Selesai Menikmati Pijat Plus-plus, Seorang Pria di Batam Langsung Mencuri Dua Unit Handphone
![]() |
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam |
Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komplek Pertokoan Mitra Mall Blok H2 No.06 bertujuan untuk mendapatkan pelayanan pijat plus-plus [terapi badan dan pelampiasan nafsu secara seksual].
Untuk mendapatkan pijat plus-plus di Massage Dwi Amor, Ari Gunawan harus merogoh kantong untuk membayar dengan harga dua ratus ribu rupiah.
Usai menikmati pijat plus-plus maka Ari Gunawan memutuskan untuk pulang. Ari Gunawan turun dari lantai dua Massage Dwi Amor menuju parkiran motor. Setiba di lantai satu Ari Gunawan melihat ada dua unit handphone yang berada di dalam kamar tidur para pekerja Massage Dwi Amor.
Situasi tersebut dimanfaatkan Ari Gunawan untuk mengambil atau mencuri handphone tersebut. Usai mengambil dua unit handphone pekerja Massage Dwi Amor maka Ari Gunawan pergi ke parkiran motor.
Aksi yang dilakukan oleh Ari Gunawan terlihat oleh pekerja Massage Dwi Amor, Khairani Binti Suryadi dan meneriaki Ari Gunawan.
Ari Gunawan berusaha mengendarai motor miliknya, karena motor tersebut tidak kunjung menyala maka Khairani Binti Suryadi dan Nurul Syafrida Binti Melhan menangkap Ari Gunawan.
Khairani Binti Suryadi dan Nurul Syafrida Binti Melhan menemukan dua unit handphone diantaranya satu unit Iphone Xs Mas warna gold dan satu unit Oppo A12 .
Satu unit handphone Iphone Xs Mas warna gold milik Nurul Syafrida, satu unit Oppo A12 diketahui milik Khairani.
Saat persidangan Khairani bersaksi bahwa Ari Gunawan merupakan pencuri handphone miliknya dan milik Nurul Syafrida.
"Saat itu saya sedang tidur di kamar dan melihat dia masuk dalam kamar. Dia ambil handphone yang sedang dicas dalam kamar," kata Khairani menerangkan peristiwa tersebut dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu, Egi Novita dan dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung saat persidangan yang dilakukan secara virtual, Senin (25 Januari 2021).
Khairani juga menyebutkan bahwa terdakwa sempat tidak mengakui perbuatannya. Setelah digeledah baru ditemukan handphone kami. Selanjutnya saya menghubungi pimpinan Massage Dwi Amor, Bebyta Sri Lasmi.
"Bebyta Sri Lasmi yang menghubungi ketua RT setempat untuk mengamankan terdakwa. Petugas kepolisian Polsek Batuaji datang ke lokasi dan membawa terdakwa ke Polsek untuk dilakukan proses hukum," ucap Khairani.
Semua keterangan yang disampaikan oleh Khairani dibenarkan oleh Ari Gunawan. "Benar, Yang Mulia begitulah sebenarnya peristiwa itu terjadi," kata Ari Gunawan saat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Ari Gunawan menceritakan sebelumnya dirinya datang untuk melakukan pijat plus-plus. "Karena ada kesempatan maka handphone itu saya ambil, Yang Mulia," ucap Ari Gunawan.
Mendengarkan jawaban Ari Gunawan mendapatkan nasehat dari ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan. "Kamu sudah berhubungan lahir bathin. Hanya saja tidak ada ikatan perkawinan. Kalau kamu pijat plus-plus itu adalah urusanmu, namun kamu mengambil barang milik orang lain maka itu masalah," kata Taufik Nainggolan saat memimpin jalannya persidangan.
Taufik juga menyampaikan dalam nasehatnya bahwa bisa jadi para korbanmu membeli handphone secara kredit malah kamu curi lagi.
Sidang dilanjutkan minggu depan pada tanggal 01 Februari 2021 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan. (JP)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Tak hanya sekedar manajemen artis. J83 ENTERTAINMENT juga hadir sebagai Event Development, Music Publisher, Agregator yang berhubungan denga...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Tujuan Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Dalam literatur hukum , dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori...
No comments:
Post a Comment