Pengertian, Dasar, Unsur, Ciri, Kaidah, Ruang Lingkup, Fungsi dan Asas-asas Hukum Perdata
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas meliputi semua hukum"privat materiil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "perdata" juga lazim dipakaisebagai lawan dari "pidana".Ada juga orang memakai perkataan "hukum sipil" untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan "sipil" itu juga lazim dipakai sebagailawan dari "militer," maka lebih baik kita memakai istilah "hukumperdata" untuk segenap peraturan hukum privat materiil.Perkataan "Hukum Perdata", adakalanya dipakai dalam arti yang sempit,sebagai lawan "hukum dagang," seperti dalam pasal 102 Undang-undangDasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum dinegara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, HukumPidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata danHukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum;
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain;
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Jadi hukum perdata adalah merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang setara, seperti hubungan perdata, perjanjian, kepemilikan, warisan, dan keluarga atau mengatur harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum ini berfokus pada penyelesaian sengketa antarindividu secara damai melalui mekanisme hukum, bukan melalui sanksi pidana.
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum.
Jadi, untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Dasar, Unsur dan Ciri-ciri Hukum Perdata
Dasar hukum perdata di Indonesia bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata-Burgerlijk Wetboek (disingkat BW))yang berasal dari warisan kolonial Belanda, serta undang-undang nasional dan sumber lainnya seperti yurisprudensi dan kebiasaan (adat).
KUH Perdata berlaku berdasarkan asas konkordansi yang diatur dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, meskipun beberapa ketentuannya telah diatur terpisah oleh undang-undang yang lebih baru, seperti UU tentang Perkawinan dan UU Agraria.
1. Sumber hukum perdata tertulis
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Merupakan sumber utama yang mengatur hukum orang, benda, perikatan, dan pembuktian.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Menjadi bagian dari sistem hukum perdata, terutama yang terkait dengan urusan niaga dan pelayaran.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Mengatur hukum pertanahan dan mencabut sebagian besar Buku II KUH Perdata terkait hak atas tanah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mengatur hukum perkawinan dan menggantikan beberapa ketentuan dalam KUH Perdata.
Undang-Undang lain
2. Sumber hukum perdata tidak tertulis
Kebiasaan (adat)
Kebiasaan yang berlaku di masyarakat dapat menjadi sumber hukum perdata, terutama dalam menafsirkan dan melengkapi hukum tertulis.
Yurisprudensi
Keputusan-keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi sumber hukum bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Perjanjian internasional
Traktat dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia dapat menjadi sumber hukum perdata nasional, contohnya Konvensi PBB tentang Hak Anak dan CEDAW.
Unsur-unsur Hukum Perdata
Berdasarkan buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. (2008: 11), unsur-unsur yang terkandung dalam hukum perdata, antara lain:
1. Adanya kaidah hukum, yaitu:
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya.
Hukum perdata memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis hukum yang lain di Indonesia. Ciri-ciri tersebut, antara lain:
KUH Perdata berlaku berdasarkan asas konkordansi yang diatur dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, meskipun beberapa ketentuannya telah diatur terpisah oleh undang-undang yang lebih baru, seperti UU tentang Perkawinan dan UU Agraria.
1. Sumber hukum perdata tertulis
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Merupakan sumber utama yang mengatur hukum orang, benda, perikatan, dan pembuktian.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Menjadi bagian dari sistem hukum perdata, terutama yang terkait dengan urusan niaga dan pelayaran.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Mengatur hukum pertanahan dan mencabut sebagian besar Buku II KUH Perdata terkait hak atas tanah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mengatur hukum perkawinan dan menggantikan beberapa ketentuan dalam KUH Perdata.
Undang-Undang lain
- Seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam: Berlaku untuk hukum perkawinan, waris, dan wakaf bagi umat Islam.
2. Sumber hukum perdata tidak tertulis
Kebiasaan (adat)
Kebiasaan yang berlaku di masyarakat dapat menjadi sumber hukum perdata, terutama dalam menafsirkan dan melengkapi hukum tertulis.
