Ketiga Terdakwa Penadah Scrap Tertunda Persidangannya Disebabkan Surat Tuntutan Belum Disiapkan JPU

Suasana Persidangan Perkara Penadah Besi Tua (Scrap) Dengan Terdakwa Umar, Usman dan Sunardi.


Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara nomor 352/Pid.B/2021/PN Btm terdakwa Sunardi dan 351/Pid.B/2021/PN Btm terdakwa Usman, Umar harus ditunda persidangannya.


Penundaan pembacaan tuntutan itu disebabkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort belum menyelesaikan surat tuntutan tersebut.


Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Sri Endang Amperawati Ningsih, Dwi Nuramanu, Nanang Herjunanto.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Sri Endang Amperawati Ningsih, Dwi Nuramanu, Nanang Herjunanto.


Saat persidangan JPU Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa surat tuntutan belum bisa dibacakan karena belum disiapkan.


"Mohon izin majelis, surat tuntutan belum bisa disiapkan karena menunggu petunjuk pimpinan," kata Karya So Immanuel Gort pada hari Senin (09 Agustus 2021).


Mendengar jawaban Karya So Immanuel Gort membuat ketua majelis hakim PN Batam Sri Endang Amperawati Ningsih mengatakan sidang dilanjutkan pada hari Kamis (12 Agustus 2021). Kalau belum juga selesai surat tuntutan JPU pada hari Kamis maka dilanjutkan hari Jumat (13 Agustus 2021).


"Baik ya, jadi sidang kita tetap lanjutkan seminggu dua kali. Jadi penuntut umum koordinasi kepada pihak rutan," ucap Sri Endang Amperawati Ningsih.


Sri Endang Amperawati Ningsih berpesan kepada Karya So Immanuel Gort untuk menyelesaikan surat tuntutan tersebut.


"Usahakan ya penuntut umum tuntutannya hari Kamis sudah selesai. Kalau belum selesai kita lanjutkan persidangannya hari Jumat," ujar Sri Endang Amperawati Ningsih sembari menutup jalannya persidangan. 

Penulis: JP

No comments:

Post a Comment