JPU, Karya So Immanuel Gort Nyatakan Terpidana Vega Ritata Sudah Dijebloskan Masuk Dalam Penjara

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort. (Foto: JP - Channelpublik)

Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa Vega Ritata terpidana pelanggar pasal 223 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sudah dijebloskan ke dalam penjara, Kamis (24 Juni 2021).


"Sudah dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan pada hari Selasa (22 Juni 2021). Sekarang Vega Ritata sudah menjalani hukuman di rutan. Silahkan saja cek langsung ke rutan," kata Karya So Immanuel Gort saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24 Juni 2021).


Karya So Immanuel Gort menyebutkan bahwa saat eksekusi terhadap Vega Ritata juga menggunakan surat eksekusi. "Kalau nomor surat eksekusinya saya tidak ingat. Silahkan langsung ke rutan, banyak surat yang dikeluarkan jadi tidak ingat nomornya," ucap Karya So Immanuel.


Sebelumnya Vega Ritata dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam selama satu tahun dan tiga bulan penjara. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada hari Senin (21 Juni 2021).


Usai menerima vonis Vega Ritata memang tidak langsung ditahan. 


Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi bahwa Vega Ritata belum bisa ditahan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. 


“Menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Karena masih ada untuk menentukan sikap bagi terdakwa maupun JPU,” kata Wahyu kepada Channelpublik melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (21 Juni 2021).

(JP)

No comments:

Post a Comment