Sifat Hukum

Sifat Hukum
Sifat Hukum

CHANNELPUBLIK.COM | Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.

Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.

Hukum yang merupakan sistem yang tersusun atas sejumlah bagian-bagian yang masing-masing merupakan sistem yang dinamakan subsistem. Misalnya: sistem hukum positif Indonesia, terdapat subsistem hukum pidana, subsistem hukum perdata dan lainnya saling berbeda.

Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :

a. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat.

b. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

c. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.


Referensi:
  • Kansil ( 2001), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.
  • Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
  • http://artonang.blogspot.co.id/2015/09/hukum.html

No comments:

Post a Comment