Dokter Cabul di Batam, Dimasanders Divonis 3 Tahun Penjara
![]() |
| Suasana Persidangan Terhadap Dokter Cabul di Batam, Dimasanders. (Foto: JP -Channelpublik) |
Persidangan lanjutan dalam perkara nomor 372/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa Dimasanders kembali dilaksanakan pada hari Kamis (02 September 2021).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Nanang Herjunanto, Dwi Nuramanu dan David Sitorus.
Dalam persidangan itu hadir jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan penasehat hukum terdakwa, Yuhermanto.
Nanang Herjunanto mengatakan bahwa terdakwa Dimasanders G.E Bin Widrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan orang yang karena pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimasanders selama tiga tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Nanang Herjunanto dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (02 September 2021).
Putusan selama 3 tahun penjara itu lebih besar daripada tuntutan yang disampaikan oleh JPU Herlambang hanya 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Setelah dibacakan putusan selama tiga tahun penjara terlihat wajah terdakwa Dimasanders sangat lemas. Bahkan terlihat juga di monitor dalam ruang persidangan sosok JPU Herlambang Adhi Nugroho menggelengkan kepala karena putusan tersebut.
Nanang Herjunanto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta JPU untuk melakukan banding atau langkah hukum lanjutan.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum ada...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
