KPK Tahan Bupati Bintan, Apri Sujadi Terkait Dugaan Permainan Kuota Rokok

Bupati Bintan, Apri Sujadi (kanan) dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Apri Sujadi dan Mohd. Saleh H. Umar dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250 miliar. TEMPO/Imam Sukamto


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bintan, Apri Sujadi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Apri Sujadi diduga terjerat dalam kasus Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

 

Selanjutnya KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Badan Pengesahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohammad Saleh Umar sebagai tersangka.


Apri Sujadi ditahan di Rutan di Gedung Merah Putih. Sedangkan Mohammad Saleg Umar ditahan di Rutan Kavling C1Gedung ACLC. 

 

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan kedua tersangka itu dilakukan secara terpisah untuk antisipasi penyebaran virus Corona di lingkungan Rutan KPK.


Masih dalam keterangan Alexander menerangkan Apri ditetapkan menjadi tersangka bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. 


“Setelah adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.


Seperti diketahui sebelumnya kasus yang menjerat kedua tersangka diduga terkait pengaturan jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 lebih besar daripada kuota yang semestinya.

 

KPK mencatat perbuatan para tersangka membuat kerugian negar sekitar 250 miliar rupiah.

 

Sumber: Tempo.co

No comments:

Post a Comment