Kronologis Dokter Dimasanders Mencabuli Pasiennya Hingga Mendapatkan Tuntutan Super Ringan
![]() |
Dokter umum Klinik Kimia Farma yang diduga cabuli pasien (Foto: Reza/Batamnews) |
Part 3. Kronologis peristiwa cabul yang dilakukan oleh dokter Dimasanders kepada pasiennya di klinik Kimia Farma KDA, Batam Centre.
Bermula pada 09 April 2021 sekira pukul 17:00 WIB korban berinisial VS pulang kerja dan merasa risih karena keputihan di kelaminnya. Selanjutnya VS mendatangi Klinik Kimia Farma KDA untuk berobat dan berkonsultasi dengan terdakwa Dimasander.
VS menceritakan keluhannya kepada terdakwa bahwa mengalami keputihan yang berlebihan pada alat kelaminnya. Mendengarkan keluhan tersebut membuat Dimasanders menunjukan handphone pribadinya yang berisi beberapa pasien yang memiliki penyakit yang sama dengan VS.
“Inilah ada beberapa pasien yang sakit bagian dalamnya juga, jadi kamu tidak usah ragu dengan saya,” kata Dimasanders kepada VS yang dikutip melalui salinan surat dakwaan JPU Herlambang Adhi Nugroho.
Karena sudah malam Dimasanders menyarankan terdakwa VS untuk pulang. Sebelum pulang VS meminta nomor handphone terdakwa dengan tujuan berkonsultasi kembali. Dimasanders menyarankan VS datang kembali pada hari Sabtu (10 April 2021).
Sesuai dengan waktu yang sudah disepakati oleh Dimasanders (10 April 2021) maka VS datang kembali ke Klinik Kimia Farma KDA. Saat itu bagian pendaftaran sudah tutup sehingga VS mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Dimasanders untuk bisa konsultasi lagi pada hari Senin (12 April 2021) karena sudah datang terlambat.
Dimasanders menyanggupi permohonan pribadi VS terkait konsultasi kesehatannya.
Tepat hari Senin (12 April 2021) pukul 20:43 Wib, terdakwa menanyakan kepada VS untuk rencana konsultasi ke Klinik Kimia Farma KDA. “Jadi datang ke klinik?” ucap Dimasanders kepada VS melalui pesan singkat berdasarkan isi salinan dakwaan JPU.
VS menjawab : “jadi dokter.” Keduanya janjian untuk konsultasi pada pukul 21:30 WIB.
Tepat pukul 21:30 WIB, Senin (12 April 2021) VS bersama kekasihnya dengan inisial MDP tiba di Klinik Kimia Farma KDA. Selanjutnya VS mendaftar di tempat pendaftaran klinik Kimia Farma KDA untuk berobat menggunakan kartu BPJS .
VS diberikan nomor antrian dengan tujuan dokter umum. Setiba nomor antriannya VS masuk masuk ke ruang pemeriksaan dokter dan bertemu dengan Dimasanders tanpa ditemani oleh kekasihnya MDP.
Saat itu MDP hanya menunggu VS di ruang tunggu klinik tersebut.
Setiba di ruangan dokter klinik Kimia Farma KDA, VS duduk di kursi dan terdakwa berada di depannya.
“Oh ini ya yang mau dibersihkan masalah keputihannya?” ujar Dimasanders kepada VS pada saat itu.
“Iya dok,” kata VS menjawab Dimasanders.
Dengan demikian VS diperintahkan terdakwa untuk menunggu di luar. “Kamu terakhir saja biar enak bersihkannya nanti, masih ada dua pasien lagi di depan sebentar aja kok,” kata Dimasanders kepada VS.
Tepat pukul 23:00 WIB, VS kembali masuk ke ruang pemeriksaan dokter. Ia disuruh oleh terdakwa untuk tidur di kasur pasien dengan mengangkat rok dan melepaskan celana dalam.
Selanjutnya VS menghidupkan video rekaman dari handphone sembari menutup matanya. Saat itu terdakwa menyiapkan alat berupa sikat, air steril dan cassa steril.
Terdakwa membasuh sikat tersebut dengan air steril kemudian dimasukkan ke dalam kelaminnya VS. Terdakwa menyikat dengan arah maju dan mundur pada bagian bawah juga atas kelaminnya VS hingga mengeluarkan cairan keputihan. Proses pembersihan kelamin VS oleh terdakwa berlangsung sekitar 10 menit.
Selanjutnya terdakwa memasukkan satu buah silicon transparan yang memiliki gerigi ke dalam kelamin VS (dengan cara keluar masuk). Terdakwa merasa ada rangsangan seksual sehingga mengakibatkan ereksi pada penisnya dan seketika itu mengeluarkan alat kelaminnya dari celana menggunakan tangan kiri.
Peristiwa keluar masuknya silicon transparan berbentuk penis di kelamin VS membuatnya merasakan sakit sehingga dia membuka mata. Saat itu juga terlihat oleh VS bahwa terdakwa mengeluarkan kelaminnya (penis) dari celana dan mengoleskan air liurnya di kelamin VS.
Dengan seketika VS langsung menghubungi MDP untuk minta tolong. Karena pintu ruang pemeriksaan dokter di klinik Kimia Farma KDA dikunci maka MDP mengetuknya dan membukakan pintu tersebut.
Berdasarkan hasil visum diketahui bahwa ditemukan luka robekan lama selaput dara dan memar-memar pada bibir kemaluan akibat kekerasan tumpul melewati liang senggama.
Dengan demikian membuat Herlambang Adhi Nugroho mendakwa Dimasanders dengan pasal 289 KUHPidana, pasal 290 ayat 1 KUHPidana, pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana.
Selanjutnya melalui proses hukum maka tibalah saatnya jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menuntut terdakwa dokter cabul, Dimasanders dengan pidana penjara hanya satu tahun dan dua bulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Kamis (19 Agustus 2021).
Menurut Herlambang Adhi Nugroho bahwa Dimasanders telah melanggar pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHPidana.
Dalam surat tuntutannya, Herlambang menyebutkan barang bukti berupa: satu buah silicon transparan yang bergerigi di sekelilingnya, satu buah sarung tangan karet, satu botol steril water, dan satu botol sabun vagina merk MRS V Foam. Semua barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone 11 warna merah, satu helai sweater warna cream, satu helai tanktop warna putih, satu helai rok warna hitam, satu helai BH warna ungu, satu helai celana dalam warna ungu. Semua barang bukti itu dinyatakan dikembalikan kepada korban VS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Channelpublik bahwa sidang pembacaan putusan dalam perkara nomor 372/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa Dimasanders akan dilaksanakan pada hari Kamis (02 September 2021) bertempat di Pengadilan Negeri Batam. (Bersambung...)
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
No comments:
Post a Comment