Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022
![]() |
| Ilustrasi. Pemerintah dan DPR sepakati postur APBN 2022, yang dibacakan oleh Presiden pada Rapat Paripurna 16 Agustus 2021 lalu. (Foto: Istimewa) |
Melalui serangkaian pembahasan dan hasil pertimbangan, beberapa komponen mengalami perubahan angka jika disandingkan dengan Rancangan APBN yang dibacakan oleh Presiden pada Rapat Paripurna 16 Agustus 2021 lalu.
Asumsi dasar ekonomi makro APBN 2022 berdasarkan hasil panja menyepakati pertumbuhan ekonomi 5,2% year-on-year (yoy), inflasi 3% (yoy), nilai tukar rupiah Rp14.350 per US$, suku bunga SBN 10 tahun 6,8%, harga minyak mentah Indonesia 63 US$ per barel, lifting minyak 703 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.036 ribu barel setara minyak per hari.
Sedangkan target pembangunan pada tahun 2022 disepakati sebagai berikut: tingkat kemiskinan 8,5-9,0, tingkat pengangguran 5,5-6,3, gini ratio 0,376-0,378, indeks pembangunan manusia 73,41-73,46, nilai tukar petani 103-105, dan nilai tukar nelayan 104-106.
Target pendapatan negara dalam postur sementara APBN 2022 sebesar Rp1.846,1 triliun. Target ini meningkat Rp5,5 triliun dari RAPBN.
"Pemanfaatan untuk tambahannya, belanja negara Rp5,5 triliun untuk tambahan belanja pendidikan mandatory Rp1,1 triliun dan tambahan belanja non pendidikan Rp4,4 triliun diantaranya masuk di dalamnya ESDM, perindustrian, kesehatan, kemudian TIK dan lain-lain," papar Said.
Untuk itu, dalam postur sementara APBN 2022 disepakati pendapatan negara Rp1.846,1 yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun dari penerimaan pajak Rp1.265 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp245 triliun serta penerimaan negara bukan pajak Rp335,6 triliun.
Belanja negara Rp2.714,2 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.943,7 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp770,4 triliun. Dengan demikian defisit anggaran Rp868 triliun atau 4,85% terhadap PDB dan keseimbangan primer Rp462,2 triliun.
"Itulah yang saya bacakan hasil kesepakatan panja A yang menjadi postur sementara APBN Tahun 2022," pungkas Said.
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
