JPU Tuntut Seorang Mahasiswa di Batam, Alifathul Akbar Selama Enam Bulan Penjara Setelah Memalsukan Sertifikat Covid 19
![]() |
Suasana persidangan
pembacaan tuntutan dalam perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid 19 dengan
terdakwa Alifathul Akbar. (Foto: JP - Channelpublik) |
BATAM, ChannelPublik.com -- Seorang mahasiswa di Batam bernama Alifathul Akbar dituntut selama enam bulan penjara setelah diketahui telah melakukan pemalsuan sertifikat vaksin Covid 19. Persidangan pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Senin (04 Oktober 2021).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan Jeily Syahputra. Dalam persidangan itu tidak terlihat kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) Junaidi Abdillah Siregar dan Desi Sari Dewi. Untuk menggantikan kealpaan kedua JPU itu maka hadirlah Mega Tri Astuti saat persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan Mega Tri Astuti mengatakan bahwa terdakwa Alifathul Akbar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 263 ayat 1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa penjara selama enam bulan penjara,” kata Mega Tri Astuti dalam persidangan yang memakan waktu selama tiga menit saja.
Pasal 263 ayat 1 KUHPidana berbunyi: “barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Setelah pembacaan surat tuntutan itu ketua majelis hakim PN Batam Marta Napitupulu memberikan kesempatan kepada Alifathul Akbar untuk menyampaikan permohonannya.
“Atas tuntutan itu kamu ada nota pembelaan atau permohonan? Apa permohonanmu, terdakwa,” ucap Marta Napitupulu mempertanyakan kepada Alifathul Akbar dalam persidangan itu.
“Ada Yang Mulia. Saya mengaku bersalah dan mohon maaf atas kesalahan itu. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, saya mohon diringankan hukuman dengan seringan-ringannya. Saya juga mau menlanjutkan pendidikan juga,” ujar Alifathul Akbar menjawab pertanyaan Marta Napitupulu.
Baca juga: Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan
Mendengarkan pledoi yang disampaikan oleh Alifathul Akbar membuat Marta Napitupulu berpendapat “enak aja! Diringankan jangan dengan seringan-ringannya. Cukup kalau mau diringankan maka diringankan saja tidak pakai seringan-ringannya. Kamu relawan ya? Kalau kamu relawan jangan begitu.”
Marta Napitupulu juga berkata kepada penuntut umum terkait permintaan terdakwa Alifathul Akbar.
“Bagaimana penuntut umum, dia minta diringankan dengan seringan-ringannya? Memang bisa ya,” kata Marta Napitupulu.
Dengan tegas Mega Tri Astuti menjawab bahwa dirinya tetap pada tuntutan yang telah disampaikannya dalam persidangan.
“Tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” ucap Mega Tri Astuti.
Dengan demikian membuat Marta Napitupulu mengakhiri jalannya persidangan itu. “Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara ini,” ujar Marta Napitupulu sembari mengetuk palu sebagai simbol persidangan itu ditutup.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin (11 Oktober 2021).
Seperti diketahui sebelumnya, Alifathul Akbar merupakan relawan vaksin Covid 19 di Kota Batam. Dengan bekerja sebagai relawan vaksin Covid 19 membuat Alifathul Akbar berhasil memasukkan data sebanyak 19 orang masyarakat untuk mendapatkan sertifikat vaksin walaupun tidak pernah mendapatkan suntik vaksin Covid 19 dengan dosis yang pertama.
Penulis: JP
lihat juga:
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad Meminta Semua Pihak Menahan Diri
Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries
Terbukti Konsumsi Narkoba, Taupandi Divonis 4 Tahun Penjara
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yoedi Anugrah Pratam...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Pertemuan antara Ahmad Syahbudin dengan Kepala Cabang Bank Mandiri Imam Bonjol - Lubuk Baja Agung Wahyu didampingi dua orang pegawai Bank Ma...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Dasar Hukum Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Channelpublik.com | Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau kerap disebut THR , ada...
No comments:
Post a Comment