Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Penasehat Hukum Para Penadah Scrap

 

Persidangan terhadap terdakwa Usman dan Umar di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: JP Channelpublik)

ChannelPublik.com - Sidang lanjutan terhadap dua terdakwa penadah besi tua (Scrap) atas nama Usman alias Abi dan Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada hari Senin (05 Juli 2021).


Kali ini persidangan diagendakan untuk pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum para terdakwa.


Persidangan itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Sri Endang Emparawati Ningsih, Dwi Nuramanu dan David Sitorus serta dihadiri penasehat hukum terdakwa Sarijal Efendi Damanik dan Nasib Siahaan.


Dalam persidangan itu, Karya So Immanuel Gort hadir sebagai JPU. Selanjutnya tidak terlihat sosok Mega Tri Astuti pengganti JPU  Wahyu Oktaviandi seperti sidang pekan lalu.


Saat persidangan itu Sri Endang memberikan kesempatan kepada Karya So Immanuel Gort untuk membacakan tanggapan jaksa terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa.


Karya So berpendapat, kalau penasehat hukum mengatakan dakwaan JPU salah locus delicti karena tidak tepat, tidak persis atau tidak akurat. Hal itu dapat dibantah karena ada penggunaan kata setidak-tidaknya atau dapat dipersamakan dengan kata kira-kira.


Selanjutnya Karya So juga menuturkan bahwa hal tersebut lazim dilakukan dalam praktek peradilan di Indonesia.


"Maka demikian surat dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Karya So.


Karya So menegaskan bahwa surat dakwaan itu sudah mengandung unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.


Masih menurut analisa Karya So bahwa uraian eksepsi penasehat hukum terdakwa patutlah tidak diterima atau setidak-tidaknya diabaikan. Uraian eksepsi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menolak surat dakwaan penuntut umum.


"Dengan demikian majelis hakim Pengadilan Negeri Batam hendaknya menolak keseluruhan eksepsi penasehat hukum terdakwa," ucap Karya So.


Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan pasal 143 ayat (2) KUHAP. "Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Karya So.


Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Nasib Siahaan dan Sarijal Efendi Damanik menyebutkan bahwa surat dakwaan tidak cermat atau obscuur libel.


Dalam eksepsinya terungkap bahwa dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Kuda Laut No.122 Kel. Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar - Kota Batam merupakan gambaran dakwaan yang tidak cermat.


Alamat  Ecogreen bukanlah di Batu Ampar melainkan di Kabil. Sehingga dakwaan tersebut membingungkan.

No comments:

Post a Comment