Myat Thit Divonis 10 Bulan Penjara

Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam Saat Sidang Dihadiri oleh Terdakwa Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik)

ChannelPublik.com - Warga Negara (WN) Myanmar atas nama Myat Thit dijatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan pada hari Selasa (27 Juli 2021).


Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nanang Herjunanto, Dwi Nuramanu dan David Sitorus.


Ketua majelis hakim PN Batam Nanang Herjunanto mengatakan bahwa terdakwa Myat Thit bersalah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Selanjutnya Nanang Herjunanto juga menjatuhkan putusan kepada Myat Thit selama 10 bulan penjara, denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.


Menyatakan barang bukti berupa:

1. Satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 2102053112790008 atas nama Muhammad diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13 Juni 2013 berlaku sampai dengan 31 Desember 2018. 

2. Satu buah Paspor Republik Indonesia Nomor C6530566 atas nama Muhammad diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tanggal 16 Maret 2020 berlaku sampai dengan 16 Maret 2025.

3. Kartu Keluarga Nomor 2102052506090004 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun tanggal 20 Juli 2018. "Semuanya dirampas untuk dimusnahkan," kata Nanang saat persidangan yang dilakukan secara virtual.


Selanjutnya Nanang Herjunanto menyatakan bahwa barang bukti satu buah Akta Nikah Nomor 167/14/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008 diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhammad dan Nani Marni. "Dinyatakan untuk dikembalikan kepada saksi Nani Marni," ucap Nanang Herjunanto.


Penulis: JP

No comments:

Post a Comment