Menkominfo Johnny Tegaskan, Tak Ada Ruang Bagi Penista Agama
Jakarta, ChannelPublik.com -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, tidak ada tempat bagi penista agama apa pun, saat merespons pertanyaan anggota Komisi I DPR Muzzammil Yusuf.
Muzzammil Yusuf meminta agar Kemenkominfo menutup konten-konten yang berisi penghinaan agama dan ras.
"Tidak boleh ada ruang dan tempat untuk penista agama apa pun di Indonesia, oleh siapapun," kata Johnny, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam menghapus konten, Kominfo mengaku harus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital.
Sehingga setiap konten yang dinilai berisi penghinaan agama dan ras, tidak bisa langsung dihapus begitu saja.
Baca Juga: Siapa Saja Tujuh Hakim Agung Mendapatkan Persetujuan DPR RI?
Sebab, para penyedia layanan harus berkonsultasi dengan penasehat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.
"Ada code of conduct yang dilakukan platform digital internasional. Termasuk pendataan dan pengecekan yang dilakukan melalui advisory yang dimiliki mereka yang berada di dalam negeri kita ini sendiri," tuturnya.
Ia mengimbau kepada konsultan-konsultan atau advisory dari platform-platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat memberikan rekomendasi pada platform digital, sehingga proses takedown (penghapuskan konten) dapat dilakukan dengan cepat.
Lihat Juga:
Penetapan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Dokter Cabul di Batam, Dimasanders Divonis 3 Tahun Penjara
Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global Dalam Pertumbuhan Perekonomian Serta Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022
Muzzammil Yusuf meminta agar Kemenkominfo menutup konten-konten yang berisi penghinaan agama dan ras.
"Tidak boleh ada ruang dan tempat untuk penista agama apa pun di Indonesia, oleh siapapun," kata Johnny, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam menghapus konten, Kominfo mengaku harus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital.
Sehingga setiap konten yang dinilai berisi penghinaan agama dan ras, tidak bisa langsung dihapus begitu saja.
Baca Juga: Siapa Saja Tujuh Hakim Agung Mendapatkan Persetujuan DPR RI?
Sebab, para penyedia layanan harus berkonsultasi dengan penasehat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.
"Ada code of conduct yang dilakukan platform digital internasional. Termasuk pendataan dan pengecekan yang dilakukan melalui advisory yang dimiliki mereka yang berada di dalam negeri kita ini sendiri," tuturnya.
Ia mengimbau kepada konsultan-konsultan atau advisory dari platform-platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat memberikan rekomendasi pada platform digital, sehingga proses takedown (penghapuskan konten) dapat dilakukan dengan cepat.
Lihat Juga:
Penetapan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Dokter Cabul di Batam, Dimasanders Divonis 3 Tahun Penjara
Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global Dalam Pertumbuhan Perekonomian Serta Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
No comments:
Post a Comment