Myat Thit Divonis 10 Bulan Penjara
![]() |
Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Batam Saat Sidang Dihadiri oleh Terdakwa Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) |
ChannelPublik.com - Warga Negara (WN) Myanmar atas nama Myat Thit dijatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan pada hari Selasa (27 Juli 2021).
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nanang Herjunanto, Dwi Nuramanu dan David Sitorus.
Ketua majelis hakim PN Batam Nanang Herjunanto mengatakan bahwa terdakwa Myat Thit bersalah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya Nanang Herjunanto juga menjatuhkan putusan kepada Myat Thit selama 10 bulan penjara, denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1. Satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 2102053112790008 atas nama Muhammad diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13 Juni 2013 berlaku sampai dengan 31 Desember 2018.
2. Satu buah Paspor Republik Indonesia Nomor C6530566 atas nama Muhammad diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tanggal 16 Maret 2020 berlaku sampai dengan 16 Maret 2025.
3. Kartu Keluarga Nomor 2102052506090004 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun tanggal 20 Juli 2018. "Semuanya dirampas untuk dimusnahkan," kata Nanang saat persidangan yang dilakukan secara virtual.
Selanjutnya Nanang Herjunanto menyatakan bahwa barang bukti satu buah Akta Nikah Nomor 167/14/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008 diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhammad dan Nani Marni. "Dinyatakan untuk dikembalikan kepada saksi Nani Marni," ucap Nanang Herjunanto.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yoedi Anugrah Pratam...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
No comments:
Post a Comment