Kasi Intel Kejari Batam: Alasan Teknis Sidang Tuntutan Terdakwa Rusli Menjadi Tertunda
![]() |
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi. (Foto: Dokumentasi Kejari Batam) |
Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara nomor 314/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa Rusli harus tertunda dikarena alasan teknis dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Sidang tersebut diagendakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Rabu (07 Juli 2021).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rusli harus ditunda.
"Untuk sekali sidang pembacaan tuntutan ditunda karena alasan teknis yang belum siap," kata Wahyu kepada Channelpublik saat ditemui di Gedung Kejari Batam, Kamis (08 Juli 2021).
Wahyu menolak untuk menjelaskan alasan teknis yang belum menjadi faktor utama tertundanya pembacaan tuntutan itu.
"Saya tidak bisa jelaskan karena itu rahasia internal," ucap Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa tidak adanya kesusahan bagi jaksa dalam membuat surat tuntutan. "Itukan sudah pekerjaan hari-hari jaksa membuat surat tuntutan maka tidak ada susahnya. Sama seperti wartawan yang hari-harinya menulis berita, pasti tidak ada susahnya membuat berita," ujar Wahyu.
Selanjutnya Channelpublik bertanya:
Apakah jaksa tidak mengedepankan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan?
Wahyu menjawab bahwa jaksa dalam perkara ini sudah berusaha untuk cepat.
"Bukan hanya perkara ini saja yang ditunda sehingga harus diberitakan secara heboh. Perkara yang ditunda itu banyak bahkan tertunda pembacaan tuntutan sampai dua minggu, ada yang tiga minggu dikarenakan kita harus rentut (rencana tuntutan) kemana. Karena hal-hal teknis itu lazimnya terjadi membuat tertundanya pembacaan tuntutan," kata Wahyu.
Selanjutnya Wahyu sepakat bahwa jaksa harus berpegang teguh asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Itu pasti diusahakan oleh jaksa tetapi kalau ada kendala teknis maka harus bisa mengakali kendala teknis itu. Tidak ada di dalam KUHAP bahwa hakim dan jaksa tidak boleh menunda persidangan," ucap Wahyu.
Wahyu berkomentar pada masa Covid 19 banyak pengadilan yang lockdown sehingga persidangan banyak tertunda.
"Kalau mau menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Kenapa yang di lockdown tidak dibahas? Itukan tidak sesuai dengan asas," ujar Wahyu.
Dalam kesempatan itu Wahyu menyebutkan bahwa barang bukti tindak pidana ini semuanya dititipkan di kantor Bea Cukai Batam.
"Karena tempat barang bukti sudah penuh maka dititipkan di penyidik Bea Cukai. Barang bukti dijamin tidak akan hilang. Pantau aja terus, kita pantang barang bukti dihilangkan," kata Wahyu.
Wahyu juga menerangkan bahwa Kejari Batam menunggu putusan perkara itu. Kalau putusan nanti dikembalikan, dimusnahkan atau dirampas negara maka nanti akan dilaksanakan putusannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penegak hukum dari tangan terdakwa Rusli diantaranya adalah 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop dan Komputer berbagai merk dan jenis. 108 botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merk dan jenis tanpa dilekati pita cukai. 432 kaleng minuman mengandung Etil Alkohol merk Calsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai. 70 buah aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger berbagai merk. 713 slop rokok sigaret kretek merk H-Mind produksi Indonesia tanpa dilekati pita cukai.
Rusli didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zebua melanggar pasal 102 huruf e Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pasal 102 huruf f Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Tak hanya sekedar manajemen artis. J83 ENTERTAINMENT juga hadir sebagai Event Development, Music Publisher, Agregator yang berhubungan denga...
-
Peraturan Perundang Undangan dijelaskan dalam UU No 12 Tahun 2011 dan pembaruan UU No 15 Tahun 2019. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | ...
-
Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum ada...
No comments:
Post a Comment