Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati
![]() |
| Situasi Persidangan Dengan Terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra. (Foto: JP - Channelpublik) |
Dua terdakwa sindikat narkoba atas nama Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra akhirnya selamat dari hukuman mati setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan penjara seumur hidup, Selasa (14 September 2021).
Persidangan pembacaan putusan penjara seumur hidup itu dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Batam, David Sitorus, Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Dalam persidangan itu tidak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho sehingga digantikan oleh Yan Elhas Zebua serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Eliswita.
Dalam persidangan David Sitorus mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak memiliki psikotropika.
Hal ini melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan penjara seumur hidup," kata David Sitorus sembari membacakan amar putusan itu dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di PN Batam, Selasa (14 September 2021).
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.206 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 7.587 gram atau sebanyak 21.000 butir serta 220 butir pil happy five. "Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan," ucap David Sitorus.
Usai membacakan amar putusan itu, David Sitorus langsung bertanya terhadap kedua terdakwa itu.
Penuntut umum menuntut kalian dengan pidana mati, lalu kami majelis hakim vonis seumur hidup. Apakah para terdakwa terima dengan vonis tersebut?
Kedua terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan lantang menjawab "kami terima, Yang Mulia," ujar kedua terdakwa secara bergantian.
Selanjutnya David Sitorus juga bertanya kepada penuntut umum. Bagaimana penuntut umum terhadap putusan ini?
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Yan Elhas Zebua.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli CHANNELPUBLIK.COM | Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Tujuan, Unsur, Ciri, Fungsi dan Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas ra...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik) Persidangan dengan agenda pembacaan...
-
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya. (Foto: JP - Channelpublik) Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya mendukung penuh pihak ...
-
Channelpublik.com | Dasar hukum perdata di Indonesia bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata-Burgerlijk Wetboek (di...
-
Channelpublik.com | Asas-asas hukum perdata di Indonesia merupakan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan dalam pengaturan hub...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-und...
