Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa Wiji Utami Ditunda
Suasana
persidangan dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik) |
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara penipuan dengan terdakwa Wiji Utami harus ditunda. Penundaan persidangan itu dikarenakan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam pada hari Senin (11 Oktober 2021).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Jeily Syahputra. Persidangan itu dihadiri penasehat hukum terdakwa Johan Sembiring.
Dalam persidangan, Mega Tri Astuti memohon untuk dilakukan penundaan pembacaan tuntutan dalam perkara nomor 498/Pid.B/2021/PN Btm. Alasan penundaan pembacaan tuntutan dalam perkara itu dikarenakan surat tuntutan belum selesai.
“Mohon waktu majelis karena surat tuntutannya belum siap,” kata Mega Tri Astuti.
Dengan keterangan demikian Marta Napitupulu menyimpulkan persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wiji Utami ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. Persidangan kita lanjutkan pada hari Senin depan (18 Oktober 2021) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Seperti diketahui sebelumnya Wiji Utami berniat untuk menjual rumah miliknya beralamat di Perumahan Bella Vista kepada Shanty Febriyani seharga 2,6 miliar rupiah. Seiring berjalannya waktu Shanty melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 207.250.000 namun rumah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh terdakwa kepada Shanty.
Shanty meminta uangnya untuk dikembalikan oleh terdakwa tetapi terkesan tidak digubris. Hal itu yang mengantarkan Wiji Utami terbelenggu oleh hukum serta dijerat oleh JPU dengan pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana.
Wiji Utami merupakan salah seorang ibu-ibu sosialita di Kota Batam dan dia memiliki kekasih yang jauh terpaut jauh di bawah usianya atau disebut brondong.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majel...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Aset yang akan dilelang KPK (Adhfar/detikcom) JAKARTA - Channelpublik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang harta rampa...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...