JPU Tuntut Tiga Terdakwa Penadah Scrap Selama Satu Tahun Penjara
![]() |
| Suasana Persidangan Para Terdakwa Penadah Scrap, Usman, Umar dan Sunardi. (Foto: JP - Channelpublik) |
Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut ketiga terdakwa perkara penadah besi (scrap) atas nama Umar, Usman dan Sunardi selama satu tahun penjara, Kamis (12 Agustus 2021).
Saat persidangan, Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa ketiga terdakwa diyakini melanggar pasal 480 ayat 1 KUHPidana.
"Menuntut para terdakwa selama satu tahun penjara," kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih, David Sitorus, Dwi Nuramanu dan dihadiri penasehat hukum para terdakwa dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di PN Batam pada hari Kamis (12 Agustus 2021).
![]() |
| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang Memimpin Jalannya Persidangan Dalam Perkara Penadah Scrap. (Foto: JP - Channelpublik) |
Karya So Immanuel Gort menerangkan hal-hal yang memberat yaitu terdakwa tidak mengakui kesalahannya, berbelit-belit dalam memberikan keringanan. Perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Karya Sumber Daya.
Masih dalam penjelasan Karya So Immanuel Gort, bahwa hal yang meringankan perbuatan para terdakwa itu adalah para terdakwa belum pernah dihukum atau dipidana sebelumnya.
Setelah usai dibacakan surat tuntutan oleh Karya So Immanuel Gort membuat ketua majelis hakim PN Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih melontarkan pertanyaan kepada ketiga terdakwa.
Apakah saudara terdakwa Usman, Umar dan Sunardi akan menyerahkan kepada penasehat hukum akan menanggapi tuntutan JPU?
"Kami menyerahkan kepada penasehat hukum," kata Umar, Usman dan Umar secara bergantian saat persidangan itu.
Selanjutnya para penasehat hukum terdakwa atas nama Yusuf Norrisaudin mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Dengan demikian membuat Sri Endang Amperawati Ningsih menjadwalkan sidang lanjutkan pada pekan depan.
"Sidang kita lanjutkan minggu depan, Kamis (19 Agustus 2021) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum para terdakwa," ucap Sri Endang Amperawati Ningsih sembari mengetuk palu sebagai isyarat berakhirnya persidangan.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Anda bisa mengadu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnaker secara langsung atau melalui platform online seper...

