Jaksa Tuntut Ketiga Terdakwa Pengeroyok Helmi Hemilton Dengan 1 Tahun Penjara
![]() |
| Suasana Persidangan di PN Batam Dalam Perkara Pengeroyokan Helmi Hemilton. (Foto: JP - Channelpublik) |
ChannelPublik.com, Jakarta - Ketiga terdakwa pengeroyok mantan anggota DPRD Kota Batam, Helmi Hemilton akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. Ketiga terdakwa itu bernama Herman, Rudy Hartono dan Diyanti Siong alias Celline.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Rabu (22 September 2021). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yoedi Anugrah Pratama, Adiswarna Chainur Putra dan Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.
Pada saat persidangan itu Herlambang mengatakan bahwa menyatakan untuk membebaskan terdakwa Herman, Rudi Hartono dan Diyanti dari Dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana.
Selanjutnya Herlambang juga menyebutkan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.” Hal itu melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“Menuntut terdakwa Herman, Rudy Hartono dan Diyanti alias Celline dengan penjara selama satu tahun,” kata Herlambang dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Rabu (22 September 2021).
Menyatakan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna hitam 16 gb merek sandisk yang berisi rekaman CCTV terlampir dalam berkas perkara.
Satu helai kemeja lengan panjang merk Versace Jeans Couture warna hitam, satu helai celana kain panjang merk Uniqlo warna biru dongker. Semuanya dinyatakan dikembalikan kepada Helmi Hemilton.
Satu helai kemeja lengan pendek merk MaPa warna merah maroon, satu helai celana jeans panjang merk Lee Denim warna hitam dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa Herman.
Satu helai kaos oblong merk H&M warna abu-abu, satu helai celana kain pendek merk Giordano warna hitam, satu buah sepatu merk Vans warna hitam dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa Rudy Hartono.
Satu helai celana jeans pendek merk H&M warna hitam, satu helai kemeja panjang jeans merk This Is April warna biru juga dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa Diyanti.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
-
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat ditemui wartawan di Barelang, Kota Batam, Kepri, Senin (1/12/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Sap...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
