Menkominfo Johnny Tegaskan, Tak Ada Ruang Bagi Penista Agama
Jakarta, ChannelPublik.com -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, tidak ada tempat bagi penista agama apa pun, saat merespons pertanyaan anggota Komisi I DPR Muzzammil Yusuf.
Muzzammil Yusuf meminta agar Kemenkominfo menutup konten-konten yang berisi penghinaan agama dan ras.
"Tidak boleh ada ruang dan tempat untuk penista agama apa pun di Indonesia, oleh siapapun," kata Johnny, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam menghapus konten, Kominfo mengaku harus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital.
Sehingga setiap konten yang dinilai berisi penghinaan agama dan ras, tidak bisa langsung dihapus begitu saja.
Baca Juga: Siapa Saja Tujuh Hakim Agung Mendapatkan Persetujuan DPR RI?
Sebab, para penyedia layanan harus berkonsultasi dengan penasehat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.
"Ada code of conduct yang dilakukan platform digital internasional. Termasuk pendataan dan pengecekan yang dilakukan melalui advisory yang dimiliki mereka yang berada di dalam negeri kita ini sendiri," tuturnya.
Ia mengimbau kepada konsultan-konsultan atau advisory dari platform-platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat memberikan rekomendasi pada platform digital, sehingga proses takedown (penghapuskan konten) dapat dilakukan dengan cepat.
Lihat Juga:
Penetapan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Dokter Cabul di Batam, Dimasanders Divonis 3 Tahun Penjara
Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global Dalam Pertumbuhan Perekonomian Serta Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022
Muzzammil Yusuf meminta agar Kemenkominfo menutup konten-konten yang berisi penghinaan agama dan ras.
"Tidak boleh ada ruang dan tempat untuk penista agama apa pun di Indonesia, oleh siapapun," kata Johnny, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam menghapus konten, Kominfo mengaku harus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital.
Sehingga setiap konten yang dinilai berisi penghinaan agama dan ras, tidak bisa langsung dihapus begitu saja.
Baca Juga: Siapa Saja Tujuh Hakim Agung Mendapatkan Persetujuan DPR RI?
Sebab, para penyedia layanan harus berkonsultasi dengan penasehat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.
"Ada code of conduct yang dilakukan platform digital internasional. Termasuk pendataan dan pengecekan yang dilakukan melalui advisory yang dimiliki mereka yang berada di dalam negeri kita ini sendiri," tuturnya.
Ia mengimbau kepada konsultan-konsultan atau advisory dari platform-platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat memberikan rekomendasi pada platform digital, sehingga proses takedown (penghapuskan konten) dapat dilakukan dengan cepat.
Lihat Juga:
Penetapan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Dokter Cabul di Batam, Dimasanders Divonis 3 Tahun Penjara
Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global Dalam Pertumbuhan Perekonomian Serta Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
-
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat ditemui wartawan di Barelang, Kota Batam, Kepri, Senin (1/12/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Sap...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
