Patanduk Tendengan Membunuh Chieft Kapal PT ASL Divonis 15 Tahun Penjara
![]() |
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam |
Patanduk Tendengan dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Batam selama 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam meyakini bahwa perbuatan Patanduk Tendengan menghilangkan nyawa seorang Chieft Kapal PT ASL, Erwin merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, Selasa (09 Februari 2021).
Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, David Sitorus mengatakan bahwa terdakwa Patanduk Tendengan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP. Atas perbuatan terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun," kata David Sitorus saat persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (09 Februari 2021).
David menyatakan bahwa barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang terbuat dari bahan stainless dalam kondisi patah dengan ukuran 13,6 x lebar 3,5 cm bergagang warna hitam dengan panjang 13,5 cm, satu helai celana pendek warna cokelat dengan bercak noda darah, satu bilah patahan mata pisau dapur yang terbuat dari bahan stainless dengan ukuran panjang 7,5 cm x lebar 3,5 cm dinyatakan telah dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu helai celana pendek warna abu-abu dengan bercak noda darah dikembalikan kepada keluarga korban," ucap David.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi mengatakan bahwa dengan dijatuhkan vonis selama 15 tahun penjara kepada terdakwa Patanduk Tendengan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam masih belum berkekuatan hukum tetap.
"Kejari Batam melalui JPU masih pikir-pikir dulu. Bisa saja nanti banding atas putusan tersebut, sebaliknya bisa saja nanti kita terima. Jadi waktu pikir-pikir ada satu minggu. JPU nanti akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada Kajari Batam, kalau nanti pimpinan perintahkan banding maka akan lakukan banding. Semuanya tergantung perintah pimpinan saja," kata Fauzi saat dikonfirmasi.
Dalam kesempatan yang berbeda penasehat hukum terdakwa, Asher mengatakan dengan divonis Patanduk Tendengan selama 15 tahun penjara maka masih pikir-pikir.
"Nanti saya diskusi dulu dengan pihak keluarga terdakwa. Tergantung kesepakatan keluarga saja mau banding atau tidak nantinya. Jadi sekarang masih pikir-pikir aja sekarang," kata Asher.
Penulis: Joni Pandiangan
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
Channelpublik.com | Perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja akibat perbedaan pe...
