JPU Mega Tri Astuti Menuntut WN Myanmar Satu Tahun Penjara
![]() |
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Menuntut seorang warga negara asing (WNA) Myat Thit alias Muhammad selama satu tahun penjara.
Myat Thit merupakan warga negara (WN) Myanmar yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Dengan demikian perbuatan Myat Thit yang masuk ke wilayah Indonesia diduga melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Senin (19 Juli 2021) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang itu dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Batam Nanang Herjunanto, David Sitorus dan Dwi Nuramanu.
Mega Tri Astuti menuntut Myat dengan penjara selama satu tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan subsider kurungan 6 bulan penjara.
Menurut Mega Tri Astuti bahwa perbuatan Myat Thit telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mendengarkan pembacaan amar tuntutan yang disampaikan oleh Mega Tri Astuti membuat ketua majelis hakim Nanang Herjunanto menyarankan kepada penasehat hukum terdakwa Minggu Sumarsono untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
"Penasehat hukum akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi," kata Nanang Herjunanto dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam.
Nanang Herjunanto melanjutkan sidang diagendakan pada hari Kamis (22 Juli 2021) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yoedi Anugrah Pratam...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Dasar Hukum Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Channelpublik.com | Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau kerap disebut THR , ada...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
No comments:
Post a Comment