Penetapan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

penetapan-alex-noerdin-tersangka-kasus-korupsi-golkar-siap-beri-bantuan-hukum
Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Kejagung. (Foto: Istimewa)

Jakarta, ChannelPublik.com -- Pasca penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Adies Kadir menyatakan bahwa partainya siap memberikan bantuan hukum kepada kolega satu partai.

Sebelumnya, Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021) pagi.

Adies Kadir mengatakan, DPP Partai Golkar memiliki Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) yang bisa mendampingi Alex menghadapi tahap penyelidikan hingga proses di pengadilan.

"Tentunya Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham Partai Golkar, apabila ada kadernya yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus apapun," ucap Adies pada CNNIndonesia.com, Kamis (16/92021).

Ia menyatakan Golkar menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan penegak hukum terhadap Alex. Adies juga menyampaikan, Golkar prihatin atas musibah yang menimpa Alex karena hal tersebut terjadi secara tiba-tiba.

Baca Juga: Dokter Cabul di Batam, Dimasanders Divonis 3 Tahun Penjara

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, Golkar selalu berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan menunggu hingga kasus yang melilit Alex memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan mencermati dan mempelajari kasus apa yang menimpa yang bersangkutan, baru akan mengambil langkah-langkah partai selanjutnya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Alex yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," kata Eben dalam konferensi pers, Kamis (16/9).

Eben mengatakan pihaknya pun langsung menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar dan MM untuk 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan," ujarnya. Alex diketahui memenuhi panggilan penyidik Kejagung hari ini.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Baca juga:
Prakarsa G20 Tangani Tantangan Global Dalam Pertumbuhan Perekonomian Serta Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022


No comments:

Post a Comment