Pendeta Cabul di Batam Berhasil Diringkus Jajaran Polresta Barelang

Pendeta Cabul di Batam Berhasil Diringkus Jajaran Polresta Barelang


BATAM (KEPRI) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang anak berinisial MW berusia 16 tahun.

Aksi NSP diketahui oleh kedua orang tua korban setelah mendapatkan laporan dari rekan-rekan korban. Informasi tersebut dibenarkan oleh MW sehingga menjadi awal mula bagi kedua orangtua MW melaporkan NSP kepada pihak Polsek Batu Aji.

Setelah dilaporkan oleh orang tua MW kepada Polsek Batu Aji membuat NSP melarikan diri hingga ke Medan, Sumatra Utara. Dalam pelarian NSP menjelma menjadi seorang pekerja buruh bangunan.

Jajaran Polresta Barelang berhasil meringkus NSP pada saat bekerja menjadi buruh bangunan di jalan bunga Terompet kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan Sumatra Utara tepat pada hari Jumat 8 Januari 2021.

Kasubbag Humas, AKP Betty Novia membenarkan bahwa NSP adalah seorang pendeta di wilayah kecamatan Batu Aji. "Benar tersangka saat melakukan perbuatan cabul merupakan seorang pendeta," kata Betty.

Betty menerangkan dalam melancarkan aksinya tersangka membujuk dan merayu korban dengan sejumlah kebohongan serta iming-iming.

"Korban sudah di setubuhi oleh tersangka sebanyak 7 kali," ujar Betty pada hari Rabu (13 Januari 2021).

Betty menyebutkan bahwa pelaku mencabuli korban langsung di dalam rumah pelaku yang berada di seputaran Batu Aji.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 peraturan pemerintah pengganti undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

(Joni Pandiangan)

No comments:

Post a Comment