Terpidana Vega Ritata Sudah Menjalani Masa Pidana
![]() |
| Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam atas nama Yan Patmos. (Foto: JP - Channelpublik) |
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam atas nama Yan Patmos membenarkan bahwa terpidana Vega Ritata sudah berada di Rutan untuk menjalani masa hukumannya.
Vega Ritata terpidana pelanggar pasal 223 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Vega Ritata dijatuhkan vonis selama satu tahun dan tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tanggal 21 Juni 2021 yang lalu.
Yan Patmos mengatakan setelah dijatuhkan vonis oleh PN Batam Vega Ritata langsung diantarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam ke Rutan Kelas II A Batam untuk menjalani masa hukumannya.
"Terpidana Vega Ritata diantarkan ke Rutan Kelas II A Batam pada tanggal 22 Juni 2021 yang lalu dengan dilengkapi surat eksekusi. Kalau salinan surat eksekusi tidak boleh dibagikan sembarangan sebab etikanya kurang tepat. Pihak kejaksaan yang mengeluarkan surat eksekusi maka silahkan saja minta kepada kejaksaan," kata Yan Patmos kepada Channelpublik saat ditemui di dalam kawasan Rutan Kelas II A Batam pada hari Senin (05 Juli 2021).
Saat konfirmasi Channelpublik secara virtual, Yan Patmos sempat menunjukkan bukti surat eksekusi terpidana Vega Ritata.
Menurut keterangan Yan Patmos bahwa Vega Ritata sampai saat ini belum ada menempuh langkah hukum lanjutan seperti permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Seperti diketahui sebelumnya terpidana Vega Ritata dalam perkara yang menjeratnya adalah membantu para tersangka atas nama Irmawan alias Ompong dan Rahmat Prayoga melarikan diri dari dalam penjara Polsek Batuaji. (JP)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana Persidangan Warga Negara Myanmar, Myat Thit alias Muhammad. (Foto: JP - Channelpublik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Men...
-
Foto kolase arena gelper elektronik Bersenang Senanglah di BCS Mall, Batam, berkedok hiburan. (Foto. Dok. Channelpublik.com) BATAM - Channe...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelay...
-
UU NO. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHA...
-
Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam pengukuhan di Universitas Sultan Agung. (Foto: HO-DPR RI/am) JAKARTA - Channelpublik.com | Ketua D...
-
Ilustrasi. Pekerja kantoran wfh. (Foto: Dok. Freepik) BATAM - Channelpublik.com | Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menerapkan penyesu...
