saat itu juga ibu bocah itu berinisial JS mulai bertanya kepada wartawan Channelpublik.
Abang, wartawan iya? Dari media mana? Apa kabar kehidupan di luar, abang?
Dengan pertanyaan itu wartawan Channelpublik yang terkenal dengan panggilan JP itu menjawab: “iya ibu, saya wartawan dari Channelpublik. Kehidupan di luar lapas biasa saja ibu, belum ada yang begitu aneh terjadi selama ini di Kota Batam.”
Selanjutnya JP mulai bertanya kepada si ibu JS. Bagaimana kehidupan di dalam penjara, ibu?
“Tidak enak hidup dalam penjara. Lebih enak hidup dengan kebebasan tetapi apa boleh buat karena sebuah perbuatan saya melanggar hukum maka harus dipenjarakan,” kata JS bercerita kepada Channelpublik pada hari Rabu (06 Oktober 2021).
JS menyebutkan bahwa dirinya masuk penjara dengan kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 568 gram. “Saya dihukum selama 15 tahun penjara. Bukan saya sendiri yang dihukum tetapi suami juga masuk dan dipenjara juga sekarang,” ucap JS.
Selanjutnya JS juga menceritakan bahwa dirinya sebelum menjadi bagian dari sindikat narkoba, dia bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT).
“Saya hanya di rumah saja sebagai IRT karena suami yang bekerja. Suami bekerja sebagai tekong pancung untuk antar-antar barang ke pulau-pulau. Karena ada tawaran dan sedang butuh uang makanya kami terima pekerjaan menjadi kurir narkoba,” ujar JS.
JS juga memaparkan bahwa dirinya sudah berada dalam penjara selama dua tahun. “Saat kami ditangkap, saya sedang hamil satu bulan. Jadi anak ini lahir di dalam penjara. Hal itu yang membuat saya merasa sedih,” kata JS.
JS juga berucap bahwa hari ini suaminya sedang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Masih dalam pendapat JS bahwa berjalannya waktu membuat dirinya harus melahirkan anaknya di dalam lapas perempuan. “Anak ini lahir di dalam penjara, sekarang dia sudah berumur sembilan bulan dan belum bisa berjalan. Anak ini masih bisa diri tetapi tidak lama-lama. Anak ini hanya bisa merangkak saja,” ucap JS.
JS mengatakan bahwa untuk kebutuhan sehari-hari anaknya berharap dari Negara dan belas kasih dari pegawai lapas. “Susu, pempers, makan dan kebutuhan lainnya itu dari Negara. Semuanya itu diberikan oleh pihak lapas. Sangat terbantulah dengan itu semua,” ujar JS.
JS juga menyampaikan bahwa semuanya tidak bisa diceritakan karena sedih sekali hidup dalam tahanan. “Intinya hidup dalam penjara itu sedih dan tidak enak. Jangan mau masuk penjara makanya jangan mau melanggar hukum,” kata JS memberikan saran kepada Channelpublik untuk menasehati semua orang yang membaca berita ini.
JS menerangkan bahwa sesekali anaknya dibawa oleh sipir untuk ke Rutan Batam bertemu dengan bapaknya. “Suami kadang rindu sama anak, melalui pertolongan sipir dibawa anak ini jalan-jalan ke rutan untuk ketemu ayahnya,” ucap JS.
Dalam kesempatan yang berbeda, Channelpublik juga sempat bertandang langsung ketemu dengan Kepala Lapas Perempuan Batam Ike Rahmawati.
Dia berkata bahwa JS merupakan seorang narapidana yang berstatus resedivis. Sebelumnya JS juga pernah masuk dalam penjara dengan kasus narkoba atau kasus yang sama. “Perkara yang pertama, JS dihukum selama delapan tahun penjara. JS sempat keluar dari lapas karena mengurus PB [pembebasan bersyarat].
Bocah laki-laki itu duduk dan bermain bersama ibu kandungnya di depan pintu kamar tahanan atau sel para narapidana. Terlihat di sekitaran bocah itu beberapa narapidana perempuan. Sesekali terlihat beberapa pegawai lapas atau sipir lewat memasuki ruangan untuk mengikuti seminar karakter yang diselenggarakan oleh Yayasan Kekuatan Cinta Bangsa, Rabu (06 Oktober 2021).
Terkadang secara bergantian para narapidana wanita itu menggendong si bocah. Pada saat itu juga ibu bocah itu berinisial JS mulai bertanya kepada wartawan Channelpublik.
