Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati
![]() |
Situasi Persidangan Dengan Terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra. (Foto: JP - Channelpublik) |
Dua terdakwa sindikat narkoba atas nama Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra akhirnya selamat dari hukuman mati setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan penjara seumur hidup, Selasa (14 September 2021).
Persidangan pembacaan putusan penjara seumur hidup itu dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Batam, David Sitorus, Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Dalam persidangan itu tidak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho sehingga digantikan oleh Yan Elhas Zebua serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Eliswita.
Dalam persidangan David Sitorus mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak memiliki psikotropika.
Hal ini melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan penjara seumur hidup," kata David Sitorus sembari membacakan amar putusan itu dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di PN Batam, Selasa (14 September 2021).
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.206 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 7.587 gram atau sebanyak 21.000 butir serta 220 butir pil happy five. "Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan," ucap David Sitorus.
Usai membacakan amar putusan itu, David Sitorus langsung bertanya terhadap kedua terdakwa itu.
Penuntut umum menuntut kalian dengan pidana mati, lalu kami majelis hakim vonis seumur hidup. Apakah para terdakwa terima dengan vonis tersebut?
Kedua terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan lantang menjawab "kami terima, Yang Mulia," ujar kedua terdakwa secara bergantian.
Selanjutnya David Sitorus juga bertanya kepada penuntut umum. Bagaimana penuntut umum terhadap putusan ini?
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Yan Elhas Zebua.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
No comments:
Post a Comment