Perbedaan Hukuman Antara PT. KAS dan PT. PMB Setelah Menggarap Hutan Lindung
![]() |
Sidang virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan) |
Sama-sama telah melakukan perusakan hutan lindung antara PT. Prima Makmur Batam (PMB) dan PT. Kayla Alam Semesta (KAS) tetapi keduanya mendapatkan perbedaan pelayanan dalam proses penegakan hukum, Sabtu (23 Januari 2021).
Diketahui bahwa PT. PMB telah menggarap hutan lindung dan melakukan pematangan lahan di kavling Teluk Lengung Punggur yang terletak di Kelurahan Kabil [Hutan Lindung Tanjung Kasam] dan Bukit Indah Nusa 4, Kelurahan Batu Besar [Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai], Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Proses pematangan lahan dan penggarapan hutan lindung yang dilakukan oleh PT. PMB bertujuan untuk pembentukan kavling perumahan dan rumah toko (ruko).
PT. PMB telah menggarap hutan lindung Sungai Ulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar seluas 5,42 hektare (ha). Selanjutnya PT. PMB juga merusak hutan lindung di Duriangkang II Tanjung Kasam seluas 5,63 ha.
Atas perbuatan PT. PMB yang telah merusak hutan lindung maka sebagai seorang Komisaris, Zazli dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum.
Atas perbuatan PT. PMB maka Zazli ditangkap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 20 Februari 2020, selanjutnya Zazli ditahan hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.
Melalui jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam dakwaannya mengatakan bahwa Zazli telah melanggar pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perbuatan yang sama juga dilakukan oleh PT. Kayla Alam Semesta (KAS) yaitu menggarap hutan lindung dan menjadikan kavling siap bangun di kawasan hutan lindung Sungai Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website Pengadilan Negeri Batam menerangkan bahwa PT. KAS menggarap hutan lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,223 ha.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh PT. KAS maka jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung mendakwa dengan dengan dakwaan alternatif. Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh PT. KAS diketahui telah melanggar pertama pasal 98 ayat (1) junto pasal 116 ayat 1 (a) undang-undang 32 tahun 20009 tentang perlindungan dan lengelolaan lingkungan hidup atau kedua pasal 109 junto pasal 116 ayat 1(a) undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Setelah merusak hutan lindung PT. KAS dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum. Namun tidak ada satu orang yang ditetapkan bersalah dan ditahan oleh para penegak hukum seperti yang dialami oleh Zazli selaku komisaris PT. PMB.
Menurut Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi membenarkan bahwa ada perbedaan penegakan hukum antara PT. PMB dan PT. KAS yang diketahui sama-sama perusak hutan lindung.
"Kalau dalam perkara PT. PMB yang merusak hutan lindung sebenarnya dilakukan secara individu oleh komisarisnya yaitu Zazli. Oleh karena itulah makanya dia ditahan saat menjalani proses hukumnya," kata Fauzi.
Fauzi menyebutkan kalau perkara yang dilakukan oleh PT. KAS itu dilakukan secara korporasi. "Bagaimana menahan para pelaku jika dilakukan secara korporasi? Oleh karena itu Direktur PT. KAS Indra May tidak dilakukan penahanan," ujar Fauzi saat ditemui di Kejari Batam, Senin (18 Januari 2021).
Fauzi beralasan bahwa pihak PT. KAS melalui direkturnya Indra May dinilai oleh pihak Kejari Batam adalah koperatif. "Kalau koperatif maka tidak ditahan," ucap Fauzi.
Fauzi juga menegaskan bahwa hukuman tidak akan pernah sama, sekalipun para pelaku kejahatan melakukan perkara [tindak pidana] yang sama. Contoh saja, "Ada orang sama-sama maling kambing tetapi belum tentu hukumannya sama. Ada hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan dan meringankan seorang terdakwa dalam perkara tersebut," kata Fauzi.
Fauzi meyakini bahwa perusakan hutan lindung yang dilakukan PT. KAS merupakan kejahatan korporasi, maka yang digugat adalah korporasinya. Sebaliknya kalau perusakan yang dilakukan oleh PT. PMB merupakan kejahatan individu atau orang maka yang bertanggungjawab adalah perorangan yaitu komisaris PT. PMB yaitu Zazli.
Masih menurut pendapat Fauzi bahwa hutan lindung yang dirusak PT. PMB lebih luas ketimbang PT. KAS.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media Channelpublik.com bahwa kerusakan hutan lindung yang disebabkan oleh PT. KAS jauh lebih luas ketimbang yang dilakukan oleh PT. PMB.
PT. KAS telah merusak hutan lindung dengan luas total 13,223 ha, sementara PT. PMB telah merusak hutan lindung seluas 10,05 ha.
Fauzi menceritakan bahwa perkara perusakan hutan lindung oleh PT. KAS sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sekarang sudah masuk dalam sidang pemeriksaan saksi ahli.
(JP)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
No comments:
Post a Comment