Yurisprudensi
Keputusan-keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi sumber hukum bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Perjanjian internasional
Traktat dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia dapat menjadi sumber hukum perdata nasional, contohnya Konvensi PBB tentang Hak Anak dan CEDAW.
Unsur-unsur Hukum Perdata
Berdasarkan buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. (2008: 11), unsur-unsur yang terkandung dalam hukum perdata, antara lain:
1. Adanya kaidah hukum, yaitu:
- Tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
- Tidak tertulis yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat (kebiasaan).
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata, antara lin hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri Hukum Perdata
Hukum perdata memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis hukum yang lain di Indonesia. Ciri-ciri tersebut, antara lain:
- Mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya atau antar pribadi.
- Hal-hal yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum keluarga, hukum benda, hukum orang, hukum waris, hukum perkawinan, hutang-piutang, perjanjian, dan perikatan.
- Proses peradilan hukum perdata berdasarkan pengaduan para pihak yang berkepentingan.
- Dalam proses peradilan hukum perdata, para pihak disebut tergugat dan penggugat.
Kaidah Hukum Perdata
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum ini berfokus pada penyelesaian sengketa antarindividu secara damai melalui mekanisme hukum, bukan melalui sanksi pidana.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan (seperti KUHPerdata), traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan) dan kemudian diakui dalam sistem hukum.
Kaidah-kaidah ini mengatur hubungan antara subjek hukum, mencakup hak dan kewajiban pribadi, seperti dalam hukum keluarga, harta benda, dan perikatan. Beberapa asas penting dalam hukum perdata meliputi kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda (perjanjian mengikat), dan perlindungan hukum terhadap hak pribadi.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan (seperti KUHPerdata), traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan) dan kemudian diakui dalam sistem hukum.
Kaidah-kaidah ini mengatur hubungan antara subjek hukum, mencakup hak dan kewajiban pribadi, seperti dalam hukum keluarga, harta benda, dan perikatan. Beberapa asas penting dalam hukum perdata meliputi kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda (perjanjian mengikat), dan perlindungan hukum terhadap hak pribadi.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Ruang lingkup hukum perdata meliputi aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam masyarakat, serta menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antara individu atau badan hukum.
Ruang lingkup hukum perdata meliputi aspek-aspek yang mengatur hubungan antarindividu dan badan hukum, seperti hukum orang (subjek hukum), hukum keluarga (perkawinan, perceraian), hukum harta kekayaan (benda bergerak dan tidak bergerak), hukum perikatan (perjanjian/kontrak), hukum waris (pembagian harta warisan), dan hukum acara perdata (prosedur pengajuan gugatan di pengadilan).
Berikut adalah beberapa hal yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata:
Subjek Hukum
Ruang lingkup hukum perdata meliputi aspek-aspek yang mengatur hubungan antarindividu dan badan hukum, seperti hukum orang (subjek hukum), hukum keluarga (perkawinan, perceraian), hukum harta kekayaan (benda bergerak dan tidak bergerak), hukum perikatan (perjanjian/kontrak), hukum waris (pembagian harta warisan), dan hukum acara perdata (prosedur pengajuan gugatan di pengadilan).
Berikut adalah beberapa hal yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata:
Subjek Hukum
Hukum Perdata mengatur mengenai subjek hukum atau orang yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum perdata, baik itu individu atau badan hukum.
Objek Hukum
Objek Hukum
Hukum Perdata melindungi hak-hak yang berkaitan dengan objek hukum seperti benda, hak, atau hubungan hukum antara subjek hukum.
Perjanjian
Perjanjian
Hukum Perdata mengatur mengenai perjanjian atau kesepakatan antara dua belah pihak yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing untuk melakukan sesuatu. Hal ini meliputi pembuatan perjanjian, pelaksanaan, dan penyelesaian perjanjian.
Tanggung Jawab
Tanggung Jawab
Hukum Perdata menentukan tanggung jawab atau kewajiban seseorang dalam hubungan hukum perdata. Hal ini meliputi tanggung jawab dalam hal melanggar hak orang lain atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan
Gugatan
Hukum Perdata menentukan prosedur dan tata cara untuk mengajukan gugatan dalam menghadapi permasalahan hukum. Gugatan dapat diajukan untuk menuntut hak yang dirugikan dalam berbagai hal, seperti gugatan perdata, perceraian, atau gugatan waris.
