Dokter Cabul di Batam, Dimasanders Divonis 3 Tahun Penjara
![]() |
| Suasana Persidangan Terhadap Dokter Cabul di Batam, Dimasanders. (Foto: JP -Channelpublik) |
Persidangan lanjutan dalam perkara nomor 372/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa Dimasanders kembali dilaksanakan pada hari Kamis (02 September 2021).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Nanang Herjunanto, Dwi Nuramanu dan David Sitorus.
Dalam persidangan itu hadir jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan penasehat hukum terdakwa, Yuhermanto.
Nanang Herjunanto mengatakan bahwa terdakwa Dimasanders G.E Bin Widrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan orang yang karena pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimasanders selama tiga tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Nanang Herjunanto dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (02 September 2021).
Putusan selama 3 tahun penjara itu lebih besar daripada tuntutan yang disampaikan oleh JPU Herlambang hanya 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Setelah dibacakan putusan selama tiga tahun penjara terlihat wajah terdakwa Dimasanders sangat lemas. Bahkan terlihat juga di monitor dalam ruang persidangan sosok JPU Herlambang Adhi Nugroho menggelengkan kepala karena putusan tersebut.
Nanang Herjunanto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta JPU untuk melakukan banding atau langkah hukum lanjutan.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majel...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Aset yang akan dilelang KPK (Adhfar/detikcom) JAKARTA - Channelpublik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang harta rampa...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
-
Sidang virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan) Sama-sama telah melakukan perusakan hutan lindung antara PT. Prima Makmur...
