Jaksa Herlambang Adhi Nugroho Minta Persidangan Pembacaan Tuntutan Terhadap Pejabat KPKNL Bodong Untuk Ditunda

jpu-herlambang-adhi-nugroho-minta-persidangan-pembacaan-tuntutan-terhadap-pejabat-kpknl-bodong-untuk-ditundajpu-herlambang-adhi-nugroho-minta-persidangan-pembacaan-tuntutan-terhadap-pejabat-kpknl-bodong-untuk-ditunda

Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani.

Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bodong, Catur Dewi Riyani.

Persidangan pembacaan tuntutan dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama, Twis Retno Ruswandari, Halimatussakdiah. Persidangan itu dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Chica.

Dalam persidangan JPU Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majelis hakim PN Batam untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur Dewi Riyani. “Mohon ditunda untuk tuntutannya, Yang Mulia,” kata Herlambang Adhi Nugroho dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual pada hari Rabu (10 November 2021).

Setelah mendengarkan komentar Herlambang Adhi Nugroho membuat ketua majelis hakim PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Rabu (17 November 2021). Jadi tuntutannya belum selesai ya jaksa?

“Iya Yang Mulia,” ucap Herlambang Adhi Nugroho menjawab pertanyaan Yoedi Anugrah Pratama.

Selanjutnya, Yoedi menyebutkan “baik persidangan ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan.”

Catur Dewi Riyani merupakan seorang terdakwa perkara penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat lelang di KPKNL Kota Batam. Catur Dewi berhasil menipu enam orang diantaranya: Fahrojim, Fajri Nurhadi, Suryanti, Hasdayulianti Werda, Nurhudaimah, Eeng Putri Susila. Dari enam orang korbannya Catur Dewi dengan keuntungan sebesar Rp.231.280.000.

Seperti diketahui sebelumnya, Catur Dewi pada tahun 2018 juga pernah terbelenggu dalam perkara penipuan. Dalam aksinya dia menjelma sebagai paranormal sehingga membuat Eni Supriati terperdaya sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1.343.666.567 (satu miliar tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah). Dengan demikian Catur Dewi merupakan seorang residivis.

Pada saat itu Catur Dewi dituntut oleh JPU Mega Tri Astuti selama tiga tahun penjara. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Senin (21 Januari 2021). Selanjutnya majelis hakim Setyanto Hermawan, Mangapul Manalu dan Elfrida Yanti menjatuhkan vonis kepada Catur Dewi selama 3 tahun penjara.

Peristiwa hukum yang menjerat Catur Dewi  terkesan tidak membuat dirinya jera bahkan juga diduga tidak mau bertobat untuk menjadi manusia yang baik.


Penulis:JP

No comments:

Post a Comment