Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati
![]() |
| Situasi Persidangan Dengan Terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra. (Foto: JP - Channelpublik) |
Dua terdakwa sindikat narkoba atas nama Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra akhirnya selamat dari hukuman mati setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan penjara seumur hidup, Selasa (14 September 2021).
Persidangan pembacaan putusan penjara seumur hidup itu dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Batam, David Sitorus, Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Dalam persidangan itu tidak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho sehingga digantikan oleh Yan Elhas Zebua serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Eliswita.
Dalam persidangan David Sitorus mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak memiliki psikotropika.
Hal ini melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan penjara seumur hidup," kata David Sitorus sembari membacakan amar putusan itu dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di PN Batam, Selasa (14 September 2021).
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.206 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 7.587 gram atau sebanyak 21.000 butir serta 220 butir pil happy five. "Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan," ucap David Sitorus.
Usai membacakan amar putusan itu, David Sitorus langsung bertanya terhadap kedua terdakwa itu.
Penuntut umum menuntut kalian dengan pidana mati, lalu kami majelis hakim vonis seumur hidup. Apakah para terdakwa terima dengan vonis tersebut?
Kedua terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan lantang menjawab "kami terima, Yang Mulia," ujar kedua terdakwa secara bergantian.
Selanjutnya David Sitorus juga bertanya kepada penuntut umum. Bagaimana penuntut umum terhadap putusan ini?
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Yan Elhas Zebua.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum ada...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