Hukum Orang (Persoonenrecht)
Mengatur tentang subjek hukum, yaitu orang (individu) dan badan hukum, termasuk status personal dan hak serta kewajiban hukum.
Hukum Perikatan
Mengatur hubungan hukum yang timbul dari perjanjian (kontrak) antara dua pihak atau lebih, termasuk syarat sahnya perjanjian, hak dan kewajiban, serta akibat hukum jika ada wanprestasi (pelanggaran perjanjian). Dalam hal ini perikatan tidak hanya lahir dari perjanjian (kontrak), tetapi juga bisa dari undang-undang. Perikatan dapat bersumber dari perjanjian, undang-undang, putusan pengadilan, atau hukum adat.
Hukum Kontrak
Hukum Orang (Persoonenrecht)
Mengatur tentang subjek hukum, yaitu orang (individu) dan badan hukum, termasuk status personal dan hak serta kewajiban hukum.
Hukum Perikatan
Mengatur hubungan hukum yang timbul dari perjanjian (kontrak) antara dua pihak atau lebih, termasuk syarat sahnya perjanjian, hak dan kewajiban, serta akibat hukum jika ada wanprestasi (pelanggaran perjanjian). Dalam hal ini perikatan tidak hanya lahir dari perjanjian (kontrak), tetapi juga bisa dari undang-undang. Perikatan dapat bersumber dari perjanjian, undang-undang, putusan pengadilan, atau hukum adat.
Hukum Kontrak
Hukum Perdata meliputi aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan kontrak atau kesepakatan antara dua belah pihak. Dalam hal ini kontrak adalah salah satu sumber perikatan saja.
Hukum Waris
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
Hukum Waris
Hukum Perdata menentukan peraturan mengenai pewarisan harta benda dan aset kepada ahli waris setelah kematian pemilik harta benda.
Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Hukum Perdata menentukan aturan mengenai hubungan antara suami istri, perceraian, dan hak asuh anak.
Hukum Perusahaan
Hukum Perusahaan
Hukum Perdata meliputi aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan pendirian perusahaan, pengelolaan perusahaan, dan pembubaran perusahaan.
Hukum Kepailitan
Hukum Kepailitan
Hukum Perdata menentukan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan kepailitan suatu perusahaan dan bagaimana cara mengatasi permasalahan kepailitan tersebut.
Hukum Benda/Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Mengatur kepemilikan dan penguasaan benda, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Ini mencakup hak milik, hak pakai, serta hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, dan paten.
Hukum Acara Perdata
Mengatur tata cara atau prosedur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan, persidangan, hingga proses upaya hukum seperti banding dan kasasi.
Hukum Perdata Internasional
Mengatur hubungan perdata yang memiliki unsur asing (melibatkan lebih dari satu negara), termasuk penentuan hukum yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang menangani kasus tersebut.
Hukum Benda/Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Mengatur kepemilikan dan penguasaan benda, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Ini mencakup hak milik, hak pakai, serta hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, dan paten.
Hukum Acara Perdata
Mengatur tata cara atau prosedur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan, persidangan, hingga proses upaya hukum seperti banding dan kasasi.
Hukum Perdata Internasional
Mengatur hubungan perdata yang memiliki unsur asing (melibatkan lebih dari satu negara), termasuk penentuan hukum yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang menangani kasus tersebut.
Fungsi Hukum Perdata
Secara umum, hukum perdata mengatur hubungan individu tentang hak dan kewajiban di antara pihak-pihak tertentu.
Tujuan utama hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban setiap individu atau badan hukum.
Fungsi hukum perdata adalah mengatur hubungan antara individu dan badan hukum, melindungi hak-hak privat, dan menjadi pedoman untuk menyelesaikan sengketa. Fungsi ini mencakup penegakan keadilan, pemberian kepastian hukum, serta perlindungan hak kepemilikan dan hak lainnya dalam hubungan perdata, seperti perjanjian dan warisan.
