Menganiaya Sesama Pedagang di Pasar Jodoh, Tiorina Sihite Divonis Pidana Penjara Selama Lima Bulan

menganiaya-sesama-pedagang-di-pasar-jodoh-tiorina-sihite-divonis-pidana-penjara-selama-lima-bulan

Suasana persidangan pembacaan vonis terhadap terhadap terdakwa Tiorina Sihite yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP – Channelpublik)


BATAM, ChannelPublik.com -- Seorang pedagang pasar jodoh bernama Tiorina Sihite divonis dengan pidana penjara selama lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Siti Tianggur Siagian.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin langsung oleh hakim Setyaningsih, Indriani dan Dwi Nuramanu. Persidangan itu dilaksanakan secara virtual di PN Batam pada hari Selasa (05 Oktober 2021).

Menurut ketua majelis hakim PN Batam, Setyaningsih mengatakan bahwa terdakwa Tiorina Sihite telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Siti Tianggur Siagian. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” kata Setyaningsih dalam persidangan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Erik.

Baca juga: Carolein Parewang Diduga Menyerang Anggota DPRD Kota Batam. Pihak Kafe: Kami Merasa Dirugikan dan Mendapatkan Komplain Pengunjung

Seperti diketahui sebelumnya Tiorina Sihite memarkirkan becaknya di tempat Siti Tianggur Siagian berjualan. Hal itu membuat Siti Tianggur Siagian meminta untuk Tiorina Sihite untuk memindahkan becak tersebut.

Namun Tiorina Sihite tidak berkenan untuk memindahkan becak miliknya. Dengan demikian membuat Siti Tianggur Siagian berinisiatif untuk memindahkan becak milik Tiorina Sihite hingga mengakibatkan keduanya terjadi dorong-dorongan becak.

Pada akhirnya Siti Tianggur Siagian mendorong becak itu hingga menabrak tenda lapak milik Tiorina Sihite sehingga tiang besi penyangga tenda itu patah. Peristiwa itu yang membakar amarah Tiorina Sihite sehingga menampar bibir Siti Tianggur Siagian sembari meminta untuk mengganti tiang penyangga tenda itu.

Keduanya terjadi cekcok hingga Tiorina Sihite berhasil memukul lagi lengan Siti Tianggur Siagian.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Tiorina Sihite maka Siti Tianggur Siagian mengalami luka gores di lubang hidung kiri dengan ukuran panjang 0,1 cm dengan lebar 0,1 cm, luka gores di bibir kiri atas dengan ukuran panjang 2 cm dengan lebar 0,1 cm, luka memar di bibir kiri atas bagian dalam dengan ukuran panjang 2 cm dengan lebar 2 cm, luka memar di tangan kanan bawah dekat siku dengan ukuran panjang 2 cm dengan lebar 1,5 cm, luka gores di tangan kanan atas dengan ukuran panjang 6 cm dengan lebar 0,1 cm.


Penulis: JP

Lihat juga:
Perda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Disahkan
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad Meminta Semua Pihak Menahan Diri
Kerap Didatangi Penagih Utang, Alim Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Perumahan Rosedale
Menjanda Karena Janda
BP Batam Kalah di PTUN Tanjung Pinang. Namun Diduga Kuat Tetap Merobohkan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries

No comments:

Post a Comment