PN Batam Vonis Komplotan Pencuri Besi Tua Dua Ton Selama Sepuluh Bulan Penjara

Para Terdakwa Pencuri Besi Tua Dalam Persidangan. (Foto: JP - Channelpublik)

Sidang pembacaan putusan dalam perkara nomor 360/Pid.B/2021/PN BTM kembali digelar pada hari Selasa (01 September 2021) di Pengadilan Negeri Batam.


Persidangan kali itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Marta Napitupulu, Adiswarna, Halimatussakdiah dan dihadiri penasehat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Kota Batam, Mangara Sijabat.


Dalam persidangan itu tidak terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang. 


Kealpaan Dedi Januarto Simatupang digantikan oleh jaksa pengganti Frihesti Putri Gina.


Pembacaan putusan itu dilakukan oleh ketua majelis hakim PN Batam, Marta Napitupulu. Ia mengatakan bahwa para terdakwa atas nama Hemat Panggabean, Ridwan Manik, Herman Silaen, Pahotan Simanjuntak, Kennedi Hutapea, Malum Sahata Manik dan Annes Sibarani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.


Para terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 dan KUHPidana. "Menjatuhkan pidana selama sepuluh bulan penjara," kata Marta Napitupulu sembari membacakan amar putusan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Selasa (01 September 2021).


Menyatakan barang bukti berupa potongan besi H-Bem yang ditaksir beratnya antara 1 ton (1000 kg) hingga 2 ton (2000 kg), 5 keping atap seng warna biru. Semua barang bukti itu dikembalikan kepada PT Blue Steel Australasia melalui saksi Zulkarnain.


Selanjutnya barang bukti berupa 3 buah tabung oksigen yang beratnya 50 kg dan 3 set cutting tosch. Semua barang bukti itu dinyatakan untuk dimusnahkan.


Usai membacakan amar putusan tersebut, Marta Napitupulu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan pendapatnya terhadap putusan tersebut.

"Bagaimana para terdakwa terhadap putusan tersebut? Apakah para terdakwa terima atau pikir-pikir atau juga mengajukan banding? Kami majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan lamanya tuntutan yang diberikan jaksa," ucap Marta Napitupulu.


Mendengar hal tersebut membuat salah satu terdakwa menjawab dengan lugas: "semua kami serahkan kepada penasehat hukum saja, Yang Mulia."


Dengan demikian penasehat hukum para terdakwa, Mangara Sijabat langsung menyatakan sikap untuk diberikan waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu.


"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Mangara Sijabat.


Dalam kesempatan itu, jaksa pengganti Frihesti Putri Gina menyatakan bahwa pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.


Penulis: JP

No comments:

Post a Comment