Fungsi utama hukum perdata:
Mengatur hubungan individu dan badan hukum
Menjadi aturan main dalam interaksi sehari-hari, terutama dalam aspek privat seperti pernikahan, keluarga, dan kepemilikan.
Melindungi hak-hak privat
Memberikan perlindungan hukum untuk hak-hak individu, seperti hak atas properti dan hak untuk mendapatkan ganti rugi atas tindakan yang salah, kata Kodem Law.
Memberikan kepastian hukum
Memastikan bahwa ada aturan yang jelas dan mengikat sehingga keputusan yang diambil dalam sengketa dapat dianggap sah dan konsisten.
Menyelesaikan sengketa
Menyediakan jalur dan prosedur yang jelas bagi pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai penyelesaian, baik melalui mediasi atau persidangan.
Sebagai pedoman
Menjadi panduan bagi para profesional hukum, seperti hakim dan pengacara, dalam menjalankan tugasnya secara adil dan sesuai aturan, kata Cakrawala University.
Mencegah pelanggaran
Berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, misalnya dengan adanya gugatan ganti rugi yang membuat pelaku jera dan produsen meningkatkan standar keselamatan produknya, menurut PastPaperHero.
Perlindungan Hak dan Kewajiban
Hukum Perdata melibatkan segala hal tentang hak dan kewajiban. Misalnya, saat seseorang membeli atau menjual sesuatu, Hukum Perdata melindungi hak sebagai pembeli dan kewajiban sebagai penjual.
Penyelesaian Sengketa
Hukum Perdata juga memberikan mekanisme penyelesaian sengketa. Jika terjadi perselisihan antara pihak-pihak, proses hukum akan membantu menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemberian Ganti Rugi
Jika suatu perjanjian tak dipenuhi atau ada pelanggaran hukum, Hukum Perdata memberikan hak untuk mendapatkan ganti rugi. Ini bertujuan agar pihak yang dirugikan mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Pemeliharaan Kedamaian Sosial
Dengan mengatur hubungan antarindividu dan badan hukum, Hukum Perdata turut serta dalam menjaga kedamaian sosial. Aturan yang jelas dan adil dapat mencegah konflik yang merugikan masyarakat.
Tujuan utama hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban setiap individu atau badan hukum.
Fungsi hukum perdata adalah mengatur hubungan antara individu dan badan hukum, melindungi hak-hak privat, dan menjadi pedoman untuk menyelesaikan sengketa. Fungsi ini mencakup penegakan keadilan, pemberian kepastian hukum, serta perlindungan hak kepemilikan dan hak lainnya dalam hubungan perdata, seperti perjanjian dan warisan.
Fungsi utama hukum perdata:
Mengatur hubungan individu dan badan hukum
Menjadi aturan main dalam interaksi sehari-hari, terutama dalam aspek privat seperti pernikahan, keluarga, dan kepemilikan.
Melindungi hak-hak privat
Memberikan perlindungan hukum untuk hak-hak individu, seperti hak atas properti dan hak untuk mendapatkan ganti rugi atas tindakan yang salah, kata Kodem Law.
Memberikan kepastian hukum
Memastikan bahwa ada aturan yang jelas dan mengikat sehingga keputusan yang diambil dalam sengketa dapat dianggap sah dan konsisten.
Menyelesaikan sengketa
Menyediakan jalur dan prosedur yang jelas bagi pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai penyelesaian, baik melalui mediasi atau persidangan.
Sebagai pedoman
Menjadi panduan bagi para profesional hukum, seperti hakim dan pengacara, dalam menjalankan tugasnya secara adil dan sesuai aturan, kata Cakrawala University.
Mencegah pelanggaran
Berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, misalnya dengan adanya gugatan ganti rugi yang membuat pelaku jera dan produsen meningkatkan standar keselamatan produknya, menurut PastPaperHero.
Perlindungan Hak dan Kewajiban
Hukum Perdata melibatkan segala hal tentang hak dan kewajiban. Misalnya, saat seseorang membeli atau menjual sesuatu, Hukum Perdata melindungi hak sebagai pembeli dan kewajiban sebagai penjual.
