Mengaku Sebagai Pejabat KPKNL, Catur Dewi Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

 

mengaku-sebagai-pejabat-kpknl-kota-batam-catur-dewi-raup-keuntungan-ratusan-juta-rupiah
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik)

Mengaku sebagai pejabat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam seorang terdakwa bernama Catur Dewi alias Eliza berhasil menipu sebanyak enam orang dengan keuntungan sebesar Rp.231.280.000.

Pada hari Rabu (27 Oktober 2021), Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar persidangan dengan nomor perkara 614/Pid.B/2021/PN Btm. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama, Twis Retno Ruswandari, Halimatussakdiah dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.

Persidangan itu diagendakan untuk pembacaan surat dakwaan oleh JPU Helambang Adhi Nugroho. Dalam surat dakwaannya Herlambang Adhi Nugroho mengatakan bahwa Catur Dewi telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai pejabat lelang di KPKNL Kota Batam dengan nama Eliza.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Fahrojim, Fajri Nurhadi, Suryanti, Hasdayulianti Werda, Nurhudaimah, Eeng Putri Susila dirugikan yang keseluruhannya sebesar Rp.231.280.000.

Bermula dari terdakwa meminta Fahrojim mengikuti lelang untuk mendapatkan dua unit ruko dua lantai di kompleks Marbella 2 blok D5 No.11 dan Buana Vista Blok K nomor 53. Untuk memuluskan aksinya terdakwa mengaku sebagai pejabat lelang KPKNL Kota Batam dan terdakwa juga memperlihatkan video ruko-ruko yang akan dilelang itu kepada Fahrojim. Dengan demikian membuat Fahrojim percaya dengan tipu muslihat terdakwa dan mengirimkan uang kepada terdakwa melalui rekening atas nama Ernawati sebesar 145 juta rupiah.

Untuk korban kedua bernama Fajri Nurhadi. Terdakwa menawarkan satu unit mobil Toyota Fortuner yang dijual dengan cara dilelang dengan harga 250 juta rupiah. Untuk memuluskan aksinya terdakwa memperlihatkan foto mobil tersebut kepada Fajri Nurhadi. Hal itu yang membuat Fajri Nurhadi tergiur dan mengirimkan uang sebesar 10 juta rupiah kepada terdakwa melalui rekening atas nama Ernawati sebagai uang muka untuk mengikuti lelang tersebut. Karena tidak kunjung mendapatkan informasi lanjutan lelang mobil itu dari Catur Dewi membuat korban Fajri Nurhadi melaporkan dugaan penipuan itu kepada penegak hukum.

Korban ketiga bernama Suryanti mengalami kerugian sebesar 21 juta rupiah. Terdakwa Catur Dewi menawarkan satu unit rumah di Perum Buana Vista tahap 3 Batam dengan harga Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) kepada Suryanti dan selanjutnya dilakukan pembayaran secara tunai sebesar 21 juta rupiah sebagai uang muka. Namun Suryanti tidak kunjung mendapatkan informasi lanjutan dari hasil lelang itu sehingga merasa dirinya mengalami penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.

Korban keempat bernama Hasdayulianti Werda mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000. Bermula dari Catur Dewi menawarkan sebuah rumah di Perum Buana Vista tahap 4 Blok C No.53 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota dengan harga 65 juta rupiah. Terdakwa mengaku sebagai pejabat lelang membuat Hasdayulianti Werda terperdaya dan menyerahkan uangnya sebagai uang muka sebesar Rp. 6.200.000.

Korban kelima bernama Nurhudaimah juga terperdaya dengan rayuan dari terdakwa Catur Dewi yang menghubungi via telepon. Dalam komunikasinya “terdakwa menawarkan satu unit rumah yang berlokasi di Buana Vista Indah 2 Blok B No. 11 dengan cara mengikuti lelang. Untuk mengikuti lelang maka Nurhudaimah melakukan transfer langsung ke rekening atas nama Ernawati sebesar Rp. 17.800.000.” Seiring berjalannya waktu ucapan terdakwa tidak terbukti sehingga Nurhudaimah melaporkan peristiwa dugaan penipuan itu kepada polisi.

Korban keenam adalah Eeng Putri Susila mengalami kerugian sebesar Rp. 38.780.000. Terdakwa menawarkan satu unit rumah dengan cara mengikuti lelang. Rumah yang ditawarkan oleh terdakwa berlokasi di Perumahan Buana Vista Indah 4 Blok C No.C1 dengan harga Rp. 100.000.000. Lagi-lagi dalam aksinya terdakwa mengaku sebagai pejabat lelang dan hal itu membuat Eeng Putri Susila terperdaya sehingga menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 38.780.000. Hal yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung terealisasikan sehingga korban berusaha menghubungi terdakwa namun tidak dapat dihubungi. Dengan demikian Eeng melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

“Akibat perbuatannya terdakwa dijerat melanggar pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata Herlambang Adhi Nugroho sembari membacakan surat dakwaan itu.

Usai dibacakan surat dakwaan itu membuat Yoedi Anugrah Pratama mempertanyakan perihal tersebut kepada terdakwa Catur Dewi. “Benar demikian terdakwa,” ucap Yoedi Anugrah Pratama mempertanyakan dakwaan itu kepada Catur Dewi.

“Benar itu Yang Mulia,” ujar Catur Dewi menjawab pertanyaan Yoedi Anugrah Pratama.

Selanjutnya Yoedi Anugrah Pratama mempersilahkan JPU Herlambang Adhi Nugroho untuk menghadirkan para saksi dalam perkara a quo. “Silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi,” kata Yoedi Anugrah Pratama.

“Izin Yang Mulia, saksinya belum bisa hadir. Mohon waktu untuk menghadirkan saksi, Yang Mulia. Penasehat hukum (Chicha) terdakwa juga belum bisa hadir juga Yang Mulia,” ucap Herlambang.

Dengan demikian Yoedi Anugrah Pratama menunda persidangan itu. “Sidang kita tunda dulu. Kita akan lanjutan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” ujar Yoedi Anugrah Pratama sembari mengetuk palu tanda persidangan telah berakhir.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu (03 November 2021) dengan agenda persidangan pemeriksaan para saksi.

 

Penulis: JP

No comments:

Post a Comment