JPU Tuntut Hanani Hananto Selama 20 Tahun Penjara

Situasi Persidangan Dengan Dihadiri Terdakwa Hanani Hananto. (Foto: JP - Channelpublik)


Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut terdakwa Hanani Hananto selama 20 tahun penjara, Senin (13 September 2021).


Hanani Hananto diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Zulpan.


Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa Hanani Hananto telah melanggar pasal 340 KUHPidana.


"Menuntut terdakwa dengan penjara selama 20 tahun," kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang pimpin oleh Ferdinaldo Hendrayul, Marta Napitupulu, Jeily Syahputra.


Setelah dibacakan tuntutan itu membuat ketua majelis hakim Ferdinaldo Hendrayul memerintahkan terdakwa Hanani Hananto membuat surat permohonan secara tertulis.


"Kamu dituntut oleh penuntut umum selama 20 tahun penjara. Jadi kamu buat permohonanmu secara tertulis dan minggu depan bacakan dalam persidangan," ucap Ferdinaldo dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual.


Ferdinaldo menyebutkan bahwa penyebab Hanani Hananto diharuskan membuat permohonan secara tertulis dikarena tuntutan yang dibacakan oleh JPU sangat tinggi.


Selanjutnya Hanani Hananto menyanggupi permintaan majelis hakim. "Baik Yang Mulia, saya akan tulis permohonan tersebut dan minggu depan saya akan bacakan," ujar Hanani Hananto menjawab majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.


Persidangan dalam perkara nomor 506/Pid.B/2021/PN Btm akan dilanjutkan pada hari Senin (20 September 2021) dengan agenda persidangan pembacaan permohonan atau pembelaan (pledoi) dari terdakwa Hanani Hananto.


Hanani Hananto membunuh rekan kerjanya Zulpan karena mengalami rasa sakit hati pada saat bekerja. 


Saat kejadian Zulpan ditikam sebanyak dua kali oleh Hanani Hananto menggunakan dua bilah pisau. Untuk membela dirinya Zulpan memukul Hanani Hananto menggunakan palu.



Penulis: JP

No comments:

Post a Comment