Penyelesaian Sengketa
Hukum Perdata juga memberikan mekanisme penyelesaian sengketa. Jika terjadi perselisihan antara pihak-pihak, proses hukum akan membantu menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemberian Ganti Rugi
Jika suatu perjanjian tak dipenuhi atau ada pelanggaran hukum, Hukum Perdata memberikan hak untuk mendapatkan ganti rugi. Ini bertujuan agar pihak yang dirugikan mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Pemeliharaan Kedamaian Sosial
Dengan mengatur hubungan antarindividu dan badan hukum, Hukum Perdata turut serta dalam menjaga kedamaian sosial. Aturan yang jelas dan adil dapat mencegah konflik yang merugikan masyarakat.
Asas-asas Hukum Perdata
Asas-asas hukum perdata di Indonesia merupakan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan dalam pengaturan hubungan hukum antara individu atau badan hukum di dalam masyarakat.
Asas hukum perdata adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam hukum perdata, seperti kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda, itikad baik, dan kepribadian. Asas-asas ini mengatur hubungan hukum antara individu dalam masyarakat dan berfungsi untuk memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan hukum.
Asas Kepastian Hukum
Asas ini menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum dapat menentukan sendiri hak dan kewajiban mereka melalui perjanjian, selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Ciri-ciri:
Mempertimbangkan kehendak pihak secara bebas dalam mengatur hubungan hukum.
2. Asas Kedaulatan Hukum (Rechtszekerheid)
Asas ini menjamin kepastian hukum bagi setiap individu, yaitu hak untuk mengetahui dan mengatur hubungan hukumnya berdasarkan hukum yang jelas, pasti, dan dapat diprediksi.
Ciri-ciri:
Asas ini mengharuskan hukum untuk menghasilkan keadilan dalam setiap hubungan hukum yang diatur, baik dalam pembuatan perjanjian maupun penyelesaian sengketa.
Ciri-ciri:
Asas ini menekankan bahwa dalam menegakkan hukum perdata, pertimbangan terhadap kepentingan umum (kesejahteraan masyarakat) harus diutamakan.
Ciri-ciri:
Asas ini mengharuskan hukum untuk melindungi pihak yang lemah atau rentan dalam suatu hubungan hukum, baik itu perlindungan terhadap hak asasi manusia, hak anak, hak konsumen, atau hak-hak yang lain.
Ciri-ciri:
Asas ini menekankan pentingnya mencapai keselarasan atau keseimbangan antara berbagai nilai-nilai, norma, dan kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Ciri-ciri:
Asas ini menuntut bahwa hukum harus jelas, terbuka, dan dapat diakses oleh masyarakat umum sehingga setiap orang dapat memahami dan mematuhi kewajibannya.
Ciri-ciri:
Asas ini menyatakan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan menanggung akibat dari perbuatan tersebut.
Ciri-ciri:
Dalam hukum perdata, subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
Asas hukum perdata adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam hukum perdata, seperti kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda, itikad baik, dan kepribadian. Asas-asas ini mengatur hubungan hukum antara individu dalam masyarakat dan berfungsi untuk memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan hukum.
Berikut ini asas-asas dari hukum perdata:
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak
Memungkinkan setiap orang untuk membuat perjanjian apa pun, dengan siapa pun, dan menentukan isinya sendiri, selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Asas Konsensualisme
Asas Konsensualisme
Menekankan bahwa perjanjian lahir sejak adanya kesepakatan kedua belah pihak yang mengikat dan sah.
Asas Pacta Sunt Servanda (Asas Kekuatan Mengikat)
Asas Pacta Sunt Servanda (Asas Kekuatan Mengikat)
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan mengikat mereka untuk melaksanakannya.
Asas Itikad Baik
Asas Itikad Baik
Mengharuskan para pihak untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur dan tulus, sesuai dengan semangat perjanjian itu sendiri.
Asas Kepribadian
Asas Kepribadian
Menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat dan berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut, serta tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Asas Keadilan
Asas Keadilan
Mengharuskan hukum perdata untuk mewujudkan dan menegakkan keadilan bagi semua pihak dalam setiap hubungan hukum.
