Pengadilan Negeri Batam Tunda Pembacaan Vonis Terdakwa Wiji Utami

pengadilan-negeri-batam-tunda-pembacaan-vonis-terdakwa-wiji-utami

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menyidangkan perkara penipuan dengan terdakwa Wiji Utami. Ketua Majelis Hakim, Marta Napitupulu dan didampingi oleh hakim anggota atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Jeily Syahputra. (Foto: JP - Channelpublik)


Pengadilan Negeri (PN) Batam harus menunda pembacaan putusan dalam perkara 498/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa Wiji Utami. Penundaan itu dikarenakan Ketua majelis hakim PN Batam, Marta Napitupulu sedang mengikuti fit and proper test yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

Marta Napitupulu mengikuti fit and proper test yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk promosi jabatan sebagai unsur pimpinan.

Sebelumnya PN Batam mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Wiji Utami pada hari Senin (01 November 2021).

Menurut salah seorang majelis hakim atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mengatakan bahwa pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penipuan, Wiji Utami harus dilakukan penundaan dengan alasan ketua majelis hakim, Marta Napitupulu tidak bisa mengikuti jalannya persidangan.

“Sidang pembacaan vonis tertunda dulu karena Ibu Marta sedang mengikuti fit and proper test secara online yang diselenggarakan Mahkamah Agung,” kata Hendrayul Bonodikun kepada Channelpublik pada hari Selasa (02 November 2021).

Ferdinaldo menyampaikan bahwa persidangan pembacaan vonis terhadap Wiji Utami akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis (04 November 2021).

Seperti diketahui sebelumnya Wiji Utami melancarkan aksi penipuannya dengan menggunakan cara menjual rumah miliknya yang beralamat di Perumahan Bella Vista kepada Shanty Febriyani seharga 2,6 miliar rupiah. Selanjutnya Shanty melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 207.250.000 namun rumah yang akan dijual oleh Wiji Utami  tidak kunjung diserahkan. (JP)

 

No comments:

Post a Comment