JPU, Karya So Immanuel Gort Nyatakan Terpidana Vega Ritata Sudah Dijebloskan Masuk Dalam Penjara
![]() |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort. (Foto: JP - Channelpublik) |
Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa Vega Ritata terpidana pelanggar pasal 223 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sudah dijebloskan ke dalam penjara, Kamis (24 Juni 2021).
"Sudah dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan pada hari Selasa (22 Juni 2021). Sekarang Vega Ritata sudah menjalani hukuman di rutan. Silahkan saja cek langsung ke rutan," kata Karya So Immanuel Gort saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24 Juni 2021).
Karya So Immanuel Gort menyebutkan bahwa saat eksekusi terhadap Vega Ritata juga menggunakan surat eksekusi. "Kalau nomor surat eksekusinya saya tidak ingat. Silahkan langsung ke rutan, banyak surat yang dikeluarkan jadi tidak ingat nomornya," ucap Karya So Immanuel.
Sebelumnya Vega Ritata dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam selama satu tahun dan tiga bulan penjara. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada hari Senin (21 Juni 2021).
Usai menerima vonis Vega Ritata memang tidak langsung ditahan.
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi bahwa Vega Ritata belum bisa ditahan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Karena masih ada untuk menentukan sikap bagi terdakwa maupun JPU,” kata Wahyu kepada Channelpublik melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (21 Juni 2021).
(JP)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majel...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pertemuan antara Ahmad Syahbudin dengan Kepala Cabang Bank Mandiri Imam Bonjol - Lubuk Baja Agung Wahyu didampingi dua orang pegawai Bank Ma...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Dasar Hukum Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim menden...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Ilustrasi. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok. Kementan) JAKARTA - Channelpublik.com | Pemerintah mengimbau para ...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
No comments:
Post a Comment