Dasar, Unsur dan Ciri-ciri Hukum Perdata

Dasar, Unsur dan Ciri-ciri Hukum Perdata

Channelpublik.com | Dasar hukum perdata di Indonesia bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata-Burgerlijk Wetboek (disingkat BW))yang berasal dari warisan kolonial Belanda, serta undang-undang nasional dan sumber lainnya seperti yurisprudensi dan kebiasaan (adat).

KUH Perdata berlaku berdasarkan asas konkordansi yang diatur dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, meskipun beberapa ketentuannya telah diatur terpisah oleh undang-undang yang lebih baru, seperti UU tentang Perkawinan dan UU Agraria.


Sumber hukum perdata tertulis

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Merupakan sumber utama yang mengatur hukum orang, benda, perikatan, dan pembuktian.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Menjadi bagian dari sistem hukum perdata, terutama yang terkait dengan urusan niaga dan pelayaran.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Mengatur hukum pertanahan dan mencabut sebagian besar Buku II KUH Perdata terkait hak atas tanah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mengatur hukum perkawinan dan menggantikan beberapa ketentuan dalam KUH Perdata.

Undang-Undang lain
  1. Seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  2. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam: Berlaku untuk hukum perkawinan, waris, dan wakaf bagi umat Islam.


Sumber hukum perdata tidak tertulis

Kebiasaan (adat)
Kebiasaan yang berlaku di masyarakat dapat menjadi sumber hukum perdata, terutama dalam menafsirkan dan melengkapi hukum tertulis.

Yurisprudensi
Keputusan-keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi sumber hukum bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Perjanjian internasional
Traktat dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia dapat menjadi sumber hukum perdata nasional, contohnya Konvensi PBB tentang Hak Anak dan CEDAW.


Unsur-unsur Hukum Perdata

Berdasarkan buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. (2008: 11), unsur-unsur yang terkandung dalam hukum perdata, antara lain:

1. Adanya kaidah hukum, yaitu:

  • Tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
  • Tidak tertulis yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat (kebiasaan).

2. Mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya.

3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata, antara lin hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, dan lain sebagainya.


Ciri-ciri Hukum Perdata

Hukum perdata memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis hukum yang lain di Indonesia. Ciri-ciri tersebut, antara lain:

  1. Mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya atau antar pribadi.
  2. Hal-hal yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum keluarga, hukum benda, hukum orang, hukum waris, hukum perkawinan, hutang-piutang, perjanjian, dan perikatan.
  3. Proses peradilan hukum perdata berdasarkan pengaduan para pihak yang berkepentingan.
  4. Dalam proses peradilan hukum perdata, para pihak disebut tergugat dan penggugat.