Menggelapkan Uang 12 Juta Rupiah, Sihar Markus Sinaga Dituntut Satu Tahun Penjara

menggelapkan-uang-12-juta-rupiah-sihar-markus-sinaga-dituntut-satu-tahun-penjara

Suasana persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara penggelapan yang menjerat terdakwa Sihar Markus Sinaga. (Foto: JP - Channelpublik).


BATAM, ChannelPublik.com -- Seorang terdakwa bernama Sihar Markus Sinaga dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, setelah terbukti menggelapkan uang sebesar 12 juta rupiah dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Senin (04 Oktober 2021).

Sihar Markus Sinaga bekerja sebagai seorang Human Resources Development (HRD) di PT Silma Sunter Agung.

Dengan jabatan itu Sihar Markus Sinaga melakukan tindak pidana penggelapan uang makan karyawan PT Silma Sunter Agung sebesar 12 juta rupiah. Uang itu digunakan oleh Sihar Markus Sinaga untuk bermain judi.

Baca juga: Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti mengatakan bahwa terdakwa Sihar Markus Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan Jeily Syahputra.

Setelah membacakan surat tuntutan itu membuatkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada hari Senin (11 Oktober 2021).

Penulis: JP

Lihat juga:
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad Meminta Semua Pihak Menahan Diri
Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara


No comments:

Post a Comment