Abang, wartawan iya? Dari media mana? Apa kabar kehidupan di luar, abang?
Dengan pertanyaan itu wartawan Channelpublik yang terkenal dengan panggilan JP itu menjawab: “iya ibu, saya wartawan dari Channelpublik. Kehidupan di luar lapas biasa saja ibu, belum ada yang begitu aneh terjadi selama ini di Kota Batam.”
Selanjutnya JP mulai bertanya kepada si ibu JS. Bagaimana kehidupan di dalam penjara, ibu?
“Tidak enak hidup dalam penjara. Lebih enak hidup dengan kebebasan tetapi apa boleh buat karena sebuah perbuatan saya melanggar hukum maka harus dipenjarakan,” kata JS bercerita kepada Channelpublik pada hari Rabu (06 Oktober 2021).
JS menyebutkan bahwa dirinya masuk penjara dengan kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 568 gram. “Saya dihukum selama 15 tahun penjara. Bukan saya sendiri yang dihukum tetapi suami juga masuk dan dipenjara juga sekarang,” ucap JS.
Selanjutnya JS juga menceritakan bahwa dirinya sebelum menjadi bagian dari sindikat narkoba, dia bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT).
“Saya hanya di rumah saja sebagai IRT karena suami yang bekerja. Suami bekerja sebagai tekong pancung untuk antar-antar barang ke pulau-pulau. Karena ada tawaran dan sedang butuh uang makanya kami terima pekerjaan menjadi kurir narkoba,” ujar JS.
JS juga memaparkan bahwa dirinya sudah berada dalam penjara selama dua tahun. “Saat kami ditangkap, saya sedang hamil satu bulan. Jadi anak ini lahir di dalam penjara. Hal itu yang membuat saya merasa sedih,” kata JS.
JS juga berucap bahwa hari ini suaminya sedang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Masih dalam pendapat JS bahwa berjalannya waktu membuat dirinya harus melahirkan anaknya di dalam lapas perempuan. “Anak ini lahir di dalam penjara, sekarang dia sudah berumur sembilan bulan dan belum bisa berjalan. Anak ini masih bisa diri tetapi tidak lama-lama. Anak ini hanya bisa merangkak saja,” ucap JS.
JS mengatakan bahwa untuk kebutuhan sehari-hari anaknya berharap dari Negara dan belas kasih dari pegawai lapas. “Susu, pempers, makan dan kebutuhan lainnya itu dari Negara. Semuanya itu diberikan oleh pihak lapas. Sangat terbantulah dengan itu semua,” ujar JS.
JS juga menyampaikan bahwa semuanya tidak bisa diceritakan karena sedih sekali hidup dalam tahanan. “Intinya hidup dalam penjara itu sedih dan tidak enak. Jangan mau masuk penjara makanya jangan mau melanggar hukum,” kata JS memberikan saran kepada Channelpublik untuk menasehati semua orang yang membaca berita ini.
JS menerangkan bahwa sesekali anaknya dibawa oleh sipir untuk ke Rutan Batam bertemu dengan bapaknya. “Suami kadang rindu sama anak, melalui pertolongan sipir dibawa anak ini jalan-jalan ke rutan untuk ketemu ayahnya,” ucap JS.
Dalam kesempatan yang berbeda, Channelpublik juga sempat bertandang langsung ketemu dengan Kepala Lapas Perempuan Batam Ike Rahmawati.
Dia berkata bahwa JS merupakan seorang narapidana yang berstatus resedivis. Sebelumnya JS juga pernah masuk dalam penjara dengan kasus narkoba atau kasus yang sama. “Perkara yang pertama, JS dihukum selama delapan tahun penjara. JS sempat keluar dari lapas karena mengurus PB [pembebasan bersyarat].
Setelah bebas dia masuk lagi, hukumannya lebih berat dari sebelumnya, dia dihukum 15 tahun penjara,” kata Ike kepada Channelpublik saat ditemui di ruang kerjanya Lapas Perempuan Batam, Kepri pada hari Rabu (06 Oktober 2021).
Ike juga menerangkan bahwa pada saat JS ditangkap sedang menjalani masa PB tetapi sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. “Ada sekitaran dua tahunan lagi sisa hukumannya namun dia masuk lagi. Masa pembebasan bersyaratnya belum habis. Pada saat masuk penjara JS sedang hamil satu atau dua bulanan gitu. Setelah itu waktu berjalan maka dia melahirkan di sini dan dirujuk ke luar untuk proses persalinannya,” ucap Ike kembali mencerita perjalanan JS sebelum melahirkan anaknya.
Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Batam, Ike
Rahmawati. (Foto: JP - Channelpublik) |
Ike menyebutkan sekarang anaknya JS berusia sembilan bulan. “Terus untuk makan, susu dan pempers semua kebutuhan anak itu ditanggung oleh Negara melalui lapas. Setiap satu bulan sekali kami serahkan kepada ibunya semua kebutuhan anak itu, kalau ada kekurangan iya ditambahkan sendiri oleh ibunya. Kalau nambahi kebutuhan lainnya anak itu bisa melalui keluarga besar atau kolegenya JS. Tidak jarang juga para pegawai turut membantu anak itu. Namanya juga rezeki anak,” ujar Ike.
Ike menyebutkan anak itu bisa tinggal di dalam penjara sampai usia dua tahun saja. Lewat dari dua tahun umur anak itu maka dikeluarkan dari dalam lapas.
“Nanti anak itu akan dititipkan sama orangtuanya ke panti asuhan yang dipercaya mereka. Peristiwa itu bisa terjadi kalau tidak ada keluarga mereka di luar lapas yang mau mengasuh anak tersebut. Kalau ada keluarga mereka yang ingin mengasuh anak itu tinggal serah terimakan saja,” kata Ike.
Ike berpendapat kalau seorang anak berusia dua tahun pada umumnya sudah mulai mengerti apa yang dilakukan oleh orang dewasa dan kecenderungan mengikuti orang dewasa. “Biasanya anak berusia dua tahunan sudah mengikuti apa yang dilakukan orang dewasa. Kalau orang dewasa joget-joget, push up dan hormat maka bisa diikuti [ditiru] sama anak usia dua tahunan,” ucap Ike.
Ike juga menjelaskan terkait aturan yang berlaku maka si anak yang sudah berusia dua tahun tidak boleh bertahan dan hidup di dalam penjara. Dengan demikian harus dikeluarkan dari dalam lapas. “Seandainya bertahan untuk hidup dan besar di sini bisa saja tetapi biayanya tidak ditanggung oleh Negara melalui lapas. Sebenarnya sangat bahaya bagi anak jika harus bertahan hidup di dalam penjara karena harus mengikuti pembinaan yang ada di dalam sini. Seandainya anak itu harus bertahan maka harus membuat pernyataan,” ujar Ike.
Ike menyarankan supaya anak itu tidak bertahan dalam penjara. Dikuatirkan nanti akan meniru perilaku para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada. Sampai saat ini ada 18 orang tahanan dan 210 orang narapidana yang hidup bersama anak itu.
Ike menyebutkan anak itu bisa tinggal di dalam penjara sampai usia dua tahun saja. Lewat dari dua tahun umur anak itu maka dikeluarkan dari dalam lapas.
“Nanti anak itu akan dititipkan sama orangtuanya ke panti asuhan yang dipercaya mereka. Peristiwa itu bisa terjadi kalau tidak ada keluarga mereka di luar lapas yang mau mengasuh anak tersebut. Kalau ada keluarga mereka yang ingin mengasuh anak itu tinggal serah terimakan saja,” kata Ike.
Ike berpendapat kalau seorang anak berusia dua tahun pada umumnya sudah mulai mengerti apa yang dilakukan oleh orang dewasa dan kecenderungan mengikuti orang dewasa. “Biasanya anak berusia dua tahunan sudah mengikuti apa yang dilakukan orang dewasa. Kalau orang dewasa joget-joget, push up dan hormat maka bisa diikuti [ditiru] sama anak usia dua tahunan,” ucap Ike.
Ike juga menjelaskan terkait aturan yang berlaku maka si anak yang sudah berusia dua tahun tidak boleh bertahan dan hidup di dalam penjara. Dengan demikian harus dikeluarkan dari dalam lapas. “Seandainya bertahan untuk hidup dan besar di sini bisa saja tetapi biayanya tidak ditanggung oleh Negara melalui lapas. Sebenarnya sangat bahaya bagi anak jika harus bertahan hidup di dalam penjara karena harus mengikuti pembinaan yang ada di dalam sini. Seandainya anak itu harus bertahan maka harus membuat pernyataan,” ujar Ike.
Ike menyarankan supaya anak itu tidak bertahan dalam penjara. Dikuatirkan nanti akan meniru perilaku para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada. Sampai saat ini ada 18 orang tahanan dan 210 orang narapidana yang hidup bersama anak itu.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
No comments:
Post a Comment