Asas Kepastian Hukum
Menjamin kepastian dalam hubungan hukum, sehingga setiap orang dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas dan dapat memprediksi konsekuensinya.
Asas Persamaan Hukum
Asas Persamaan Hukum
Menyeragamkan kedudukan, hak, dan kewajiban semua subjek hukum yang membuat perjanjian, meskipun terkadang perlu dipertimbangkan faktor-faktor lain.
Asas Perlindungan
Asas Perlindungan
Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang lemah atau kurang kuat dalam suatu hubungan hukum.
Berikut adalah penjelasan lengkap dan rinci mengenai asas-asas hukum perdata di Indonesia:
1. Asas Otonomi Kehendak (Autonomie der Wil)
1. Asas Otonomi Kehendak (Autonomie der Wil)
Asas ini menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum dapat menentukan sendiri hak dan kewajiban mereka melalui perjanjian, selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Ciri-ciri:
Mempertimbangkan kehendak pihak secara bebas dalam mengatur hubungan hukum.
- Prinsip kebebasan berkontrak dan menjalankan perjanjian.
- Pembatasan oleh hukum, moral, dan ketertiban umum.
Asas ini menjamin kepastian hukum bagi setiap individu, yaitu hak untuk mengetahui dan mengatur hubungan hukumnya berdasarkan hukum yang jelas, pasti, dan dapat diprediksi.
Ciri-ciri:
- Kepastian hukum dalam pembuatan perjanjian dan penyelesaian sengketa.
- Perlindungan terhadap hak-hak yang sah dan meyakinkan.
- Menghindari penafsiran dan aplikasi hukum yang sewenang-wenang.
3. Asas Keadilan (Gerechtigheid)
Asas ini mengharuskan hukum untuk menghasilkan keadilan dalam setiap hubungan hukum yang diatur, baik dalam pembuatan perjanjian maupun penyelesaian sengketa.
Ciri-ciri:
- Mencapai keseimbangan antara kepentingan pihak yang terlibat.
- Penilaian berdasarkan keadilan substantif (bukan hanya formal).
- Pengakuan terhadap hak-hak setiap individu tanpa diskriminasi.
4. Asas Kepentingan Umum (Algemeen Belang)
Asas ini menekankan bahwa dalam menegakkan hukum perdata, pertimbangan terhadap kepentingan umum (kesejahteraan masyarakat) harus diutamakan.
Ciri-ciri:
- Menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
- Regulasi yang mengatur kepentingan masyarakat secara luas.
- Perlindungan terhadap kepentingan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat.
5. Asas Perlindungan (Bescherming)
Asas ini mengharuskan hukum untuk melindungi pihak yang lemah atau rentan dalam suatu hubungan hukum, baik itu perlindungan terhadap hak asasi manusia, hak anak, hak konsumen, atau hak-hak yang lain.
Ciri-ciri:
- Perlindungan terhadap pihak yang tidak mampu atau berada dalam posisi inferior.
- Menghindari penyalahgunaan kekuatan ekonomi atau sosial.
- Mendorong kesetaraan dalam perlakuan hukum.
6. Asas Keharmonisan (Harmonieleer)
Asas ini menekankan pentingnya mencapai keselarasan atau keseimbangan antara berbagai nilai-nilai, norma, dan kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Ciri-ciri:
- Mengupayakan koordinasi antara hukum perdata dengan hukum lainnya.
- Menjaga harmoni dalam pembuatan keputusan hukum.
- Menjaga stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat.
7. Asas Keterbukaan dan Kepastian Hukum (Openbare Orde en Rechtszekerheid)
Asas ini menuntut bahwa hukum harus jelas, terbuka, dan dapat diakses oleh masyarakat umum sehingga setiap orang dapat memahami dan mematuhi kewajibannya.
Ciri-ciri:
- Transparansi dalam pembuatan aturan hukum.
- Kepastian hukum yang menciptakan prediktabilitas.
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan adil dan efektif.
8. Asas Kehemah-tanggungan (Relatieve Rechtszekerheid)
Asas ini menyatakan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan menanggung akibat dari perbuatan tersebut.
Ciri-ciri:
- Prinsip pertanggungjawaban pribadi dalam hukum perdata.
