Terpidana Vega Ritata Sudah Menjalani Masa Pidana

 

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam atas nama Yan Patmos. (Foto: JP - Channelpublik)

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam atas nama Yan Patmos membenarkan bahwa terpidana Vega Ritata sudah berada di Rutan untuk menjalani masa hukumannya.


Vega Ritata terpidana pelanggar pasal 223 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Vega Ritata dijatuhkan vonis selama satu tahun dan tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tanggal 21 Juni 2021 yang lalu.


Yan Patmos mengatakan setelah dijatuhkan vonis oleh PN Batam Vega Ritata langsung diantarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam ke Rutan Kelas II A Batam untuk menjalani masa hukumannya. 


"Terpidana Vega Ritata diantarkan ke Rutan Kelas II A Batam pada tanggal 22 Juni 2021 yang lalu dengan dilengkapi surat eksekusi. Kalau salinan surat eksekusi tidak boleh dibagikan sembarangan sebab etikanya kurang tepat. Pihak kejaksaan yang mengeluarkan surat eksekusi maka silahkan saja minta kepada kejaksaan," kata Yan Patmos kepada Channelpublik saat ditemui di dalam kawasan Rutan Kelas II A Batam pada hari Senin (05 Juli 2021).


Saat konfirmasi Channelpublik secara virtual, Yan Patmos sempat menunjukkan bukti surat eksekusi terpidana Vega Ritata.


Menurut keterangan Yan Patmos bahwa Vega Ritata sampai saat ini belum ada menempuh langkah hukum lanjutan seperti permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.


Seperti diketahui sebelumnya terpidana Vega Ritata dalam perkara yang menjeratnya adalah membantu para tersangka atas nama Irmawan alias Ompong dan Rahmat Prayoga melarikan diri dari dalam penjara Polsek Batuaji. (JP)

No comments:

Post a Comment