Menggelapkan Uang 12 Juta Rupiah, Sihar Markus Sinaga Dituntut Satu Tahun Penjara
![]() |
Suasana persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara penggelapan
yang menjerat terdakwa Sihar Markus Sinaga. (Foto: JP - Channelpublik). |
BATAM, ChannelPublik.com -- Seorang terdakwa bernama Sihar Markus Sinaga dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, setelah terbukti menggelapkan uang sebesar 12 juta rupiah dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Senin (04 Oktober 2021).
Sihar Markus Sinaga bekerja sebagai seorang Human Resources Development (HRD) di PT Silma Sunter Agung.
Dengan jabatan itu Sihar Markus Sinaga melakukan tindak pidana penggelapan uang makan karyawan PT Silma Sunter Agung sebesar 12 juta rupiah. Uang itu digunakan oleh Sihar Markus Sinaga untuk bermain judi.
Baca juga: Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti mengatakan bahwa terdakwa Sihar Markus Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan Jeily Syahputra.
Setelah membacakan surat tuntutan itu membuatkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada hari Senin (11 Oktober 2021).
Penulis: JP
Lihat juga:
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad Meminta Semua Pihak Menahan Diri
Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti mengatakan bahwa terdakwa Sihar Markus Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan Jeily Syahputra.
Setelah membacakan surat tuntutan itu membuatkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada hari Senin (11 Oktober 2021).
Penulis: JP
Lihat juga:
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad Meminta Semua Pihak Menahan Diri
Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli CHANNELPUBLIK.COM | Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Tujuan, Unsur, Ciri, Fungsi dan Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas ra...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik) Persidangan dengan agenda pembacaan...
-
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya. (Foto: JP - Channelpublik) Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya mendukung penuh pihak ...
-
Channelpublik.com | Dasar hukum perdata di Indonesia bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata-Burgerlijk Wetboek (di...
-
Channelpublik.com | Asas-asas hukum perdata di Indonesia merupakan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan dalam pengaturan hub...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-und...
