Sidang Perkara Pengeroyokan Terhadap Mantan Anggota DPRD Kota Batam Ditunda

Yoedi Anugrah Pratama. (JP - Channelpublik)

Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui majelis hakimnya menunda persidangan terhadap para terdakwa atas nama Herman alias Aman, Rudi Hartono alias Rudi dan Diyanti Sion alias Celine pada Rabu (01 September 2021).

 

Ketiga terdakwa diketahui telah melakukan pengeroyokan terhadap mantan anggota DPRD Kota Batam, Helmi Hemilton di seputaran Harbourbay Kota Batam pada tanggal 2 Mei 2021.

 

Tertundanya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 451/Pid.B/2021/PN Btm dikarenakan Helmi Hemilton tidak hadir dalam persidangan.

 

Menurut ketua majelis hakim yang juga sebagai humas PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama mengatakan bahwa persidangan harus ditunda karena kealpaan saksi korban Helmi Hemilton.

 

“Saksi korban tidak hadir karena sedang sakit jadi tidak bisa dilaksanakan persidangannya,” kata Yoedi Anugrah Pratama kepada Channelpublik saat ditemui di ruang persidangan PN Batam pada hari Selasa (01 September 2021).

 

Yoedi Anugrah Pratama berpendapat bahwa sakit yang dialami oleh Helmi Hemilton disebabkan oleh tindak pidana pengeroyokan itu. Jadi persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam hal ini korban harus kita tunda.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Channelpublik bahwa penunda persidangan dalam perkara ini telah terjadi sebanyak dua kali. (JP)


No comments:

Post a Comment