Jaksa Tuntut Ketiga Terdakwa Pengeroyok Helmi Hemilton Dengan 1 Tahun Penjara
![]() |
| Suasana Persidangan di PN Batam Dalam Perkara Pengeroyokan Helmi Hemilton. (Foto: JP - Channelpublik) |
ChannelPublik.com, Jakarta - Ketiga terdakwa pengeroyok mantan anggota DPRD Kota Batam, Helmi Hemilton akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. Ketiga terdakwa itu bernama Herman, Rudy Hartono dan Diyanti Siong alias Celline.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Rabu (22 September 2021). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yoedi Anugrah Pratama, Adiswarna Chainur Putra dan Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.
Pada saat persidangan itu Herlambang mengatakan bahwa menyatakan untuk membebaskan terdakwa Herman, Rudi Hartono dan Diyanti dari Dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana.
Selanjutnya Herlambang juga menyebutkan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.” Hal itu melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“Menuntut terdakwa Herman, Rudy Hartono dan Diyanti alias Celline dengan penjara selama satu tahun,” kata Herlambang dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Rabu (22 September 2021).
Menyatakan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna hitam 16 gb merek sandisk yang berisi rekaman CCTV terlampir dalam berkas perkara.
Satu helai kemeja lengan panjang merk Versace Jeans Couture warna hitam, satu helai celana kain panjang merk Uniqlo warna biru dongker. Semuanya dinyatakan dikembalikan kepada Helmi Hemilton.
Satu helai kemeja lengan pendek merk MaPa warna merah maroon, satu helai celana jeans panjang merk Lee Denim warna hitam dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa Herman.
Satu helai kaos oblong merk H&M warna abu-abu, satu helai celana kain pendek merk Giordano warna hitam, satu buah sepatu merk Vans warna hitam dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa Rudy Hartono.
Satu helai celana jeans pendek merk H&M warna hitam, satu helai kemeja panjang jeans merk This Is April warna biru juga dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa Diyanti.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
