Belum Dituntut Oleh JPU Tetapi Hakim PN Batam Sudah Perintahkan Seorang Terdakwa Kasus Penadahan, Cahyo Sutrisno Untuk Menyampaikan Pledoi

Terdakwa Suwanda dan Cahyo Sutrisno Dalam Persidangan Tuntutan. (Foto: JP - Channelpublik)

Pada tanggal 31 Agustus 2021, Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara nomor 431/Pid.B/2021/PN Btm terdakwa atas nama Suwanda alias Wanda dan perkara nomor 432/Pid.B/2021/PN Btm terdakwa Cahyo Sutrisno alias Cahyo.

 

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, David Sitorus, Nanang Herjunanto, dan Dwi Nuramanu. Dalam persidangan itu tidak terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung, Junaidi Abdillah Siregar dan Desi Sari Dewi.

 

Untuk menggantikan kealpaan para JPU itu hadirlah sosok jaksa pengganti Mega Tri Astuti.

 

Selanjutnya selaku Ketua majelis hakim PN Batam, David Sitorus mempersilahkan Mega Tri Astuti untuk membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa.

 

Dengan demikian Mega Tri Astuti langsung membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Suwanda.

 

Mega Tri Astuti mengatakan bahwa terdakwa Suwanda alias Wanda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHPidana.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Mega Tri Astuti sembari membacakan surat tuntutan itu dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.

 

Menyatakan barang bukti berupa: satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BP 5549 QM berwarna hijau, 1 Lembar STNK asli sepeda motor merk Yamaha Mio Nomor Polisi BP 5549 QM berwarna hijau dan 1 buah kunci sepeda motor merk Yamaha. Semua barang bukti itu dinyatakan dikembalikan kepada saksi korban atas nama Dedy Dores Sitepu.

 

Usai dibacakan surat tuntutan oleh Mega Tri Astuti terhadap terdakwa Suwanda maka David Sitorus langsung memerintahkan para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

“Suwanda, ada kau sampaikan,” ucap David Sitorus dengan nada bertanya.

 

Suwanda menjawab bahwa ada permohonan untuk majelis hakim memberikan hukuman yang ringan. “Saya minta hukuman yang seringan-ringannya, Yang Mulia,” ujar Suwanda memohon dalam persidangan itu.

 

Selanjutnya David Sitorus memerintah terdakwa Cahyo Sutrisno untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.


“Cahyo, ada yang kau sampaikan,” kata David Sitorus, Selasa (31 Agustus 2021) tepat pada pukul 11:15 WIB dalam ruang persidangan Wirjono Prodjidikoro di PN Batam.

 

Persidangan itu berlangsung sangat singkat hanya memakan waktu sekitar 2 menit 28 detik.

 

Sementara dalam persidangan itu belum ada terdengar pembacaan surat tuntutan terhadap perkara nomor 432/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa bernama Cahyo Sutrisno alias Cahyo. Walaupun demikian, Cahyo Sutrisno tetap memohon supaya hukumannya diringankan.

 

 “Saya mohon, Yang Mulia hukuman saya diringankan,” ucap Cahyo Sutrisno.

 

Mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kedua terdakwa secara lisan dalam persidangan itu membuat David Sitorus bertanya lagi kepada Mega Tri Astuti.

Bagaimana penuntut umum, tetap pada tuntutan?

 

Dengan lugas Mega Tri Astuti menjawab “tetap pada tuntutan, Yang Mulia.”

 

Selanjutnya David Sitorus menjadwalkan persidangan untuk pembacaan putusan. Sidang dilanjutkan minggu depan pada tanggal 07 September 2021 dengan agenda pembacaan putusan.


Tepat pada pukul 12:40 WIB secara tiba-tiba David Sitorus kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dengan menghadirkan terdakwa Cahyo Sutrisno seorang diri tanpa ditemani oleh terdakwa Suwanda.

Terdakwa Cahyo Sutrisno Hadir Seorang Diri Dalam Persidangan Untuk Kedua Kalinya. (Foto: JP - Channelpublik) 


Dalam persidangan itu, posisi JPU diisi oleh Karya So Immanuel Gort. Ia mengatakan bahwa terdakwa Cahyo Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dakwaan Penuntut Umum dalam  surat dakwaan.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Karya So Immanuel Gort.

 

Usai dibacakan surat tuntutan itu, David Sitorus langsung bertanya kepada terdakwa Cahyo Sutrisno.

Sudah dengar apa yang disampaikan oleh penuntut umum, Cahyo?

Ada permintaanmu?

 

“Sudah, Yang Mulia. Mohon keringanan, Yang Mulia” ucap Cahyo menjawab pertanyaan David Sitorus.

 

David Sitorus bertanya: Kamu sudah pernah dipidana?

 

“Belum Pernah, Yang Mulia,”ujar Cahyo.

 

Dalam satu hari itu terdakwa Cahyo Sutrisno harus menghadiri persidangan sebanyak dua kali dan  menyampaikan nota pembelaan atau pledoi juga sebanyak dua kali.

 

Sementara berdasarkan keterangan yang dihimpun Channelpublik bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Cahyo Sutrisno hanya satu yaitu perkara nomor 432/Pid.B/2021/PN Btm. Tidak pernah ada perkara pidana lain yang pernah dilakukan oleh Cahyo Sutrisno.

 

 Penulis: JP

 


No comments:

Post a Comment