Terpidana Vega Ritata Sudah Menjalani Masa Pidana
![]() |
| Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam atas nama Yan Patmos. (Foto: JP - Channelpublik) |
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam atas nama Yan Patmos membenarkan bahwa terpidana Vega Ritata sudah berada di Rutan untuk menjalani masa hukumannya.
Vega Ritata terpidana pelanggar pasal 223 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Vega Ritata dijatuhkan vonis selama satu tahun dan tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tanggal 21 Juni 2021 yang lalu.
Yan Patmos mengatakan setelah dijatuhkan vonis oleh PN Batam Vega Ritata langsung diantarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam ke Rutan Kelas II A Batam untuk menjalani masa hukumannya.
"Terpidana Vega Ritata diantarkan ke Rutan Kelas II A Batam pada tanggal 22 Juni 2021 yang lalu dengan dilengkapi surat eksekusi. Kalau salinan surat eksekusi tidak boleh dibagikan sembarangan sebab etikanya kurang tepat. Pihak kejaksaan yang mengeluarkan surat eksekusi maka silahkan saja minta kepada kejaksaan," kata Yan Patmos kepada Channelpublik saat ditemui di dalam kawasan Rutan Kelas II A Batam pada hari Senin (05 Juli 2021).
Saat konfirmasi Channelpublik secara virtual, Yan Patmos sempat menunjukkan bukti surat eksekusi terpidana Vega Ritata.
Menurut keterangan Yan Patmos bahwa Vega Ritata sampai saat ini belum ada menempuh langkah hukum lanjutan seperti permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Seperti diketahui sebelumnya terpidana Vega Ritata dalam perkara yang menjeratnya adalah membantu para tersangka atas nama Irmawan alias Ompong dan Rahmat Prayoga melarikan diri dari dalam penjara Polsek Batuaji. (JP)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Asas Asas dan Teori Pembentukan Perundang Undangan. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Asas pembentukan peraturan perundang-undangan , y...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK. (Foto: Tangkapan Layar Siaran Langsung Kompas TV) Gubernur Sulawesi Se...
-
Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. (Foto: JP - Channelpublik) Memang penjara bukan tempat yang ideal bagi seorang balita (anak-anak di bawah u...
-
Suasana Kegiatan Bongkar Muat Barang-barang Seludupan di Kampung Tua Telaga Punggur, Kota Batam. (Foto: Joni Pandiangan) Kegiatan dan tindak...
-
Screenshot Video Carolein Parewang Saat Liburan di Labuan Bajo. Liburan privat ala Carolein Parewang di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Ca...