- Mendorong penegakan keadilan dan kepatutan dalam setiap hubungan hukum.
- Menjaga integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan perjanjian.
Asas-asas hukum perdata di Indonesia mengatur berbagai prinsip yang penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam berbagai hubungan hukum. Implementasi asas-asas ini dalam praktik hukum membantu menciptakan lingkungan hukum yang stabil, adil, dan dapat dipercaya bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam hukum perdata, subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
- Manusia
- Badan hukum
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
- Hubungan keluarga
- Pergaulan masyarakat
SISTEMATIK HUKUM PERDATA
Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek vanKoophandel, disingkat W.v.K.) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena Hukum Dagang sebenarnya tidaklah lain dari Hukum Perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum,melainkan suatu pengertian perekonomian. Di berbagai negeri yang modern, misalnya di Amerika Serikat dan di Swis juga, tidak terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagangtersendiri di samping pembukuan Hukum Perdata seumumnya. Oleh karena itu, sekarang terdapat suatu aliran untuk meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Perdata dalamperundang-undangan kita sekarang ini, hanya terbawa oleh sejarah saja,yaitu karena di dalam hukum Romawi yang merupakan sumber terpenting dari Hukum Perdata di Eropah Barat belumlah terkenal Hukum Dagang sebagaimana yang ter-letak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, sebab memang perdagangan internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang dalam Abad Pertengahan. Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang,
2. Hukum Kekeluargaan,
3. Hukum Kekayaan dan
4. Hukum warisan.
Hukum tentang diri seseorang , memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri,hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan, terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan karenanya dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu fihak yang tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seoran gatas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersendiri. Bagaimanakah sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata? B.W. itu terdiri atas empat buku, yaitu :
Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersendiri. Bagaimanakah sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata? B.W. itu terdiri atas empat buku, yaitu :
- Buku I, yang berkepala "Perihal Orang", memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Keluarga;
- Buku II yang berkepala "Perihal Benda", memuat hukum perbendaan serta Hukum Waris;
- Buku III yang berkepala "Perihal Perikatan", memuat hukum kekayaan yang
- mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau
- pihak-pihak yang tertentu;
- Buku IV yang berkepala "Perihal Pembuktian dan Lewat waktu (Daluwarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sebagaimana kita lihat, Hukum Keluarga di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu. Hukum Waris, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Waris itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang. Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam B.W.yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sekarang ini boleh dikatakan, bahwa tiap manusia itu pembawa hak, tetapi belum begitu lama berselang masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja. Peradaban kita sekarang sudah sedemikian majunya, hingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperbolehkan lagi didalam hukum. Seorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yangia harus lakukan menurut perjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk melakukan pekerjaan itu. Paling banyak ia hanya dapat dihukum untuk membayar kerugian yang berupa uang yang untuk itu harta bendanya dapat disita. Karena memang sudah menjadi suatu asas dalam Hukum Perdata, bahwa semua kekayaan seseorang menjadi tanggungan untuk segala kewajibannya. Juga yang dinamakan "kematian perdata",yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memiliki sesuatu hak lagi tidak terdapat dalam hukum sekarang ini(pasal 3 B.W.). Hanya-lah mungkin, seseorang sebagai hukuman dicabut sementara hak-haknya, misalnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Malahan, jika perlu untuk kepentingannya, dapat dihitung surut hingga mulai orang itu berada didalam kandungan, asal saja kemudian ia dilahirkan hidup, hal mana penting sekali berhubung dengan waris-an-warisan yang terbuka pada suatu waktu, di mana orang itu masih berada di dalam kandungan. Meskipun menurut hukum sekarang ini, tiap orang tiada yang terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Berbagai golongan orang, oleh undang-undang telah dinyatakan "tidak cakap," atau "kurang cakap" untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Yang dimaksudkan di sini, ialah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah ditaruh di bawah pengawasan (curatele), yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.
HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1. Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
- Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu,
- Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat, dan
- Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
- Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda;
2. KUHPerdata (BW);
3. KUH dagang;
4. UU No 1 Tahun 1974; dan
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
M.Yahya Harahap
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...
