Hakim PN Batam Berikan Diskon Dalam Menjatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Wiji Utami

Suasana persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa Wiji Utami dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam. (Foto: JP - Channelpublik)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan diskon dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan atas nama Wiji Utami. Dalam putusannya majelis hakim PN Batam menghukum Wiji Utami selama satu tahun dan empat bulan penjara.

Persidangan pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Jeily Syahputra dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti serta penasehat hukum terdakwa, Johan Sembiring. Persidangan itu dilakukan pada hari Kamis (04 November 2021).

Sebelumnya JPU Mega Tri Astuti menuntut terdakwa Wiji Utami dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Pada saat persidangan, Marta Napitupulu mengatakan bahwa terdakwa Wiji Utami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Shanty Febriyani sebesar Rp. 207.250.000.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," kata Marta Napitupulu dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (04 November 2021).

Usai dibacakan vonis maka penasehat hukum terdakwa bersama dengan JPU Mega Tri Astuti menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

Sembari pihak penasehat hukum terdakwa Johan Sembiring bersama dengan JPU menyatakan pikir-pikir maka putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. (JP)

No comments:

Post a Comment