JPU Mega Tri Astuti Menuntut WN Myanmar Satu Tahun Penjara

Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik)



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Menuntut seorang warga negara asing (WNA) Myat Thit alias Muhammad selama satu tahun penjara.


Myat Thit merupakan warga negara (WN) Myanmar yang masuk ke Indonesia secara ilegal. 


Dengan demikian perbuatan Myat Thit yang masuk ke wilayah Indonesia diduga melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Dalam persidangan yang digelar pada hari Senin (19 Juli 2021) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang itu dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu.


Mega Tri Astuti menuntut Myat dengan penjara selama satu tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan subsider kurungan 6 bulan penjara.


Menurut Mega Tri Astuti bahwa perbuatan Myat Thit telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Mendengarkan pembacaan amar tuntutan yang disampaikan oleh Mega Tri Astuti membuat ketua majelis hakim Nanang Herjunanto menyarankan kepada penasehat hukum terdakwa Minggu Sumarsono untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.


"Penasehat hukum akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi," kata Nanang Herjunanto dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam.


Nanang Herjunanto melanjutkan sidang diagendakan pada hari Kamis (22 Juli 2021) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa. 


Penulis: JP

No comments:

Post a Comment