JPU Tuntut Tiga Terdakwa Penadah Scrap Selama Satu Tahun Penjara

Suasana Persidangan Para Terdakwa Penadah Scrap, Usman, Umar dan Sunardi. (Foto: JP - Channelpublik)



Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut ketiga terdakwa perkara penadah besi (scrap) atas nama Umar, Usman dan Sunardi selama satu tahun penjara, Kamis (12 Agustus 2021).

Saat persidangan, Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa ketiga terdakwa diyakini melanggar pasal 480 ayat 1 KUHPidana.

"Menuntut para terdakwa selama satu tahun penjara," kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih, David Sitorus, Dwi Nuramanu dan dihadiri penasehat hukum para terdakwa dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di PN Batam pada hari Kamis (12 Agustus 2021).


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang Memimpin Jalannya Persidangan Dalam Perkara Penadah Scrap.
(Foto: JP - Channelpublik)


Karya So Immanuel Gort menerangkan hal-hal yang memberat yaitu terdakwa tidak mengakui kesalahannya, berbelit-belit dalam memberikan keringanan. Perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Karya Sumber Daya.

Masih dalam penjelasan Karya So Immanuel Gort, bahwa hal yang meringankan perbuatan para terdakwa itu adalah para terdakwa belum pernah dihukum atau dipidana sebelumnya.

Setelah usai dibacakan surat tuntutan oleh Karya So Immanuel Gort membuat ketua majelis hakim PN Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih melontarkan pertanyaan kepada ketiga terdakwa.
Apakah saudara terdakwa Usman, Umar dan Sunardi akan menyerahkan kepada penasehat hukum akan menanggapi tuntutan JPU?

"Kami menyerahkan kepada penasehat hukum," kata Umar, Usman dan Umar secara bergantian saat persidangan itu.

Selanjutnya para penasehat hukum terdakwa atas nama Yusuf Norrisaudin mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Dengan demikian membuat Sri Endang Amperawati Ningsih menjadwalkan sidang lanjutkan pada pekan depan. 

"Sidang kita lanjutkan minggu depan, Kamis (19 Agustus 2021) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum para terdakwa," ucap Sri Endang Amperawati Ningsih sembari mengetuk palu sebagai isyarat berakhirnya persidangan.

Penulis: JP

No comments:

Post a Comment