Menggelapkan Uang 12 Juta Rupiah, Sihar Markus Sinaga Dituntut Satu Tahun Penjara
![]() |
Suasana persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara penggelapan
yang menjerat terdakwa Sihar Markus Sinaga. (Foto: JP - Channelpublik). |
BATAM, ChannelPublik.com -- Seorang terdakwa bernama Sihar Markus Sinaga dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, setelah terbukti menggelapkan uang sebesar 12 juta rupiah dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Senin (04 Oktober 2021).
Sihar Markus Sinaga bekerja sebagai seorang Human Resources Development (HRD) di PT Silma Sunter Agung.
Dengan jabatan itu Sihar Markus Sinaga melakukan tindak pidana penggelapan uang makan karyawan PT Silma Sunter Agung sebesar 12 juta rupiah. Uang itu digunakan oleh Sihar Markus Sinaga untuk bermain judi.
Baca juga: Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti mengatakan bahwa terdakwa Sihar Markus Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan Jeily Syahputra.
Setelah membacakan surat tuntutan itu membuatkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada hari Senin (11 Oktober 2021).
Penulis: JP
Lihat juga:
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad Meminta Semua Pihak Menahan Diri
Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti mengatakan bahwa terdakwa Sihar Markus Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan Jeily Syahputra.
Setelah membacakan surat tuntutan itu membuatkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada hari Senin (11 Oktober 2021).
Penulis: JP
Lihat juga:
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad Meminta Semua Pihak Menahan Diri
Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
No comments:
Post a Comment