Sidang Perkara Penadah Scrap, Saksi Ahli: Perkara ini Tidak Layak Disidangkan
![]() |
Suasana Persidangan Ketika Dihadiri Oleh Saksi Ahli Perdata, DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum (Foto: JP - Channelpublik) |
Sidang
lanjutan perkara penadah besi tua (scrap) dengan terdakwa Umar, Usman, Sunardi
kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari senin (02 Agustus
2021).
Dalam
persidangan kali ini, para penasehat hukum mendapatkan kesempatan untuk
menghadirkan saksi ahli. Persidangan itu dihadiri oleh Prof. Maidin Gultom
SH.M.Hum (ahli BAP) dan DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum (ahli Perdata)
serta ahli Dr. Musa Darwin Pane, SH.MH (ahli Pidana).
Saat
persidangan Maidin Gultom menyebutkan bahwa pasal 480 ayat (1) KUHP yang didakwakan
kepada para terdakwa merupakan hal yang tidak memenuhi unsur mens
rea (niatan seseorang untuk melakukan perbuatan jahat). Para terdakwa
memiliki etikad baik saat melakukan transaksi jual beli scrap itu.
Dalam
pasal 480 KUHP mengandung unsur penadah. Hal itu terlihat dalam ayat 1 yang
berbunyi: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan. Menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Maidin Gultom juga menerangkan bahwa dalam perkara
ini para pembeli yang merupakan terdakwa mempunyai niatan baik dikarenakan membeli scrap dengan harga yang
wajar dan dilakukan transaksi jual beli pada saat siang hari (saat jam kerja
perusahaan). Selanjunya dengan adanya kesempatan berkomunkiasi dengan penjual
sehingga tidak memenuhi unsur melawan hukum.
Maidin Gultom juga menjelaskan bahwa dirinya
dipanggil sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Kepri dalam perkara ini. “Saya
sudah mengatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur mens rea dalam tindak pidana penadah,” kata Maidin
Gultom saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Sri Endang
Amperawati Ningsih, Dwi Nuramanu, Nanang Herjunanto serta jaksa penuntut umum (JPU)
Wahyu Oktaviandi dan Karya So Immanuel Gort.
Masih dalam keterangan Maidin Gultom bahwa
keuntungan dalam transaksi jual beli itu wajar. Dengan demikian belum tentu
dapat dikategorikan kasus penadahan. Apabila keuntungannya tidak wajar (fantastis
besar) karena harga dari proses jual beli scrap itu serta transaksi itu
dilakukan pada malam hari maka patut dicuriga ada indikasi permufakatan jahat.
Maidin Gultom juga menyimpulkan dalam keterangannya
di persidangan bahwa perkara itu tidak layak untuk dilanjutkan. Hal itu
terlihat berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik tidak ada unsur mens
rea.
Dalam keterangannya menyebutkan bahwa para
terdakwa tidak mengetahui atau tidak
menyangka barang itu berasal dari kejahatan atau tidak dapat menduga, mengira,
mencurigai barang itu adalah hasil kejahatan bukan barang perusahaan.
“Pada kesimpulan juga telah saya sampaikan kepada
penyidik Polda Kepri saat dipanggil sebagai ahli pidana. Sebenarnya ahli dalam BAP penyidikan,” ucap
Maidin Gultom dalam persidangan itu.
Dalam kesempatan itu turut hadir Yudhi Priyo Amboro
sebagai saksi ahli perdata. Dalam keterangannya Yudhi menyebutkan bahwa dirinya
dipanggil oleh pihak penyidik Polda Kepri sebanyak dua kali panggilan
dikarenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan sebanyak dua kali.
“Dua kali dipanggil memberikan keterangan sebagai
ahli itu keterangan pertama dan keterangan yang kedua itu bertentangan. Saya
sampai mencabut keterangan dari BAP pertama itu dikarenakan fakta yang sajikan
penyidik berbeda dengan saat saya di panggil untuk memberikan keterangan di BAP
Kedua,” ujar Yudhi.
Yudhi menyampaikan bahwa keterangannya dalam
penyidikan pertama kali penyidik Polda Kepri menyajikan fakta bahwa barang yang
menjadi obyek perkara berada dalam penguasaan pelapor. Sementara pada saat BAP
kedua, penyidik menyatakan barang berada atau dikuasi pembeli. “Hal itu menjadi
sangat membingungkan,” kata Yudhi.
Usai persidangan itu Nasib Siahaan selaku tim penasehat hukum para terdakwa berceloteh bahwa para ahli
yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi ahli dalam Berkas Acara
Pemeriksaan (BAP).
"Ahli yang kita yang hadirkan adalah saksi-saksi yang ada dalam berkas. Saat persidangan yang lalu, JPU tidak mampu mengadirkan mereka di persidangan. Mungkin mereka takut, kalau keterangan yang disampaikan para ahli nantinya meringankan para terdakwa," kata Nasib Siahaan. (JP)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Tak hanya sekedar manajemen artis. J83 ENTERTAINMENT juga hadir sebagai Event Development, Music Publisher, Agregator yang berhubungan denga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Tujuan Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Dalam literatur hukum , dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
No comments:
Post a Comment