Sidang Perkara Penadah Scrap, Saksi Ahli: Perkara ini Tidak Layak Disidangkan

Suasana Persidangan Ketika Dihadiri Oleh Saksi Ahli Perdata,  DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum (Foto: JP - Channelpublik)


Sidang lanjutan perkara penadah besi tua (scrap) dengan terdakwa Umar, Usman, Sunardi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari senin (02 Agustus 2021).

 

Dalam persidangan kali ini, para penasehat hukum mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli. Persidangan itu dihadiri oleh Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum (ahli BAP) dan DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum (ahli Perdata) serta ahli Dr. Musa Darwin Pane, SH.MH (ahli Pidana). 

 

Saat persidangan Maidin Gultom menyebutkan bahwa pasal 480 ayat (1) KUHP yang didakwakan kepada para terdakwa merupakan hal yang tidak memenuhi unsur mens rea (niatan seseorang untuk melakukan perbuatan jahat). Para terdakwa memiliki etikad baik saat melakukan transaksi jual beli scrap itu.

 

Dalam pasal 480 KUHP mengandung unsur penadah. Hal itu terlihat dalam ayat 1 yang berbunyi: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan. Menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

 

Maidin Gultom juga menerangkan bahwa dalam perkara ini para pembeli yang merupakan terdakwa mempunyai niatan baik dikarenakan membeli scrap dengan harga yang wajar dan dilakukan transaksi jual beli pada saat siang hari (saat jam kerja perusahaan). Selanjunya dengan adanya kesempatan berkomunkiasi dengan penjual sehingga tidak memenuhi unsur melawan hukum.


Maidin Gultom juga menjelaskan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Kepri dalam perkara ini. “Saya sudah mengatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur mens rea  dalam tindak pidana penadah,” kata Maidin Gultom saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Sri Endang Amperawati Ningsih, Dwi Nuramanu, Nanang Herjunanto serta jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktaviandi dan Karya So Immanuel Gort.

 

Masih dalam keterangan Maidin Gultom bahwa keuntungan dalam transaksi jual beli itu wajar. Dengan demikian belum tentu dapat dikategorikan kasus penadahan. Apabila keuntungannya tidak wajar (fantastis besar) karena harga dari proses jual beli scrap itu serta transaksi itu dilakukan pada malam hari maka patut dicuriga ada indikasi permufakatan jahat.

 

Maidin Gultom juga menyimpulkan dalam keterangannya di persidangan bahwa perkara itu tidak layak untuk dilanjutkan. Hal itu terlihat berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik tidak ada unsur mens rea.


Dalam keterangannya menyebutkan bahwa para terdakwa  tidak mengetahui atau tidak menyangka barang itu berasal dari kejahatan atau tidak dapat menduga, mengira, mencurigai barang itu adalah hasil kejahatan bukan barang perusahaan.

 

“Pada kesimpulan juga telah saya sampaikan kepada penyidik Polda Kepri saat dipanggil sebagai ahli pidana. Sebenarnya ahli dalam BAP penyidikan,” ucap Maidin Gultom dalam persidangan itu.

 

Dalam kesempatan itu turut hadir Yudhi Priyo Amboro sebagai saksi ahli perdata. Dalam keterangannya Yudhi menyebutkan bahwa dirinya dipanggil oleh pihak penyidik Polda Kepri sebanyak dua kali panggilan dikarenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan sebanyak dua kali.

 

“Dua kali dipanggil memberikan keterangan sebagai ahli itu keterangan pertama dan keterangan yang kedua itu bertentangan. Saya sampai mencabut keterangan dari BAP pertama itu dikarenakan fakta yang sajikan penyidik berbeda dengan saat saya di panggil untuk memberikan keterangan di BAP Kedua,” ujar Yudhi.

 

Yudhi menyampaikan bahwa keterangannya dalam penyidikan pertama kali penyidik Polda Kepri menyajikan fakta bahwa barang yang menjadi obyek perkara berada dalam penguasaan pelapor. Sementara pada saat BAP kedua, penyidik menyatakan barang berada atau dikuasi pembeli. “Hal itu menjadi sangat membingungkan,” kata Yudhi.

 

Usai persidangan itu Nasib Siahaan selaku tim penasehat hukum para terdakwa berceloteh bahwa para ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi ahli dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).


"Ahli yang kita yang hadirkan adalah saksi-saksi yang ada dalam berkas. Saat persidangan yang lalu, JPU tidak mampu mengadirkan mereka di persidangan. Mungkin mereka takut, kalau keterangan yang disampaikan para ahli nantinya meringankan para terdakwa," kata Nasib Siahaan. (JP) 


No comments:

Post a Comment