Ahmad Hambali Hutasuhut: Mr. X Memberikan Uang 10 Juta Rupiah Kepada Mulkansyah
| Advokat Ahmad Hambali Hutasuhut. (Sumber Foto: kiriman dari narasumber Ahmad Hambali Hutasuhut) |
Advokat Ahmad Hambali Hutasuhut menanggapi pemberitaan Channelpublik pada tanggal 21 Oktober 2021 yang berjudul "Ketua RCW, Mulkansyah Temui Amintas Tambunan Untuk Minta Maaf. Isu Perselingkuhan Merupakan Sampah dan Murahan."
Melalui surat klarifikasi dari Ahmad Hambali Hutasuhut yang bernomor : 170/LO-AHH/X/2021, menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menyediakan ongkos atau biaya transportasi dirinya dengan ketua RCW, Mulkansyah ke Jakarta dengan tujuan kantor DPP Partai Nasdem.
"Mulkan sebagai klien saya mendapatkan uang 10 juta rupiah dari Mr X. Dari uang itu dia memberikan saya 5 juta rupiah," kata Ahmad Hambali Hutasuhut melalui surat klarifikasinya kepada Channelpublik yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa (02 November 2021).
Ahmad Hambali Hutasuhut menerangkan 5 juta rupiah uang yang didapatkan Mulkansyah bertujuan untuk biaya pembayaran jasa hukum, tiket pesawat, hotel, transportasi, makan dan minum.
"Seharusnya uang 10 juta rupiah dari Mr X itu adalah hak saya sebagai advokat, namun 5 juta rupiah diambil oleh Mulkan," ucap Ahmad Hambali Hutasuhut.
Berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 18 tahu 2003 yang berbunyi seorang advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Ahmad Hambali Hutasuhut juga menanggapi terkait pembelian tiket dari Jakarta untuk kembali ke Batam oleh anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan melalui rekannya Arlon Veristo yang juga anggota DPRD Kota Batam.
"Di Batam klien saya sudah mendapatkan dana Rp 10 juta dari MR X. Masalah klien saya ada dugaan deal terselubung di Jakarta dengan oknum anggota DPRD Kota Batam itu adalah urusan personalnya. Pada saat klien saya berniat bertemu dengan oknum anggota DPRD Batam dengan mengajak saya. Saya tolak (saya tetap ada di hotel). Apakah terjadi deal atau tidak? Saya tidak tahu. Apakah terjadi pembicaraan bertiga via telepon antara AT dengan mereka berdua? Saya juga tidak tahu. Bukankah pembelian tiket sudah termasuk di dalam dana yang 10 juta rupiah itu? Saya hanya fokus menangani masalah dugaan amoral oleh kader Nasdem Batam, membuat somasi dan tugas kepengacaraan lainnya hingga sampai proses peradilan," ujar Ahmad Hambali.
Ahmad Hambali Hutasuhut menyebutkan tujuan melayangkan surat klarifikasi itu untuk menjaga profesi advokat sebagai officium nobile (Profesi
Mulia).
"Biar semuanya clear and clean. Advokat bukan calo hukum. Apalagi klien hukum saya sudah mendiskreditkan saya sebagai advokat, hal ini berdampak juga kepada organisasi advokat dimana saya bernaung. Klien saya tanpa koordinasi, komunikasi, konfirmasi dan meminta nasihat hukum langsung bertemu dengan pihak lawan hukumnya," kata Ahmad Hambali Hutasuhut.
Ahmad Hambali Hutasuhut menuturkan "kalau memang bisa melakukan sendiri tanpa advokat kenapa harus memakai jasa advokat diawal? Pada akhirnya mendiskreditkan advokat tersebut dengan tujuan terselubung tanpa diketahui advokatnya tersebut," ucap Ahmad Hambali Hutasuhut mengakhiri surat klarifikasi itu.
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum ada...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...