Gelper Bersenang Senanglah BCS Mall Berkedok Hiburan? Diduga Adanya Praktik Perjudian Terselubung
![]() |
| Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) |
Sebelumnya, Gelper Bersenang Senanglah yang berada di Mall Batam City Square (BCS) lantai IV, Lubuk Baja, Kota Batam, memantik menjadi sorotan publik dikarenakan adanyanya diduga aktivitas praktik perjudian.
Adapun modus operandi praktik perjudian di Gelper Bersenang Senanglah, dengan sistem tukar poin/tiket. Pemain yang menang akan menerima voucher yang dapat ditukar dengan rokok, kemudian rokok tersebut dapat ditukar kembali menjadi uang tunai di lokasi yang telah disiapkan pihak pengelola Gelper Bersenang Senanglah.
Sejumlah pengunjung tampak aktif berada di sekitar mesin, diduga terlibat langsung dalam aktivitas permainan tersebut.
Berdasarkan hasil dokumentasi dari media dan informasi dari warga yang kerap datang untuk bermain mesin ketangkasan yang sudah berkamuflase menjadi perjudian (tersamarkan), mengatakan diduga kuat sejumlah mesin permainan digital berukuran besar dengan sistem poin dan deposit.
"Sekilas, suasananya tampak seperti arena hiburan biasa yang ruangan penuh mesin berwarna-warni. Namun, di balik layar permainan itu, tersimpan praktik yang diduga kuat mengandung unsur perjudian terselubung. Menang dapat rokok, tapi bisa jadi uang tunai," ucap warga tersebut pada media ini, di Batam, Senin (22/4/2025).
"Yang main di situ bukan cuma cari hiburan. Mereka taruh uang, berharap menang besar," tambahnya.
Menang Dapat voucher Tukar jadi Rokok dan Uang Tunai
Menariknya, hadiah kemenangan di Gelper ini bisa ditukar dengan berbagai barang mulai dari rokok, makanan, hingga pernak-pernik kecil. Tetapi yang paling mencolok adalah praktik penukaran rokok dengan uang tunai di tempat yang sama.Prosesnya rapi, seolah sudah diatur sedemikian rupa. Pemain yang menang akan menukar chipnya ke kasir, lalu menerima sejumlah bungkus rokok. Tak lama berselang, rokok tersebut bisa langsung “dijual kembali” di lokasi yang sama, dan pemain pun menerima uang tunai.
Sistem ini menjadi semacam kamuflase, agar tidak terlihat seperti transaksi perjudian.
"Yang kelihatan cuma tukar barang. Tapi semua orang tahu, itu cuma akal-akalan. Rokok itu sebenarnya cuma perantara buat uang kemenangan," ujar warga tersebut lagi.
Permainan Modus Lama, Gaya Baru
Fenomena ini bukan hal baru yang sudah sering ditemukan di berbagai gelper lainnya.Diduga pengelola Gelper Bersenang Senanglah memanfaatkan celah hukum, dengan berlindung di balik izin usaha “Gelanggang Permainan Elektronik”.
Label hiburan digunakan sebagai tameng, padahal inti kegiatan mengarah pada praktik judi elektronik. Sehingga sejumlah warga yang tak jauh dari lokasi BCS Mall menilai, penegakan hukum terhadap Gelper ini masih setengah hati.
"Setiap kali ramai diberitakan, terkesan aparat penegak hukum (APH) tutup mata," ujar seorang sumber lain yang juga meminta identitasnya disamarkan.
Judi Tetap Dilarang di Indonesia
Sebagai pengingat, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian secara tegas menyatakan larangan terhadap segala bentuk izin perjudian.Pada Pasal 1 ayat (1) tertulis:
Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.”
Selain itu, dalam lampiran peraturan tersebut, pemerintah juga menegaskan jenis-jenis permainan yang tergolong judi dan dilarang beroperasi, termasuk:
Roulette, Blackjack, Baccarat, Craps, Keno, Tombola, Slot Machine (Jackpot), Poker, Kiu-Kiu, hingga permainan digital seperti Pachinko dan Hwa-Hwe.
Sedangkan dalam aturan larangan perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dalam UU No. 1 Tahun 2023 diatur dalam Pasal 426 dan 427, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun bagi penyelenggara.
Sementara itu, pengguna judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori IV. Aturan ini menggantikan Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama.
Pasal 426 (Penyelenggara Judi): Menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan permainan judi sebagai pencarian, termasuk judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Pasal 427 (Pengguna/Pemain Judi): Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Perjudian Online: Tindak pidana judi online juga dijerat menggunakan UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan demikian, permainan mesin elektronik yang memberikan hadiah berupa barang bernilai tukar seperti rokok atau uang jelas masuk dalam kategori perjudian terselubung. Dan KUHP baru menegaskan bahwa setiap permainan yang utamanya bergantung pada peruntungan atau untung-untungan, termasuk taruhan, dianggap sebagai perjudian.
@redaksi//
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Channelpublik.com | Asas-asas hukum perdata di Indonesia merupakan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan dalam pengaturan hub...
-
Channelpublik.com | Dasar hukum perdata di Indonesia bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata-Burgerlijk Wetboek (di...
-
Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum ada...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang ...
-
Dasar Hukum Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Channelpublik.com | Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau kerap disebut THR , ada...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Ilustrasi. Komisi Anti-Korupsi Bangladesh menyita sekitar 10 kilogram (kg) emas senilai sekitar US$1,3 juta. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Cha...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
