Pemerintah dan DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2022
![]() |
| Ilustrasi. Pemerintah dan DPR sepakati postur APBN 2022, yang dibacakan oleh Presiden pada Rapat Paripurna 16 Agustus 2021 lalu. (Foto: Istimewa) |
Melalui serangkaian pembahasan dan hasil pertimbangan, beberapa komponen mengalami perubahan angka jika disandingkan dengan Rancangan APBN yang dibacakan oleh Presiden pada Rapat Paripurna 16 Agustus 2021 lalu.
Asumsi dasar ekonomi makro APBN 2022 berdasarkan hasil panja menyepakati pertumbuhan ekonomi 5,2% year-on-year (yoy), inflasi 3% (yoy), nilai tukar rupiah Rp14.350 per US$, suku bunga SBN 10 tahun 6,8%, harga minyak mentah Indonesia 63 US$ per barel, lifting minyak 703 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.036 ribu barel setara minyak per hari.
Sedangkan target pembangunan pada tahun 2022 disepakati sebagai berikut: tingkat kemiskinan 8,5-9,0, tingkat pengangguran 5,5-6,3, gini ratio 0,376-0,378, indeks pembangunan manusia 73,41-73,46, nilai tukar petani 103-105, dan nilai tukar nelayan 104-106.
Target pendapatan negara dalam postur sementara APBN 2022 sebesar Rp1.846,1 triliun. Target ini meningkat Rp5,5 triliun dari RAPBN.
"Pemanfaatan untuk tambahannya, belanja negara Rp5,5 triliun untuk tambahan belanja pendidikan mandatory Rp1,1 triliun dan tambahan belanja non pendidikan Rp4,4 triliun diantaranya masuk di dalamnya ESDM, perindustrian, kesehatan, kemudian TIK dan lain-lain," papar Said.
Untuk itu, dalam postur sementara APBN 2022 disepakati pendapatan negara Rp1.846,1 yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun dari penerimaan pajak Rp1.265 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp245 triliun serta penerimaan negara bukan pajak Rp335,6 triliun.
Belanja negara Rp2.714,2 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.943,7 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp770,4 triliun. Dengan demikian defisit anggaran Rp868 triliun atau 4,85% terhadap PDB dan keseimbangan primer Rp462,2 triliun.
"Itulah yang saya bacakan hasil kesepakatan panja A yang menjadi postur sementara APBN Tahun 2022," pungkas Said.
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum ada...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
