Mengaku Sebagai Pejabat KPKNL, Catur Dewi Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) |
Mengaku sebagai pejabat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam seorang terdakwa bernama Catur Dewi alias
Eliza berhasil menipu sebanyak enam orang dengan keuntungan sebesar
Rp.231.280.000.
Pada hari Rabu (27 Oktober 2021), Pengadilan Negeri (PN)
Batam menggelar persidangan dengan nomor perkara 614/Pid.B/2021/PN Btm.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama, Twis
Retno Ruswandari, Halimatussakdiah dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Herlambang Adhi Nugroho.
Persidangan itu diagendakan untuk pembacaan surat dakwaan oleh JPU
Helambang Adhi Nugroho. Dalam surat dakwaannya Herlambang Adhi Nugroho mengatakan
bahwa Catur Dewi telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku
sebagai pejabat lelang di KPKNL Kota Batam dengan nama Eliza.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Fahrojim, Fajri
Nurhadi, Suryanti, Hasdayulianti Werda, Nurhudaimah, Eeng Putri Susila
dirugikan yang keseluruhannya sebesar Rp.231.280.000.
Bermula dari terdakwa meminta Fahrojim mengikuti lelang
untuk mendapatkan dua unit ruko dua lantai di kompleks Marbella 2 blok D5 No.11
dan Buana Vista Blok K nomor 53. Untuk memuluskan aksinya terdakwa mengaku
sebagai pejabat lelang KPKNL Kota Batam dan terdakwa juga memperlihatkan video
ruko-ruko yang akan dilelang itu kepada Fahrojim. Dengan demikian membuat
Fahrojim percaya dengan tipu muslihat terdakwa dan mengirimkan uang kepada
terdakwa melalui rekening atas nama Ernawati sebesar 145 juta rupiah.
Untuk korban kedua bernama Fajri Nurhadi. Terdakwa menawarkan
satu unit mobil Toyota Fortuner yang dijual dengan cara dilelang dengan harga
250 juta rupiah. Untuk memuluskan aksinya terdakwa memperlihatkan foto mobil
tersebut kepada Fajri Nurhadi. Hal itu yang membuat Fajri Nurhadi tergiur dan
mengirimkan uang sebesar 10 juta rupiah kepada terdakwa melalui rekening atas
nama Ernawati sebagai uang muka untuk mengikuti lelang tersebut. Karena tidak
kunjung mendapatkan informasi lanjutan lelang mobil itu dari Catur Dewi membuat
korban Fajri Nurhadi melaporkan dugaan penipuan itu kepada penegak hukum.
Korban ketiga bernama Suryanti mengalami kerugian sebesar 21
juta rupiah. Terdakwa Catur Dewi menawarkan satu unit rumah di Perum Buana
Vista tahap 3 Batam dengan harga Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta
rupiah) kepada Suryanti dan selanjutnya dilakukan pembayaran secara tunai
sebesar 21 juta rupiah sebagai uang muka. Namun Suryanti tidak kunjung
mendapatkan informasi lanjutan dari hasil lelang itu sehingga merasa dirinya
mengalami penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.
Korban keempat bernama Hasdayulianti Werda mengalami
kerugian sebesar Rp. 6.200.000. Bermula dari Catur Dewi menawarkan sebuah rumah
di Perum Buana Vista tahap 4 Blok C No.53 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota
dengan harga 65 juta rupiah. Terdakwa mengaku sebagai pejabat lelang membuat Hasdayulianti
Werda terperdaya dan menyerahkan uangnya sebagai uang muka sebesar Rp.
6.200.000.
Korban kelima bernama Nurhudaimah juga terperdaya dengan
rayuan dari terdakwa Catur Dewi yang menghubungi via telepon. Dalam
komunikasinya “terdakwa menawarkan satu unit rumah yang berlokasi di
Buana Vista Indah 2 Blok B No. 11 dengan cara mengikuti lelang. Untuk mengikuti
lelang maka Nurhudaimah melakukan transfer langsung ke rekening atas nama
Ernawati sebesar Rp. 17.800.000.” Seiring berjalannya waktu ucapan terdakwa
tidak terbukti sehingga Nurhudaimah melaporkan peristiwa dugaan penipuan itu
kepada polisi.
Korban keenam adalah Eeng Putri Susila mengalami kerugian
sebesar Rp. 38.780.000. Terdakwa menawarkan satu unit rumah dengan cara
mengikuti lelang. Rumah yang ditawarkan oleh terdakwa berlokasi di Perumahan
Buana Vista Indah 4 Blok C No.C1 dengan harga Rp. 100.000.000. Lagi-lagi dalam
aksinya terdakwa mengaku sebagai pejabat lelang dan hal itu membuat Eeng Putri
Susila terperdaya sehingga menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.
38.780.000. Hal yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung terealisasikan sehingga
korban berusaha menghubungi terdakwa namun tidak dapat dihubungi. Dengan demikian
Eeng melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.
“Akibat perbuatannya terdakwa dijerat melanggar pasal 378 Jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata
Herlambang Adhi Nugroho sembari membacakan surat dakwaan itu.
Usai dibacakan surat dakwaan itu membuat Yoedi Anugrah
Pratama mempertanyakan perihal tersebut kepada terdakwa Catur Dewi. “Benar
demikian terdakwa,” ucap Yoedi Anugrah Pratama mempertanyakan dakwaan itu
kepada Catur Dewi.
“Benar itu Yang Mulia,” ujar Catur Dewi menjawab pertanyaan
Yoedi Anugrah Pratama.
Selanjutnya Yoedi Anugrah Pratama mempersilahkan JPU
Herlambang Adhi Nugroho untuk menghadirkan para saksi dalam perkara a quo. “Silahkan penuntut umum untuk
menghadirkan saksi,” kata Yoedi Anugrah Pratama.
“Izin Yang Mulia, saksinya belum bisa hadir. Mohon waktu
untuk menghadirkan saksi, Yang Mulia. Penasehat hukum (Chicha) terdakwa juga
belum bisa hadir juga Yang Mulia,” ucap Herlambang.
Dengan demikian Yoedi Anugrah Pratama menunda persidangan
itu. “Sidang kita tunda dulu. Kita akan lanjutan minggu depan dengan agenda
pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” ujar Yoedi Anugrah Pratama sembari
mengetuk palu tanda persidangan telah berakhir.
Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu (03 November
2021) dengan agenda persidangan pemeriksaan para saksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
No comments:
Post a Comment