Alasan Sudah Berdamai Sehingga Hakim Pengadilan Negeri Batam Vonis Delapan Bulan Penjara Ketiga Terdakwa Pengeroyok Mantan Anggota DPRD Kota Batam

alasan-sudah-berdamai-sehingga-hakim-pengadilan-negeri-batam-vonis-delapan-bulan-penjara-ketiga-terdakwa-pengeroyok-mantan-anggota-dprd-kota-batam
Suasana Persidangan di PN Batam Dalam Perkara Pengeroyokan Helmi Hemilton. (Foto: JP - Channelpublik)


Alasan sudah berdamai di tempat kejadian membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum ketiga terdakwa pengeroyok mantan anggota DPRD Kota Batam, Helmi Hemilton dengan pidana penjara delapan bulan. Ketiga terdakwa itu bernama Herman, Rudy Hartono dan Diyanti Ciong alias Celline.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Yoedi Anugrah Pratama, Adiswarna Chainur Putra dan Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Rabu (06 Oktober 2021).

Menurut ketua majelis hakim PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman, Rudy Hartono dan Diyanti Ciong alias Celline dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Yoedi Anugrah Pratama dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.

Yoedi menerangkan hal-hal yang meringankan yaitu para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan para terdakwa telah berdamai dengan korban, Helmi Hemilton pada saat di tempat kejadian.

Selanjutnya Yoedi Anugrah Pratama juga berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan melukai orang lain.

Dalam kesempatan yang berbeda Channelpublik mencoba bertanya kepada Yoedi Anugrah Pratama.
Apakah ada surat perdamaian?

“Tidak ada surat perdamaian tapi dari pemeriksaan saksi dan bukti lain mereka sudah saling memaafkan,” ucap Yoedi anugrah Pratama menjawab pertanyaan Channelpublik melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (06 Oktober 2021).

Channelpublik juga mengirimkan pertanyaan lanjutan diantaranya:

1. Kalau sudah saling memaafkan di lokasi kejadian tidak mungkin korban Helmi Hemilton melaporkan tindak pidana yang dialaminya. Bagaimana tanggapan Bapak Yoedi Anugrah Pratama selaku hakim yang menangani perkara itu?

2. Apa boleh pertimbangan hukum yang meringankan tentang sudah berdamai tetapi tidak ada bukti berupa surat perdamaian yang ditandatangani oleh para terdakwa dengan korban atas nama Helmi Hemilton?

Kedua pertanyaan yang dilayangkan oleh Channelpublik melalui pesan singkat WhatsApp telah dibaca oleh Yoedi Anugrah Pratama namun tidak memberikan jawaban atas pertanyaan itu.

Putusan yang diberikan majelis hakim PN Batam jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho yaitu menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Penulis: JP


No comments:

Post a Comment