Siapa Saja Tujuh Hakim Agung Mendapatkan Persetujuan DPR RI?

siapa-saja-tujuh-hakim-agung-mendapatkan-persetujuan-DPR-RI
DPR RI mengesahkan tujuh calon hakim agung. (Foto: Dokumentasi Komisi Yudisial) 

ChannelPublik.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah menyetujui tujuh orang yang merupakan calon hakim agung usulan Komisi Yudisial (KY). Ketujuh orang itu menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Komisi III DPR RI, Selasa (21 September 2021).

Uji kelayakan dan kepatutan itu berjalan dengan transparan. Semua itu dapat disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan hasil pantauan Channelpublik bahwa rangkaian seleksi yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah pada Jumat (17 September 2021).

Selanjutnya uji kelayakan dan kepatutan terhadap masing-masing calon hakim agung telah dilaksanakan pada tanggal 20samapi 21 September 2021 di Gedung DPR RI.

Melalui rapat pleno maka Komisi III DPR RI memilih tujuh orang yang menjadi hakim agung diantaranya adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriadi, Prim Haryadi, Yohanes Priyani, Suharto. Kelimanya merupakan calon hakim agung di kamar pidana.

Selanjutnya ada nama calon hakim agung di kamar perdata dan Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan sebagai hakim agung di kamar militer.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Siti Nurdjanah mengatakan bahwa sangat menghormati keputusan DPR RI dalam menetapkan dan mengangkat tujuh orang calon hakim agung. “Tadinya ada 11 nama yang diajukan kepada DPR RI namun ada 7 orang yang dinyatakan kompeten dan berintegritas oleh Komisi III DPR RI,” kata Siti Nurdjanah.

Siti Nurdjanah menyebutkan bahwa proses seleksi telah selesai dilaksanakan dan mengedepankan prinsip transparan sehingga diyakini menghasilkan calon hakim agung yang berintegritas.

Penulis: JP


No comments:

Post a Comment