Jaksa Tuntut Ketiga Terdakwa Pengeroyok Helmi Hemilton Dengan 1 Tahun Penjara
![]() |
Suasana Persidangan di PN Batam Dalam Perkara Pengeroyokan Helmi Hemilton. (Foto: JP - Channelpublik) |
ChannelPublik.com, Jakarta - Ketiga terdakwa pengeroyok mantan anggota DPRD Kota Batam, Helmi Hemilton akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. Ketiga terdakwa itu bernama Herman, Rudy Hartono dan Diyanti Siong alias Celline.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Rabu (22 September 2021). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yoedi Anugrah Pratama, Adiswarna Chainur Putra dan Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.
Pada saat persidangan itu Herlambang mengatakan bahwa menyatakan untuk membebaskan terdakwa Herman, Rudi Hartono dan Diyanti dari Dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana.
Selanjutnya Herlambang juga menyebutkan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.” Hal itu melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“Menuntut terdakwa Herman, Rudy Hartono dan Diyanti alias Celline dengan penjara selama satu tahun,” kata Herlambang dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Rabu (22 September 2021).
Menyatakan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna hitam 16 gb merek sandisk yang berisi rekaman CCTV terlampir dalam berkas perkara.
Satu helai kemeja lengan panjang merk Versace Jeans Couture warna hitam, satu helai celana kain panjang merk Uniqlo warna biru dongker. Semuanya dinyatakan dikembalikan kepada Helmi Hemilton.
Satu helai kemeja lengan pendek merk MaPa warna merah maroon, satu helai celana jeans panjang merk Lee Denim warna hitam dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa Herman.
Satu helai kaos oblong merk H&M warna abu-abu, satu helai celana kain pendek merk Giordano warna hitam, satu buah sepatu merk Vans warna hitam dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa Rudy Hartono.
Satu helai celana jeans pendek merk H&M warna hitam, satu helai kemeja panjang jeans merk This Is April warna biru juga dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa Diyanti.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Ilustrasi. Air lemon kini juga dipercaya bisa mengatasi lemak 'bandel' di perut. Namun, ada cara agar air lemon benar-benar bisa efe...
-
Suasana persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara pemalsuan sertifikat vaksin Covid 19 dengan terdakwa Alifathul Akbar. (Foto: JP - Chann...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
No comments:
Post a Comment