Menkominfo Johnny Tegaskan, Tak Ada Ruang Bagi Penista Agama
Jakarta, ChannelPublik.com -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, tidak ada tempat bagi penista agama apa pun, saat merespons pertanyaan anggota Komisi I DPR Muzzammil Yusuf.
Muzzammil Yusuf meminta agar Kemenkominfo menutup konten-konten yang berisi penghinaan agama dan ras.
"Tidak boleh ada ruang dan tempat untuk penista agama apa pun di Indonesia, oleh siapapun," kata Johnny, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam menghapus konten, Kominfo mengaku harus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital.
Sehingga setiap konten yang dinilai berisi penghinaan agama dan ras, tidak bisa langsung dihapus begitu saja.
Baca Juga: Siapa Saja Tujuh Hakim Agung Mendapatkan Persetujuan DPR RI?
Sebab, para penyedia layanan harus berkonsultasi dengan penasehat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.
"Ada code of conduct yang dilakukan platform digital internasional. Termasuk pendataan dan pengecekan yang dilakukan melalui advisory yang dimiliki mereka yang berada di dalam negeri kita ini sendiri," tuturnya.
Ia mengimbau kepada konsultan-konsultan atau advisory dari platform-platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat memberikan rekomendasi pada platform digital, sehingga proses takedown (penghapuskan konten) dapat dilakukan dengan cepat.
Lihat Juga:
Penetapan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Dokter Cabul di Batam, Dimasanders Divonis 3 Tahun Penjara
Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global Dalam Pertumbuhan Perekonomian Serta Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022
Muzzammil Yusuf meminta agar Kemenkominfo menutup konten-konten yang berisi penghinaan agama dan ras.
"Tidak boleh ada ruang dan tempat untuk penista agama apa pun di Indonesia, oleh siapapun," kata Johnny, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam menghapus konten, Kominfo mengaku harus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital.
Sehingga setiap konten yang dinilai berisi penghinaan agama dan ras, tidak bisa langsung dihapus begitu saja.
Baca Juga: Siapa Saja Tujuh Hakim Agung Mendapatkan Persetujuan DPR RI?
Sebab, para penyedia layanan harus berkonsultasi dengan penasehat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.
"Ada code of conduct yang dilakukan platform digital internasional. Termasuk pendataan dan pengecekan yang dilakukan melalui advisory yang dimiliki mereka yang berada di dalam negeri kita ini sendiri," tuturnya.
Ia mengimbau kepada konsultan-konsultan atau advisory dari platform-platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat memberikan rekomendasi pada platform digital, sehingga proses takedown (penghapuskan konten) dapat dilakukan dengan cepat.
Lihat Juga:
Penetapan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Dokter Cabul di Batam, Dimasanders Divonis 3 Tahun Penjara
Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global Dalam Pertumbuhan Perekonomian Serta Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli CHANNELPUBLIK.COM | Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Tujuan, Unsur, Ciri, Fungsi dan Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas ra...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-und...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik) Persidangan dengan agenda pembacaan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Seperti kita ketahui peraturan perundang-undangan yang membahas masalah hukum ketenagakerjaan adalah UU Ketenagakerja...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Peraturan Perundang Undangan dijelaskan dalam UU No 12 Tahun 2011 dan pembaruan UU No 15 Tahun 2019. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | ...
