BIPA Tingkatkan Fungsi Bahasa Indonesia di Kancah Internasional
![]() |
Ilustrasi. Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) sebagai salah satu Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (Foto: Istimewa) |
Dari tahun ke tahun, capaian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional terbilang berhasil.
Iyus Yusuf selaku perwakilan dari KKLP BIPA mengemukakan, sepanjang tahun 2021 hingga bulan September, sebanyak 8.950 orang pembelajar BIPA di 30 negara telah terfasilitasi melalui 177 penugasan tenaga pengajar BIPA di 80 lembaga.
"Melalui capaian tersebut, dapat terlihat bahwa program BIPA sudah terintergrasi baik di dalam ataupun di luar negeri. Bahkan BIPA mengalami perkembangan yang cukup besar, dengan lahirnya pemetaan baru, dan juga permintaan pengajar untuk di beberapa negara," jelasnya dalam sesi diskusi Riung Media, secara luring, Kamis (23/9).
Baca Juga: Tukul Arwana Jalani Penyembuhan Usai 2 Jam Proses Operasi
Lebih lanjut, Iyus Yusuf mengatakan bahwa tugas BIPA ialah penyusunan bahan, mulai dari bahan buku ajar, bahan buku pengayaan atau bahan pendukung, menyusun bahan bahan yang sifatnya khusus seperti diplomat, tata bahasa, militer, dan bahan tes evaluasi.
Kemudian, untuk mencapai diplomasi kebahasaan, BIPA tidak hanya diselenggarakan di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. BIPA untuk luar negeri dilaksanakan melalui tiga skema, yaitu: pengiriman pengajar dari Indonesia, penugasan tenaga pengajar lokal, dan pembelajaran jarak jauh secara daring.
"Skema pertama itu merupakan seleksi calon pengajar BIPA, jadi setelah diseleksi dan ditemukan pengajar yang memiliki kompetensi barulah dinyatakan lulus dan setelah itu diberi pembekalan agar calon pengajar memiliki visi dan misi yang sama, setelah itu baru ditugasi," terangnya.
Skema kedua, adalah penugasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri terutama di negara sasaran.
"Kita tugasi untuk menjadi pengajar BIPA dalam mengajar bahasa Indonesia, karena itu bisa menghemat anggaran," ucapnya.
"Skema ketiga, karena kondisi seperti ini kita menyadari bahwa BIPA tetap bisa dilaksanakan, jadi dari tahun 2020 justru semakin banyak peminat yang mau melakukan pengajaran dan pembelajar," tambah Suardi Eka yang juga tergabung dalam KKLP BIPA.
Sebagai Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Internasional, Badan Bahasa membentuk 10 Kelompok KKLP yang terdiri dari Badan Bahasa dan Hukum, Literasi, BIPA, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Penerjemahan, Perkamusan dan Peristilahan, Pembinaan Bahasa dan Sastra, Perlindungan Bahasa dan Sastra, Pengembangan Sastra, dan Jalinan Media.
BIPA sendiri bertujuan untuk menyebarluaskan Bahasa Indonesia, menyampaikan berbagai informasi tentang Indonesia, termasuk memperkenalkan masyarakat dan budaya Indonesia. BIPA juga dapat berperan sebagai penunjang keberhasilan diplomasi kebahasaan Indonesia di dunia Internasional.
Dengan capaian yang sudah diperoleh Kemendikbudristek kata Iyus, akan terus melakukan pengembangan terhadap pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra melalui berbagai program, salah satunya BIPA.
"Dengan memperkenalkan Indonesia ke masyarakat Internasional, itu akan menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa," pungkasnya.* (Tamara/Rizka/Denty A.)
Lihat Juga:
Penetapan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global Dalam Pertumbuhan Perekonomian Serta Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022
Pemerintah Jokowi Diduga Menyembunyikan Insiden Tentang Hilangnya Kapal KM Bali Permai 169 di Samudera Hindia
"Skema ketiga, karena kondisi seperti ini kita menyadari bahwa BIPA tetap bisa dilaksanakan, jadi dari tahun 2020 justru semakin banyak peminat yang mau melakukan pengajaran dan pembelajar," tambah Suardi Eka yang juga tergabung dalam KKLP BIPA.
Sebagai Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Internasional, Badan Bahasa membentuk 10 Kelompok KKLP yang terdiri dari Badan Bahasa dan Hukum, Literasi, BIPA, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Penerjemahan, Perkamusan dan Peristilahan, Pembinaan Bahasa dan Sastra, Perlindungan Bahasa dan Sastra, Pengembangan Sastra, dan Jalinan Media.
BIPA sendiri bertujuan untuk menyebarluaskan Bahasa Indonesia, menyampaikan berbagai informasi tentang Indonesia, termasuk memperkenalkan masyarakat dan budaya Indonesia. BIPA juga dapat berperan sebagai penunjang keberhasilan diplomasi kebahasaan Indonesia di dunia Internasional.
Dengan capaian yang sudah diperoleh Kemendikbudristek kata Iyus, akan terus melakukan pengembangan terhadap pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra melalui berbagai program, salah satunya BIPA.
"Dengan memperkenalkan Indonesia ke masyarakat Internasional, itu akan menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa," pungkasnya.* (Tamara/Rizka/Denty A.)
Lihat Juga:
Penetapan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global Dalam Pertumbuhan Perekonomian Serta Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022
Pemerintah Jokowi Diduga Menyembunyikan Insiden Tentang Hilangnya Kapal KM Bali Permai 169 di Samudera Hindia
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
No comments:
Post a Comment