Dokter Cabul di Batam, Dimasanders Divonis 3 Tahun Penjara
![]() |
Suasana Persidangan Terhadap Dokter Cabul di Batam, Dimasanders. (Foto: JP -Channelpublik) |
Persidangan lanjutan dalam perkara nomor 372/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa Dimasanders kembali dilaksanakan pada hari Kamis (02 September 2021).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Nanang Herjunanto, Dwi Nuramanu dan David Sitorus.
Dalam persidangan itu hadir jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan penasehat hukum terdakwa, Yuhermanto.
Nanang Herjunanto mengatakan bahwa terdakwa Dimasanders G.E Bin Widrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan orang yang karena pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimasanders selama tiga tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Nanang Herjunanto dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (02 September 2021).
Putusan selama 3 tahun penjara itu lebih besar daripada tuntutan yang disampaikan oleh JPU Herlambang hanya 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Setelah dibacakan putusan selama tiga tahun penjara terlihat wajah terdakwa Dimasanders sangat lemas. Bahkan terlihat juga di monitor dalam ruang persidangan sosok JPU Herlambang Adhi Nugroho menggelengkan kepala karena putusan tersebut.
Nanang Herjunanto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta JPU untuk melakukan banding atau langkah hukum lanjutan.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Ilustrasi. Air lemon kini juga dipercaya bisa mengatasi lemak 'bandel' di perut. Namun, ada cara agar air lemon benar-benar bisa efe...
-
Suasana persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid 19 dengan terdakwa Alifathul Akbar. (Foto: JP - Chann...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Ciri-ciri Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentu...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
No comments:
Post a Comment