Jaksa Herlambang Adhi Nugroho Minta Persidangan Pembacaan Tuntutan Terhadap Pejabat KPKNL Bodong Untuk Ditunda
Suasana
persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. |
Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bodong, Catur Dewi Riyani.
Persidangan pembacaan tuntutan dipimpin oleh majelis hakim
PN Batam Yoedi Anugrah Pratama, Twis Retno Ruswandari, Halimatussakdiah.
Persidangan itu dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Chica.
Dalam persidangan JPU Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada
majelis hakim PN Batam untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur
Dewi Riyani. “Mohon ditunda untuk tuntutannya, Yang Mulia,” kata Herlambang
Adhi Nugroho dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual pada hari Rabu
(10 November 2021).
Setelah mendengarkan komentar Herlambang Adhi Nugroho
membuat ketua majelis hakim PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama mengatakan bahwa
persidangan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Rabu (17 November 2021).
Jadi tuntutannya belum selesai ya jaksa?
“Iya Yang Mulia,” ucap Herlambang Adhi Nugroho menjawab
pertanyaan Yoedi Anugrah Pratama.
Selanjutnya, Yoedi menyebutkan “baik persidangan ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan.”
Catur Dewi Riyani merupakan seorang terdakwa perkara
penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat lelang di KPKNL Kota Batam. Catur
Dewi berhasil menipu enam orang diantaranya: Fahrojim, Fajri Nurhadi, Suryanti,
Hasdayulianti Werda, Nurhudaimah, Eeng Putri Susila. Dari enam orang korbannya
Catur Dewi dengan keuntungan sebesar Rp.231.280.000.
Seperti diketahui sebelumnya, Catur Dewi pada tahun 2018 juga
pernah terbelenggu dalam perkara penipuan. Dalam aksinya dia menjelma sebagai
paranormal sehingga membuat Eni Supriati terperdaya sehingga mengalami kerugian
sebesar Rp. 1.343.666.567 (satu miliar tiga ratus empat puluh tiga juta enam
ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah). Dengan demikian
Catur Dewi merupakan seorang residivis.
Pada saat itu Catur Dewi dituntut oleh JPU Mega Tri Astuti
selama tiga tahun penjara. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dilaksanakan
pada hari Senin (21 Januari 2021). Selanjutnya majelis hakim Setyanto Hermawan,
Mangapul Manalu dan Elfrida Yanti menjatuhkan vonis kepada Catur Dewi selama 3
tahun penjara.
Peristiwa hukum yang menjerat Catur Dewi terkesan tidak membuat dirinya jera bahkan
juga diduga tidak mau bertobat untuk menjadi manusia yang baik.
Penulis:JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yoedi Anugrah Pratam...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
No comments:
Post a Comment