KPK Tahan Bupati Bintan, Apri Sujadi Terkait Dugaan Permainan Kuota Rokok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bintan, Apri Sujadi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Apri Sujadi diduga terjerat dalam kasus Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Selanjutnya KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Badan Pengesahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohammad Saleh Umar sebagai tersangka.
Apri Sujadi ditahan di Rutan di Gedung Merah Putih. Sedangkan Mohammad Saleg Umar ditahan di Rutan Kavling C1Gedung ACLC.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan kedua tersangka itu dilakukan secara terpisah untuk antisipasi penyebaran virus Corona di lingkungan Rutan KPK.
Seperti diketahui sebelumnya kasus yang menjerat kedua tersangka diduga terkait pengaturan jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 lebih besar daripada kuota yang semestinya.
KPK mencatat perbuatan para tersangka membuat kerugian negar sekitar 250 miliar rupiah.
Sumber: Tempo.co
