Menggelapkan Uang 12 Juta Rupiah, Sihar Markus Sinaga Dituntut Satu Tahun Penjara
![]() |
Suasana persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara penggelapan
yang menjerat terdakwa Sihar Markus Sinaga. (Foto: JP - Channelpublik). |
BATAM, ChannelPublik.com -- Seorang terdakwa bernama Sihar Markus Sinaga dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, setelah terbukti menggelapkan uang sebesar 12 juta rupiah dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Senin (04 Oktober 2021).
Sihar Markus Sinaga bekerja sebagai seorang Human Resources Development (HRD) di PT Silma Sunter Agung.
Dengan jabatan itu Sihar Markus Sinaga melakukan tindak pidana penggelapan uang makan karyawan PT Silma Sunter Agung sebesar 12 juta rupiah. Uang itu digunakan oleh Sihar Markus Sinaga untuk bermain judi.
Baca juga: Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti mengatakan bahwa terdakwa Sihar Markus Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan Jeily Syahputra.
Setelah membacakan surat tuntutan itu membuatkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada hari Senin (11 Oktober 2021).
Penulis: JP
Lihat juga:
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad Meminta Semua Pihak Menahan Diri
Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti mengatakan bahwa terdakwa Sihar Markus Sinaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan Jeily Syahputra.
Setelah membacakan surat tuntutan itu membuatkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada hari Senin (11 Oktober 2021).
Penulis: JP
Lihat juga:
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad Meminta Semua Pihak Menahan Diri
Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
