Terkait Laporan Pengaduan yang Dibuat Arnold di Polresta Barelang Tentang Dugaan Pemalsuan Surat. Kasat Reskrim: Sedang Dilakukan Pemeriksaan dan Sabar
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan.
(Sumber Foto: Batamxinwen.com) |
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Reza Morandy Tarigan mengatakan bahwa laporan pengaduan nomor: B/110/IX/2021/Reskrim yang dibuat oleh Ahmad Syahbudin alias Arnold pada tanggal 18 September 2021 sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian khususnya unit 4 Polresta Barelang.
“Itukan masih pengaduan, sabar sedang dilakukan pemeriksaan,”
kata Kompol Reza Morandy Tarigan saat ditemui di Mapolresta Barelang pada hari
Sabtu (06 November 2021).
Selanjutnya Channelpublik berusaha bertanya. Sudah berapa
saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian sampai pada saat ini?
Namun Kompol Reza Morandy Tarigan terkesan enggan menjawab
pertanyaan tersebut. Reza terlihat langsung memasuki mobil miliknya dengan
posisi kaca mobil tertutup. Hal itu membuat Channelpublik tidak dapat
mewawancarai lebih lanjut lagi.
Dalam kesempatan berbeda Channelpublik berusaha
mengkonfirmasi Ahmad Syahbudin alias Arnold. Ia menceritakan pada tanggal 15
September 2021 mendapatkan telepon dari petugas Bank Mandiri yang melakukan validasi
pengaktifan cek di Bank Mandiri Imam Bonjol.
“Pihak Bank Mandiri menelpon ke saya memberitahukan adanya
aktivasi cek. Namun saya tidak pernah menandatangani aktivasi cek tersebut.
Dalam laporan pengaduan itu ada pengakuan dari pihak Bank Mandiri, sebelum terjadinya
aktivasi cek ada pencairan uang dengan menggunakan cek namun sama sekali cek tersebut tidak
pernah saya tanda tangani,” ucap Arnold.
Menurut keterangan Arnold bahwa pencairan cek yang membubuhkan tanda tangan palsu itu dilakukan pencairan di Bank Mandiri cabang Kepri Mall dan Bank Mandiri cabang Batu Ampar. Hal itu yang
menjadi bumbu dalam laporan pengaduan Arnold di Polresta Barelang.
Seperti diketahui sebelumnya, Arnold selaku Direktur PT
Bintang Kepri Jaya bekerja sama dengan PT Habsibah dengan membuat perjanjian kerjasama
atas proyek yang berada di PT Siemens Indonesia. Dalam perjanjian itu Arnold
merupakan investor untuk PT Habsibah dalam menjalankan proyek di PT Siemens
Indonesia.
Selanjutnya dalam kerjasama itu disepakati secara bersama-sama untuk mendaftar
rekening PT Habsibah dengan nomor rekening 109-00-1678XXXX di Kantor Cabang
Bank Mandiri Imam Bonjol Lubuk Baja dengan ketentuan:
1. Untuk proses pencairan cek harus mendapatkan
persetujuan kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan (specimen) para
pihak di atas cek yang hendak dicairkan itu.
2. Setelah cek ditanda tangani para pihak maka
diharuskan Bank melakukan konfirmasi (validasi) kepada para pihak untuk
mengetahui kebenaran tanda tangan itu adalah tanda tangan para pihak.
Atas terjadinya dugaan pemalsuan
tanda tangan di dalam cek maka Arnold merasa mengalami kerugian sekitar 2,1 miliar
rupiah. Atas peristiwa itu, Arnold berharap kepada pihak kepolisian dan
otoritas jasa keuangan (OJK) untuk secepatnya mengungkap aktor atau pelaku
pemalsuan tanda tangan miliknya.
“Berharap cepat terselesaikan
oleh penegak hukum dan OJK karena para karyawan saya dan para vendor sudah
teriak masalah pembayaran baik gaji maupun pembayaran lainnya,” ujar Arnold.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
Alhamdulillah.... Secepatnya diselesaikan Pa... Banyak pihak yg terzolimi dg adanya kasus ini...
ReplyDelete